Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
  • visibility 99

JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharap mampu mengdongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam peraturan ini pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini, dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (25/5).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP yang diatur, pegawai nonstruktural dengan pendidikan SD/SM/Sederajat berhak mendapat THR Rp 3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sedangkan pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapay THR Rp 3.682.000.

Sementara THR yang diberikan kepada para pimpinan LNS cukup besar di mana anggota dan sekretaris berhak mendapat tunjangan Rp 22.305.000, Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000, Ketua/Kepala Rp 24.980.000. Tunjangan tertinggi sendiri jatuh kepada pimpinan LNS yang mendapat Rp 24.980.000. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif Pilkada Musi Rawas 2015

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Musi Rawas tahun 2015, Kapolres Musi Rawas, AKBP Herwansyah Saidi, menghimbau pemda, penyelenggara serta stakeholder lainnya agar dapat secara bersama menjaga suasana kondusif pilkada. “Kami menghimbau agar kita semua dapat menjaga suasana kondusif hingga pelantikan bupati terpilih. Siapapun yang terpilih itulah yang terbaik,” ungkap Kapolres saat memberikan kata […]

  • Inilah 50 SD dan 11 SMP KBM Tatap Muka di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Berikut 50 Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di Musi Rawas (Mura) ; SEKOLAH DASAR (SD) Kecamatan BTS Ulu : 1. SDN Dharma Karya, Desa Pelawe karena mobilisasi penduduk rendah.2. SDN Gunung Kembang Baru karena blank spot signal internet.3. SDN Gunung Kembang Lama karena […]

  • Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan. Post Views: 671

  • Wujudkan Musi Rawas Religius, Kecamatan Sumberharta Gelar FASI

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bentuk perwujudan Program Musi Rawas Religius dan dalam Rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas ke 75 Tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Sumberharta bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumberharta menggelar Festival Anak Sholeh (FASI) yang dilaksanakan di Masjid Jami’ Al Falah Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/04/2018). Camat Sumberharta, Ali Binar […]

  • Mencari Solusi Cepat Peremajaan Sawit Rakyat

    • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    NUSA DUA – Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, perkebunan kelapa sawit Indonesia, sebesar 40% lebih, merupakan milik petani kelapa sawit. Oleh karena itu pemerintah mendorong banyak pihak yang berkepentingan, untuk bekerjasama membantu pembangunan kebun kelapa sawit milik petani agar mendapatkan hasil panen yang tinggi. Pada tahun 2018 pemerintah telah sepakat untuk melakukan peremajaan Perkebunan […]

expand_less