Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 116

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengalihan Tata Kelola SMA dan SMK ke Provinsi Masih Bermasalah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada satu hal yang selalu menjadi permasalahan dan disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI setiap melakukan kunjungan kerja ke dapil atau ke daerah-daerah, yaitu masalah pengalihan tata kelola SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Meskipun secara kasat mata hal itu merupakan pembagian wewenang yang sangat bagus, akan tetapi dampak atau efeknya […]

  • Ketimpangan Ekonomi Timbulkan Disintegrasi Bangsa

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly mengatakan Indonesia saat ini tengah mengalami ketimpangan ekonomi yang sangat serius dan berpotensi besar sebabkan disintegrasi bangsa. Menurutnya pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan kebijakan yang benar-benar pro rakyat kecil. *Menurutnya, jika ketimpangan ini, terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap integrasi bangsa karena ketimpangan […]

  • Tata Kelola Puskesmas Mesti Sesuai Standar

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mendukung upaya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pemenuhan standar tata kelola puskesmas. Lesty mengatakan “Pemenuhan Standar yang diharapkan pada instrumen akreditasi puskesmas dan perbaikan tata kelola yang meliputi Tata kelola manajemen institusi puskesmas, manajemen program (UKM, UKP), manajemen mutu dan manajemen keselamatan pasien”. Lebih  lanjut lagi […]

  • Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut: Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa. Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat […]

  • Dansatgas Ajak Semua Pihak Terlibat Atasi Karhutla

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Menurut prakiraan BMKG, musim kemarau tahun ini akan berlangsung hingga Oktober 2019. Mau tak mau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Sejak akhir Juli hingga sekarang, beberapa wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai bermunculan titik-titik api Hal itu dikemukakan Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Kolonel Arh Sonny Septiono, Selasa (13/8).  Sebagai antisipasi ancaman […]

  • Bisan Benar Dipukul Sipir Penjara, Ini Diakui Kalapas

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kalapas Merah Mata, Pargiono ketika dikonfirmasi mengatakan, memang benar ada warga binaan yang dianiaya dan dipukuli oleh sipir penjara. Warga binaan yang dipukuli bernama Bisan Azhari dan yang memukulnya petugas jaga bernama Joni Saputra. “Pemukulan itu sudah cukup lama pada 17 Febuari 2018. Dari pemeriksaan, pemukulan terjadi karena persoalan personal yang bukan kedinasan dan […]

expand_less