Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
  • visibility 107

JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Lawrence PTUN telah melampaui wewenangnya dengan pernyataan dalam putusan tersebut, pertama, ujarnya majelis hakim menilai putusan Mahkamah Partai tidak bersifat final dan mengikat. Kedua, kata Lawrence, surat anggota Mahkamah Partai Muladi saat memberikan keterangan saksi telah dikesampingkan oleh hakim PTUN dalam persidangan.

“Kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Mahkamah Partai Golkar telah diterobos oleh hakim, padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Parpol mengenai kewenangan Mahkamah Partai yang sifatnya mutlak itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan pilkada yang akan memasuki tahapan pendaftaran calon pada 26-28 Juli jika melakukan banding, Lawrence mengatakan hal itu pasti berpengaruh, maka dari itu, selain banding terhadap putusan PTUN, dia juga akan mengajukan judicial review pada Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut dikarenakan, kata Lawrence, bukanlah kewenangan KPU untuk memutuskan yang berhak ikut pilkada adalah pengurus dengan putusan tetap dari pengadilan, seharusnya tetap mengacu dari Undang-Undang.

“Kita juga akan mengajukan judical review PKPU ke Mahkamah Agung, karena kita melihat ini bukanlah kewenangan KPU, seharusnya kan dari Undang-Undang. Selain itu kita juga akan ajukan putusan PTUN ini ke MK karena PTUN tidak berwewenang mengadili sengketa parpol,” ujarnya.

Dia juga menambahkan putusan dari PTUN belum bisa berlaku karena harus menunggu putusan final di pengadilan yang lebih tinggi. “Putusan tadi tidak bisa berlaku, karena masih akan berlangsung banding,” tukasnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program P3DN Utamakan Produk Lokal Basis Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Dalam rangka Mengawal Pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rakorwasinbersama seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, (29/06/2022). Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud turut hadir dalam Rapat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Dengan […]

  • Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani warning pemerintah jangan sampai Indonesia masuk ke dalam kategori negara gagal sistemik. “Jika mengacu pernyataan Sekjen PBB Antonio Guterres, Indonesia sudah masuk ke dalam negara gagal sistemik karena pembayaran bunga utang pada tahun 2022 lebih besar dari anggaran kesehatan 2022,” ungkap Netty di Jakarta, Jumat (20/7/2023). […]

  • Ketua TP PKK Mura Promosikan Wisata Curug Panjang

    • calendar_month Sen, 6 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Keindahan, Kealamaian dan Potensi Wisata Air Terjun Curug Panjang, Desa Durian Remuk, Muara Beliti membuat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan jatuh hati. Melalui akun Instagramnya @novihendragunawan ikut mempromosikan salah satu wisata andalan di daerah yang dipimpin oleh H Hendra Gunawan ini. Tak sebatas sampai disitu, […]

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan 13 Kades Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, Ini Pesannya

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan 13 Kades Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, Ini Pesannya

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.936
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025. Selasa (26/08/2025) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat […]

  • Gelapkan Motor, Anak Angkat Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Agus Rohadi (25) pemuda warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, setelah dua pekan lebih menghilang alias buron usai jalankan aksi gelapkan unit sepeda motor milik korban Sutimin (56) petani warga Dusun I Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka tidak lain […]

  • Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H. Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan […]

expand_less