Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
  • visibility 55

JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharap mampu mengdongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam peraturan ini pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini, dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (25/5).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP yang diatur, pegawai nonstruktural dengan pendidikan SD/SM/Sederajat berhak mendapat THR Rp 3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sedangkan pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapay THR Rp 3.682.000.

Sementara THR yang diberikan kepada para pimpinan LNS cukup besar di mana anggota dan sekretaris berhak mendapat tunjangan Rp 22.305.000, Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000, Ketua/Kepala Rp 24.980.000. Tunjangan tertinggi sendiri jatuh kepada pimpinan LNS yang mendapat Rp 24.980.000. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp18,-/kg Kamis 30 September 2021

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 30 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.087,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.061,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.052,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.045,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Imigrasi Muaraenim Sosialisasi Perizinan dan Paspor

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim menggelar acara Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Hotel Dafam Lubuklinggau, Kamis (25/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini. Terkhusus kepada Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak yang juga […]

  • Tentang Fintech, UMKM dan Eksistensinya

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Financial Technology (Fintech) atau teknologi finansial (Tekfin) digadang-gadang menjadi sebuah solusi untuk menjawab tantangan inklusi keuangan di Indonesia. Keberadaan Fintech yang mayoritas menyasar segmen ritel diharapkan mampu memperluas jangkauan masyarakat terhadap akses keuangan. Menurut hasil riset Bank Dunia, 20 persen kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan tambahan 1,7 […]

  • Kedepankan Dialog, Selesaikan Perdebatan RUU PKS

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nusron Wahid Nusron mengkhawatirkan terjadinya pembelahan opini di masyarakat ketika membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia menekankan, dalam pembahasan RUU PKS, untuk mengedepankan dialog dengan berbagai pihak agar kondusifitas masyarakat di tengah pandemi ini harus terus dijaga. Dirinya melihat, masih terjadi perdebatan di […]

  • Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjabarkan mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan meminta calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran.  Post Views: 452

expand_less