Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
  • visibility 54

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di ruang rapat Badan Keahlian, Senayan, Rabu (23/5/18).

“Saya hanya menjelaskan mengenai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD itu. Karena pemahamannya memang masih ada yang beranggapan bahwa DPRD masih didalam UU 17 Tahun 2014. Sedangkan sebetulnya ketentuan mengenai DPRD itu sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dari UU 17 Tahun 2014, karena sudah masuk didalam rezim Pemerintahan Daerah, yaitu masuk di dalam UU Pemda UU No 23 Tahun 2014,” paparnya.

Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum bagi Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten sebaiknya melihat kepada pengaturan yang ada di UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Sehingga tugas pokok fungsi dari kedewanan di DPRD dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuk Linggau Taufik Suwanto mengatakan, tujuannya berkonsultasi ke Badan Keahlian DPR RI untuk menanyakan terkait adakah korelasi dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tersebut dengan kedudukan DPRD. Selain itu, dirinya juga menanyakan tentang pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang direvisi yaitu tentang hak imunitas.

“Tadi sudah dapat jawaban bahwa di UU No 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 korelasi ke DPRD ada atau gak, Pak Johnson menjawab bahwa kalau korelasi secara langsung tidak ada, selain itu beliau juga menjawab soal pasal pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas. Soalnya, DPRD ini sering sekali, baik DPR RI maupun DPRD sering yang namanya terhormat tapi kadang-kadang tidak diberlakukan selayaknya anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Taufik juga menambahkan, hal-hal yang didapat dari Badan Keahlian DPR RI akan segera di koordinasikan dengan Pemerintah Daerah terkait. (ndy/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nunggak, PLN Ancam Putus Aliran Listrik Perkantoran Pemkab Muratara

    Nunggak, PLN Ancam Putus Aliran Listrik Perkantoran Pemkab Muratara

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MURATARA – | Manager PLN Rayon Lubuklinggau dan Muratara, Dairobi menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan listrik sementara di Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) jika sampai akhir Tahun 2020 tetap menunggak. Bahkan bisa dilakukan pembongkaran jaringan bila tidak diindahkan. “Kami akan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sampai hari ini kami masih tetap melakukan […]

  • Pasal Penodaan Agama Dihapus? Inilah Risikonya

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, jika pasal itu dihapus maka dampaknya justru lebih buruk. Post Views: 319

  • 80 SRT Pelanggan Air Bersih Diputus 

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhitung dua pekan penertiban, sebanyak 80 pelanggan air bersih rata-rata saluran rumah tangga (SRT) menunggak diputus petugas Blud Spam Mura. Pemutusan sifatnya sementara, merupakan langkah tegas pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura guna mengurangi besarnya piutang tunggakan pelanggan air bersih sudah mencapai Rp.143. 157.347.00,-. Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman mengatakan semua sesuai […]

  • Miliki Senpira, Warga Lubuk Ngin Ditangkap

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Petugas piket spk Polsek Lubuklinggau Utara, mengamankan Arpan (50) pria diduga Preman pasar kedapatan miliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira), beserta sebilah pisau cap garpu. Pria belakangan diketahui warga pendatang, asal Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap ketika dirinya tengah berada di keramaian Pasar tradisional Satelit […]

  • Pemerintah Dorong OTT Lokal Berkembang

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan keberpihakan pemerintah terhadap ekosistem teknologi informasi dan komunikasi nasional. Dalam hal layanan over the top (OTT), menurutnya ditunjukkan dengan adanya kebijakan afirmatif mendorong perkembangan OTT lokal. “Kita bicara regulasi OTT yang berkeadilan, kita tuntut orang, kita sendiri bagaimana? Siapa yang pakai WhatsApp? Siapa yang pakai messenger lokal? Saya […]

  • Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000. Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi. Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber […]

expand_less