Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
  • visibility 144

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (28/6). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan alasan permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta dua Pemohon perseorangan tersebut beralasan menurut hukum.

Anwar menyebut Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Anwar juga mengungkapkan frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana; sementara itu, frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 245 ayat (1) UU MD3 selengkapnya menjadi: ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden’,” ujar Anwar.

Panggilan untuk Pengadilan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah memiliki argumentasi berbeda dengan DPR terkait panggilan paksa dan penyanderaan. Dalam persidangan, DPR menyebut kedua tindakan tersebut merupakan implementasi konsep hak memanggil secara paksa seseorang yang dipandang perlu didengar keterangannya (hak subpoena) yang juga dianut oleh lembaga legislatif di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Selandia Baru. Palguna melanjutkan menurut DPR hak subpoena dirasa penting untuk dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap suatu permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan tersebut, lanjutnya, bukan merupakan penyelidikan dalam ranah proses penegakan hukum (pro justicia).

“Terhadap argumentasi DPR tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hak subpoena secara historis hanya diperuntukkan untuk panggilan di depan persidangan pengadilan dan itu jelas serta tegas dalam konsep penegakan hukum. Oleh sebab itu, apabila kemudian DPR ingin menggunakan kewenangannya untuk memanggil setiap orang, tentunya konteksnya bukan pada rapat DPR, akan tetapi yang masih mempunyai relevansi adalah ketika akan menggunakan penyelidikan dengan hak angket,” jelas Palguna.

Palguna melanjutkan tentang modus untuk menghadirkan setiap orang yang akan dimintai keterangan yang disertai dengan sanksi-sanksi, hal tersebut memerlukan kecermatan dan kehati-hatian mengingat mekanisme panggilan paksa dan sandera yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 memiliki masalah konstitusionalitas. Masalah konstitusional yang dimaksud baik permasalahan mengenai status jenis-jenis rapat DPR sebagai forum yang seolah-olah bagian dari proses penegakan hukum maupun permasalahan kewenangan kepolisian yang hanya dapat memanggil seseorang sebagai saksi dalam rangka penegakan hukum.

Selain itu, Mahkamah berpendapat kewenangan DPR meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan semakin jelas memiliki persoalan konstitusionalitas. Hal tersebut karena tindakan tersebut memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang akan berlakunya norma Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya dapat menjadi kenyataan. “Oleh karena itu, lebih jauh apabila hal ini dihubungkan dengan dalil para Pemohon sebagaimana terurai dalam permohonan a quo, maka menurut Mahkamah permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Timbulkan Rasa Takut

Sementara terkait Pasal 122 huruf I yang memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lainnya terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dinilai merendahkan martabat DPR dan anggota DPR, Palguna menjelaskan kedudukan MKD sebagai lembaga internal DPR yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat DPR.   Oleh karena itu, lanjutnya, penambahan tugas MKD hingga dapat mengambil langkah hukum bagi pihak di luar anggota DPR dan pihak di luar sistem pendukung DPR yang dinilai telah merendahkan martabat DPR jelas tidak sesuai dengan fungsi pokok MKD sebagai penjaga dan penegak etik DPR dan anggota DPR. “Selain itu, penambahan tugas MKD yang demikian dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam turut serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR,” jelasnya.

Majelis Hakim Konstitusi juga menilai terjadi pergeseran peran MKD melalui perubahan Pasal 122 huruf l UU MD3 yang justru menimbulkan ketidaksinkronan antarnorma UU MD3, khusus materi muatan terkait MKD sehingga bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh karena itu, apabila hal demikian dihubungkan dengan sebagian yang dikemukakan oleh para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 122 huruf l UU MD3 beralasan menurut hukum,” terang Palguna.

Bukan untuk Tindak Pidana

Sementara terkait hak imunitas DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut substansi dan pengertian yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sangat berbeda dengan Pasal 245 ayat (1) UU 17/2014 sebagaimana telah diputus konstitusionalitasnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Saldi mengungkapkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD dimaksud bukan hanya berlaku untuk proses penyidikan, melainkan untuk semua proses sepanjang hal itu berkait dengan suatu tindak pidana yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3. Tanpa adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu, lanjutnya, maka persetujuan tertulis Presiden tidak mungkin diterbitkan, meskipun pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap seorang anggota DPR dimaksud bukan sebagai tersangka dan bukan dalam rangka proses penyidikan sepanjang hal itu berkenaan dengan suatu tindak pidana yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3.

Secara kontekstual, Saldi melanjutkan, maksud pembentuk undang-undang merumuskan norma sebagaimana termuat dalam Pasal 245 UU MD3 adalah dalam konteks pemenuhan hak imunitas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Dalam kaitan ini, sambungnya, meskipun secara tersirat telah disinggung dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, penting ditegaskan bahwa pemberian hak imunitas terhadap anggota DPR sebagai hak konstitusional bukanlah dimaksudkan melindungi anggota DPR yang melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari tuntutan pidana, melainkan semata-mata agar anggota DPR dalam melaksanakan hak, fungsi, maupun tugas konstitusionalnya tidak mudah dikriminalkan.

Saldi menambahkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena kontradiktif dengan filosofi dan hakikat pemberian hak imunitas anggota DPR yang secara kontekstual seharusnya menjadi dasar pemikiran atau latar belakang pembentukan MKD. Pasal 245 ayat (1) UU MD3 hanya dapat dinilai konstitusional jika ditafsirkan sesuai dengan konteks filosofi dan hakikat pemberian hak imunitas kepada anggota DPR sehingga frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks sematamata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. “Frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” paparnya.

Kemudian Saldi pun menegaskan meskipun Mahkamah sependapat dengan para Pemohon sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, tetapi Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri yang sejalan dengan semangat atau hakikat yang dimohonkan oleh para Pemohon. Pertimbangan tersebut esensinya adalah bahwa syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.

Dalam sidang tersebut, MK juga memutus enam perkara lainnya untuk pengujian UU Pemilu, yakni perkara Nomor 17, 18, 21, 25, 26, 28/PUU-XVI/2018 dengan amar putusan tidak dapat diterima.(Lulu Anjarsari–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

  • DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang […]

  • Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau pagi tadi, Selasa 14 Januari 2024 terpantau dipenuhi berbagai jenis iklan. Web jdih.lubuklinggaukota.go.id dipenuhi dengan jenis iklan, seperti jenis vinyet, sharelink, cuping, native dan lainnya. Bahkan iklan sharelink ke berbagai markatplace. Web ini merupakan web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. […]

  • Polemik Susu Kental Manis Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi […]

  • Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Labor Nyatakan Dibawah Baku Mutu Air

    • calendar_month Jum, 4 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Hasil Labor telah kita terima Senin lalu, dan sampel air yang dibawa terbukti tidak melampaui baku mutu air,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Amrullah saat dihubungi, Jum’at (04/12/2015). Amrullah melalui Kepala Laboratorium BLH Mura, Tusan bahwa Labor di BLH Mura belum punya sertifikasi secara legal untuk memeriksa […]

  • Disnakertrans Mura Lakukan Sosialisasi dan Pembinaan Tenaga Kerja di Lonsum

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan lakukan Sosialisasi bidang Ketenagakerjaan di PT Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate, Senin (23/03/2015). Kepala Disnakertrans, H Achmad Murtin menyampaikan bahwa pihaknya selama ini terus melakukan pembinaan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas. “Pembinaan ini merupakan bagian dari tugas pokok […]

expand_less