Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
  • visibility 61

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK.

Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Dalam sidang kedua yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul tersebut, Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan, di antaranya penambahan pasal yang dijadikan batu uji berupa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945, menyertakan kedudukan direktur dalam struktur organisasi perusahaan serta memperkuat definisi dari perusahaan berbadan hukum dan badan usaha menurut ahli. “Berdasarkan bunyi Pasal 28I, kami merasakan perlakuan diskriminatif dengan adanya pemberlakuan UU Pers ini karena yang diakui hanya yang berbadan hukum, sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1), setiap WNI berhak mendirikan perusahaan pers,” jelas Ferdinand.

Di samping itu, berkaitan dengan dirinya selaku direktur perusahaan penerbitan, Ferdinand pun telah menambahkan keterangan kedudukan hukum dirinya yang memiliki kewenangan bertindak mewakili perusahaan yang dipimpinnya dalam mengajukan perkara yang teregistrasi Nomor 51/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyatakan pasal a quo mengurangi hak konstitusionalnya untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan a quo juga dinilai memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat. Di samping itu, tambah Ferdinand, pasal a quo telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.

Menurut Ferdinand, adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang hadir 15 tahun setelah UU Pers diundangkan, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik saat pihaknya melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan, baik secara cetak maupun elektronik sebagai pers yang merdeka.Untuk itu, Pemohon  meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Alex Noerdin Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov X

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PorProv) Sumatera Selatan (Sumsel) Ke-X di kawasan Sport Center Petanang Kota lubuklinggau (24/5) berlangsung sukses. Hadir dalam acara tersebut gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen. Pol Prof. Dr Iza Fadri, SIK, SH, MH , Pangdam II Sriwijaya Mayjen. TNI Iskandar M Sahil, SE, Mudai Maddang, Ketua […]

  • Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Konsultasi ke MK

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    TIM Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terdiri dari Arsul Sani, Yusril Ihza Mahendra, Juri Ardiantoro, dan Irfan Pulungan mendatangi MK pada Senin (27/5/2019). Kedatangan TKN ini hendak meminta informasi sekaligus mengonfirmasi terkait pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara […]

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis TRIBANA

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan pembinaan kader ketahanan keluarga berbasis Tribina (BKB, BKR dan BKL) Kota Lubuklinggau, di Gedung Kesenian, Rabu (4/11/2020). Dalam arahannya Kahlan Bahar menyampaikan secara umum keluarga berkualitas di kampung KB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan meningkatkan pengetahuan masyarakat […]

  • Porprov X Resmi di Tutup, Palembang Rebut Kembali Juara Umum

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Pekan Olahraga Propinsi (Porprov) ke-X Sumsel yang berlangsung di kota Lubuklinggau, 24 – 30 Mei 2015 resmi ditutup Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki di stadion Sport Center Petanang Kota lubuklinggau, Sabtu (30/5) malam. Kota Palembang keluar sebagai juara umum Porprov Sumatera Selatan setelah mengumpulkan 125 medali emas, 73 perak, dan 63 perunggu, […]

  • MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada […]

  • KPU Sumsel Berharap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Meningkat

    • calendar_month Jum, 26 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna menyukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan audiensi dengan Wakil Bupati Musi Rawas, di Muara Beliti, Jum’at (26/10). Sekretaris KPU Provinsi Sumsel, Sumarwan menyampaikan, dirinya mengapresiasi atas parsitipasi pemilih di Kabupaten Musi Rawas karena mengalami peningkatan. Selanjutnya, ia mengharapkan […]

expand_less