Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
  • visibility 105

MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.

Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari 2006, menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai kas umum daerah, berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang kas daerah, yang menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel, atas Laporan Keuangan Nomor 23.A/LHP/XVIII.PLG/05/2014, tanggal 26 Mei 2014, penunjukan ini belum didukung perjanjian pengelolaan antara bendahara umum daerah dengan Bank Sumsel Babel, yang mengatur jenis pelayanan, mekanisme pengeluaran, dan imbalan jasa.

Hal ini tidak sesuai Pasal 18 PP Nomor 39 tahun 2007, tentang pengelolaan uang negara/daerah, sehingga mengakibatkan kurangnya pengendalian atas pengoperasian rekening kas daerah, dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah. Menurut BPK, hal ini terjadi karena Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lalai membuat perjanjian kerjasama dengan bank yang ditunjuk.

Menyikapi hal itu, Efendi dari LSM Pucuk, meminta aparat hukum mengusut tuntas masalah ini. Menurutnya, persoalan ini harus dibuat terang. Tiadanya perjanjian pengelolaan antara Bendahara Umum Daerah dengan pihak bank, murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

Apalagi, kata dia, sudah bertahun-tahun PP No 39 tahun 2007 terbit, kerjasama antara Pemkab Musirawas dengan Bank Sumsel Babel, tetap tidak sesuai dengan aturan itu. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. “Kurangnya pengendalian atas pengoperasian rekening daerah, tentu memudahkan oknum melakukan tindakan korupsi.” (PerjuanganRakyat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bersama Pemkab Musi Rawas Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    DPRD Bersama Pemkab Musi Rawas Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (MURA) melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, memperingati HUT RI ke 77. Rapat paripurna ini digelar di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Dengan mengusung tema pulih lebih cepat bangkit lebih kuat dan Musi […]

  • Dinilai Langgar Komitmen, Masyarakat Muara Megang Laporkan Lonsumke DPR RI

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Karena PT Lonsum dinilai langgar komitmen, Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, besok 26 Desember akan menyurati Komisi IV DPR RI untuk melaporkan masalah ini. Sebelumnya, 22 oktober 2017 masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR R dan […]

  • MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g […]

  • Presiden: Terorisme Harus Dihadapi dengan Cara Luar Biasa

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh mayoritas negara-negara di dunia. Untuk memeranginya, kejahatan tersebut juga harus dihadapi dengan cara-cara yang luar biasa. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat terbatas mengenai pencegahan dan penanggulangan terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. “Kita semua tahu bahwa hampir semua […]

  • MK Diminta Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 […]

  • Pimpinan DPR Tinjau Persiapan Asian Games

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menjelang pembukaan Asian Games 2018 yang tinggal hitungan hari lagi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama para Pimpinan Komisi III DPR RI dan Komisi X DPR RI meninjau kesiapan venue Asian Games 2018 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Setibanya di Kompleks GBK, Pimpinan […]

expand_less