Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • visibility 88

JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.

Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi.  Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.

Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp24,-/kg – Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 13 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.118,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.383,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.471,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.559,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.547,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 24,-/kg dari harga pada […]

  • Bupati Apresiasi Rangkaian Peringatan HUT RI di BTS Ulu

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan mengapresiasi masyarakat yang telah mensukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT RI yang di selenggarakan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. “Berbagai kegiatan dan perlombaan yang diselenggarakan ini dapat semakin memupuk rasa persaudaraan sesama masyarakat Kecamatan BTS Ulu. Menyambut HUT RI tidak hanya dengan mengikuti perlombaan […]

  • Keterbukaan Informasi Publik di Era Jokowi Dinilai Merosot

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Keterbukaan informasi publik di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merosot ke angka 59 persen. Sebelumnya, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keterbukaan informasi publik dinilai masih lebih baik yakni bercokol di angka 62 persen. “Padahal dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji bahwa pemerintah tidak akan absen membangun tata kelola pemerintahan yang […]

  • Balon Independen Akmaludin-Triono Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Mura

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bakal pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati jalur independen Akmaludin Mustofa dan Triono, menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ahad (23/02). Jumlah dukungan yang diserahkan bakal paslon Akmaludin-Triono sebanyak 30.735 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Mura. Ketua KPU Mura, Anasta Tias menjelaskan, setelah berkas […]

  • Bupati Support Program AKRAB Desa Suka Mulya

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Desa Suka Mulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, menggelar acara Aksi Rabu Bina Desa Sempurna atau yang sering disebut AKRAB Desa, Rabu (12/9/2018). Dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan, Sekcam Tuah Negeri Nawawi, Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus, Kapos Babinsa Sertu Burlian, Kades se kecamatan Tuah Negeri, serta […]

  • Pemkab Mura Terima Kunker Stafsus Wapres Bahas Transformasi MPP

    Pemkab Mura Terima Kunker Stafsus Wapres Bahas Transformasi MPP

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Dr. Gatot Prio Utomo dan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti didampingi Ketua DPRD Musi Rawas Azandri beserta jajarannya menyambut kunjungan kerja Staf Khusus Wapres RI di Ruang Kerja Wakil Bupati […]

expand_less