Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 51

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riwayat Perjuangan Mewujudkan Nama ‘Indonesia’

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tahun 1923, Bung Hatta bertemu dengan Bung Karno untuk pertama kalinya. Sejak itu, keduanya seolah-olah dipertautkan oleh alam; mereka berjuang bersama, dan puncaknya adalah ketika membacakan teks proklamasi kemerdekaan bersama. Keduanya memang terlihat seiring, tapi jika diperhatikan, Bung Hatta dan Bung Karno justru dipertemukan oleh perbedaan. Sebelum bertemu dengan Bung Karno, Bung Hatta sudah aktif […]

  • Rekomendasi Dewan Pers, Wartawan Jadi Terpidana

    • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tujuan utama jurnalisme dituliskan seperti ini: “The purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to make the best possible decisions about their lives, their communities, their societies, and their governments”. Terjemahan bebasnya […]

  • Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya. Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah […]

  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Garut – Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas. “Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban. Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan […]

  • Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pembangunan Mess 5 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kota Palembang senilai Rp17,5 miliar lebih mendapat kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau pada 02 Januari 2024 Nomor : 001 / KOMUNITAS- […]

  • Koperasi Langit Biru Akan Kelola Sementara Hutan Kota ‘Pelangi’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center […]

expand_less