Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Jokowi Akan Umumkan Nasib BG Setelah Keluar Keputusan Praperadilan

Jokowi Akan Umumkan Nasib BG Setelah Keluar Keputusan Praperadilan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
  • visibility 133

JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menunggu hasil sidang praperadilan untuk memutuskan apakah Komjen Budi Gunawan akan dilantik atau tidak sebagai Kapolri.

“Beliau mengatakan tunggu hasil praperadilan, ya kita tunggu saja,” ujarnya di Istana Negara, Kamis (12/2).

Karena jadwal sidang pra peradilan mundur, kata Tedjo, maka kemungkinan presiden tidak jadi mengumumkan keputusannya pekan ini. Menurutnya presiden harus menunggu hasil praperadilan agar ada kepastian hukum terhadap status BG.

“Kan praperadilannya mundur, yang salah ya praperadilannya dong, kenapa mundur,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan mengumumkan keputusan yang dia ambil terkait nasib Budi Gunawan pekan ini.

Jokowi akan mengumumkan apakah ia akan membatalkan atau tetap melantik mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati tersebut sebagai kapolri. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Tugu Pancoran dan Rahasia Harta Karun Soekarno

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Kawasan Pancoran kini menjadi salah satu titik kemacetan di Ibu kota Jakarta. Pada jam tertentu, kemacetan di persimpangan ini seolah mengunci dan sulit diurai. Kemacetan yang saling mengunci membuat lampu merah yang ditempatkan di perempatan tersebut seolah tak berguna. Saat lampu hijau pun kendaraan terkadang tetap tidak melintas karena jalan tertutup kendaraan dari arah lain. […]

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 428

  • Bupati Mura Minta Masyarakat Sukakarya Pertahankan Status Zero Covid-19

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan memberikan apresiasi kepada Camat, UPT Puskesmas, Kepala Desa, BPD, masyarakat dan seluruh unsur Muspika Kecamatan Sukakarya yang terus berjuang mempertahankan zero kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Sukakarya, Rabu (16/09). Meskipun demikian, Bupati H Hendra Gunawan meminta semua kalangan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan […]

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • Gubernur Minta Dana CSR Tepat Sasaran Untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 8 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru minta kepada perusahaan yang ada di Sumsel dalam menyalurkan program CSR agar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat guna menghidupkan perekonomian masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri perayaan HUT ke-6 Forum CSR Kesos Sumsel dan HUT ke-1 CSR Millenials Kesejahteraan Sosial Sumsel degan tema […]

  • Persandian & Keamanan Informasi Belum Terintegrasi di Daerah

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Saat ini kegiatan persandian dan keamanan informasi belum terintegrasi di daerah. Karena belum ada aturan yang jelas, berbeda dengan di pusat yang sudah ada Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Hal ini disampaikan Kasi Persandian Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan Marwanika saat diwawancarai usai Sosialisasi Persandian Kesadaran Pengamanan Informasi yang di selenggarakan Diskominfo […]

expand_less