Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
  • visibility 121

MUSI RAWAS — Sepertinya dugaan kasus dana JKN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2014 lalu, sampai sekarang ini tidak tersentuh hukum.

Padahal beberapa elemen masyarakat yang ada di daerah ini sudah berulang kali menyuarakan ke media dan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Akan tetapi, kenyataannya sampai saat ini menurut mereka,  tidak ada tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut, bahkan oknum pejabat dinkes ini tidak ada yang dipanggil maupun diperiksa oleh aparat penegak hukum yang ada didaerah ini, sehingga oknum pejabat dinkes ini terlihat  jumawa (sombong-red) dan melenggang kangkung, karena merasa dirinya aman.

Padahal diketahui selama ini, jumlah anggaran dalam kegiatan ini tidaklah sedikit, tertera berdasarkan data Penjabaran Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 lalu. Untuk anggaran kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas berkisar 6 miliar lebih dengan kode rekening 1.02.1.02.01.24.16.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terkuak kegiatan dana JKN dalam pelaksanaannya, diduga banyak ketimpangan dan rawan terjadi penyelewengan, salah satunya diketahui terhadap dana kapitasi JKN BPJS di Puskesmas Kelingi IV C, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas yang diduga dipotong sebesar 20 persen. Dan hal ini diperkuat menurut laporan pengaduan tertulis yang beredar mengatasnamakan salah satu pegawai Staf Puskesmas Kelingi IV C.

Dimana, isi dalam pengaduan itu tertulis mengenai keberatan atas potongan 20 persen uang jasa kapitasi JKN (BPJS) oleh KUPT Puskesmas Kelingi IV C, yang surat pengaduan itu ditujukan kepada Bupati Musi Rawas.

Selain itu, berkas pengaduan ini dilampirkan dengan fhoto copy notulen hasil rapat puskesmas yang menerangkan adanya pemotongan terhadap dana JKN ini.

Bahkan, menurut keterangan staf pegawai yang tidak menyebutkan namanya ini, jika ada pemeriksaan terhadap staf puskesmas, ia siap bersaksi dan mengungkap fakta kebenaranya.

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu, sudah diadakan rapat interen yang dihadiri  seluruh staf puskesmas membahas pemotongan itu, bahkan pada saat rapat berlangsung sempat terjadi ketegangan dan adu mulut dan jawaban yang didapat dari penuturan KUPT, mengenai pemotongan  20 persen tersebut diperbolehkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

“Waktu itu kata KUPT, mengenai pemotongan dana 20 persen ini, diperbolehkan oleh kepala dinas kesehatan, jadi kenapa masih ada perdebatan masalah ini? Intinya dana JKN tersebut tetap dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan sepihak dan bukan bersama,” ujar staf puskesmas ini mewanti-wanti namanya tidak mau ditulis.

Secara terpisah, lagi-lagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, dr Tjahyo Koentjoro, saat hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, yang terletak di kawasan komplek perkantoran Agroplitan Center Muara Beliti, tidak berada di tempat.

Sementara Koordinator Wilayah Gerakkan Indonesia Membangun (GIM) Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah SH melalui sekretarisnya Genta Lesmana SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku sangat menyayangkan atas tidak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang ada di daerah ini.  Padahal, informasi dugaan kasus JKN ini sudah dilaporkan dan diberitakan di media.

Untuk itu dia menghimbau agar elemen masyarakat yang sudah melakukan pengaduan, mendesak kembai pihak aparat penegak hukum tersebut. “Andai laporan dugaan kasus JKN ini tidak ada kejelasan, saya bersama rekan-rekan yang ada di Palembang akan ikut bergabung kepada elemen penggiat korupsi, untuk melaporkan ulang atas dugaan kasus JKN ini, baik di tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Genta.

Karena, lanjut dia, di era reformasi sekarang ini, tidak ada namanya oknum pejabat kebal hukum, dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, cepat atau lambat akan diseret ke meja hijau, karena oknum aparat penegak hukum tidak berani mengambil resiko terlalu jauh demi orang lain mengorbankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum.

“Sehebat-hebatnya oknum pejabat itu, percayalah secepatnya akan masuk kerangkeng juga, mana ada orang kebal hukum sekarang ini, apalagi di era reformasi birokrasi dan hukum, reformasi mental,” tegasnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus dana JKN tersebut sesuai pengaduan elemen masyarakat yang ada didaerah ini.@gus–Harianjayapos

Berita Terkait :

KPPD Kecam Keras Dugaan Pemotongan Uang JKN Dinkes Mura

Soal Pemotongan Uang JKN, FKBPD Ajukan Surat Konfirmasi ke Pemkab Mura

Mengenai Pemotongan Uang JKN, Inspektorat Akui Belum Terima Laporan

Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

Diduga Ada Pemotongan Uang Jasa Kapitasi JKN di Dinkes Mura

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • URABES Pertanyakan Dana Bangub dan Keaktifan Lurah Muara Kulam

    URABES Pertanyakan Dana Bangub dan Keaktifan Lurah Muara Kulam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com – Sudah sebulan ini Kantor Lurah Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Musirawas Utara (Muratara) selalu kosong terkunci, akibatnya pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jadi terhambat. Padahal banyak masyarakat membutuhkan pelayanan terutama masalah administrasi kependudukan, demikian disampaikan Muhammad Ali, Pembina Ulu Rawas Bersatu (Urabes) Muhammad Ali kepada Jurnal Independen, siang tadi, Selasa (14/10/2014) di […]

  • Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/03) Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan […]

  • Program BUMN Terangi Garut, Warga Miskin Terbantu

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    GARUT  – Manfaat positif kinerja BUMN PT PLN kini semakin dirasakan oleh warga Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Melalui program Sinergi BUMN Sambung Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, warga dapat membayar listrik menjadi murah dan aman. General Manager PT PLN (Persero) Jawa Barat Iwan Purwana mengatakan, program Sinergi BUMN Sambung Listrik […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Stagnan’, Senin 6 September 2021

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (06/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp498.000,- sama dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp932.000,- juga sama dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual Rp540.000,- […]

  • Gedung Guru di Senalang Jadi Rumah Hantu

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Terbengkalai nya pembangunan gedung guru yang berada di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang menelan anggaran sebanyak 2 Miliar pada tahun anggaran 2018 yang saat ini Bak “Rumah Hantu”, sudah janggal dari dimulainya tender/seleksi kegiatan. Terpantau di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lubuklinggau kegiatan dengan judul pembangunan gedung guru […]

  • Menaker: PP Pengupahan tak akan Reduksi Peran Dewan Pengupahan

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dhakiri menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tidak akan mereduksi peran Dewan Pengupahan. Hal tersebut baginya adalah ketakutan yang berlebihan. “Justru PP ini sifatnya memberi panduan bagi dewan pengupahan. Sebab dulu paramater menentukan upah kan samar samar,” jelasnya di Kantor Kemenaker, Selasa (27/10). Ia mengatakan struktur skala upah akan […]

expand_less