Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
  • visibility 72

Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11).

Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup.

“Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Sumadi.

Ia mengatakan penangkalan berlaku seumur hidup. “Alasannya adalah, salah satunya, ia melakukan kejahatan narkotika,” tambah Sumadi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkum HAM Bali, Agato PP Simamora, mengatakan pihaknya langsung mendeportasi Lawrence begitu perempuan tersebut keluar dari penjara.

“Tidak ada detensi. Dia akan dikenakan deportasi, akan dicekal seumur hidup. Kita akan memastikan pesawatnya meninggalkan wilayah hukum Indonesia,” ujar Agato kepada wartawan di Bali.

Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup, yang kemudian diubah menjadi penjara 20 tahun, namun dibebaskan dengan pertimbangan ia berkelakuan baik saat berada di penjara.

Keterlibatan Lawrence bermula saat dua pria Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berencana membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada April 2005.

Ketika ditangkap di bandar udara di Bali, petugas menemukan ia membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin.

Selain merekrut Lawrence, keduanya merekrut enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Aksi mereka kemudian terbongkar setelah kepolisian Australia menghubungi kepolisian Indonesia. Kesembilan orang tersebut lalu diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran. Pada 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi keduanya.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara akibat kanker perut dan lima orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup.

Adapun Lawrence semula dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara dan beragam remisi sehingga masa hukuman itu sendiri telah rampung.

‘Harapan bisa keluar penjara’

Secara terpisah, anggota sindikat Bali Nine termuda, Matthew Norman, menyampaikan ucapan selamat kepada Renae Lawrence.

Matthew yang kini berusia 32 tahun mendekam dalam LP Kerobokan sejak berusia 18 tahun. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Saya percaya bahwa melalui sistem peradilan Indonesia, terkait hukuman seumur hidup, kita memiliki banyak kesempatan mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya sebagaimana dikutip media Australia, ABC.

“Kami telah mengajukan permohonan selama beberapa tahun terakhir untuk mendapatkan pengurangan tersebut.

Kami belum mendapatkannya, namun kami masih memiliki harapan… bahwa suatu hari kami akan keluar dari sini,” ungkapnya.

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46284833

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temuan BPK, Perjadin DPRD Mura Banyak Tidak Sesuai

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp […]

  • Diduga Limbah PT PHML Cemari Sungai Kungku, Masyarakat Mengeluh

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) diduga cemari Sungai Kungku, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com , Selasa (27/10/2015), Deni (35) warga setempat mengaku bahwa dirinya serta masyarakat sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungku karena tercemar limbah pabrik. “Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Kungku baik untuk […]

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Pembuat Paspor di UKK Musi Rawas Capai 2.567 Orang

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Januari hingga Agustus 2018 masyarakat yang membuat paspor di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Muara Beliti mencapai 2.567 orang, baik yang mau umroh, haji, dan jalan-jalan. Hal ini disampaikan Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Radian Hilman saat dijumpai dikantornya Kompleks Ruko Agropolitan Center Kecamatan […]

  • Update Info Covid-19 Sumsel, 09/05/2020 Bertambah 51 orang Positif

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Konferensi Pers secara Virtual Perkembangan Covid-19 terbaru di Sumatera Selatan hari ini (Sumsel Command Center, Sabtu 09/05/2020). Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Juru bicara Covid-19 Prov Sumsel, dr. Zen Ahmad, menyampaikan Konferensi Pers secara Virtual di depan awak media update status per hari Sabtu 09 Mei 2020 sebagai berikut : Jumlah […]

  • Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Akan Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar pembahasan pemantauan percepatan penyusunan regulasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendagri menargetkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut akan rampung pada 2015.   Dari 30 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri, beberapa di antaranya sudah menunjukkan […]

expand_less