Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 87

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tekankan Calon Kepala Daerah PNS Wajib Mundur

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SURABAYA — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil (PNS), yang akan maju sebagai calon kepala daerah maupun wakilnya, terlebih dahulu wajib mundur dari kepegawaiannya. “Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim […]

  • Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Musi Rawas dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, S.Ik tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas, […]

  • PSTI Siapkan Atlet Jelang Kejurda

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Lubuklinggau tengah menyiapkan para atletnya guna menghadapi digulirkannya ajang olahraga bergengsi tingkat Propinsi (PorProp) dan kejuaran Daerah (kejurda) pada pertengahan Maret 2017 mendatang. Post Views: 1,123

  • Maling Motor Di Masjid, ES Nyaris Tewas Dihakimi Massa

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Nasib apes menimpah, Efriandy Saputra (25) pria pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Belumlah sempat kabur jauh, usai mencongkel lalu membawa lari sepeda motor milik jama’ah sholat Dzuhur terparkir di halaman masjid masjid At-Taqwa berlokasi di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo. Pemuda diketahui, warga asal Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Alun-Alun Terawas Diharapkan Menjadi Wadah Jalin Silaturahmi

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan berharap Alun-Alun yang terletak di Kecamatan STL Ulu Terawas dapat dijadikan wahana menjalin silaturahmi dan interaksi antar masyarakat. Hal ini diungkapkan Bupati Hendra saat meninjau progres revitalisasi Taman Bermain di jantung ibu kota kecamatan ini, Jum’at (02/11/2018) Dikatakan Bupati, alun-alun atau taman bermain ini sangat penting […]

  • Pemkab Mura Raih Penghargaan Anugerah KPAI 2021

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menerima penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kategori Pemkab pada acara Anugerah KPAI Tahun 2021 melalui Video Conference di Replika Rumah Adat Kantor Bupati Mura, Kamis (22/7/2021). Penghargaan tersebut didapatkan Pemkab Mura atas kontribusi dan kerja nyata dalam bidang perlindungan anak, pada ajang Anugerah […]

expand_less