Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Harga Karet Anjlok Hingga Rp 3.500/kg

Harga Karet Anjlok Hingga Rp 3.500/kg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
  • visibility 97

PALEMBANG – Harga karet di tingkat petani jatuh sejak sepekan terakhir hingga melewati batas ambang kewajaran yakni Rp3.500 – Rp4.000 per kilogram yang diduga sebagai dampak anjloknya harga di pasaran ekspor.

Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Provinsi Sumatera Selatan Alex K Eddy di Palembang, Jumat, mengatakan, saat ini harga karet ekspor hanya dipatok sebesar 1,55 dolar AS atau jatuh dari 2 dolar AS per kilogram.

“Saat ini benar-benar jatuh, entahlah bagaimana ke depan jika harga terus jatuh,” kata Alex.

Ia mengeluhkan kondisi ini, mengingat penurunan harga berimbas luar biasa pada petani karet. Sejumlah petani mulai enggan menyadap karet dan memilih beralih profesi sebagai buruh.

“Kebun dibiarkan begitu saja, karena tidak balik modal jika digarap,” kata dia.

Padahal, petani karet sempat girang ketika harga mulai membaik pada akhir tahun yakni mulai tembus Rp8.000 per kg dari harga ideal Rp10.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu harga di pasaran internasional yakni 2,3 dolar AS hingga Maret 2017.

Namun, sejak April 2017, harga mulai bergerak turun dan puncaknya terjadi pada pekan ini.

Oleh karena itu, Gapkindo Sumsel berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah taktis untuk merespon penurunan harga ini mengingat daerah sangat bertumpu pada komoditas ekspor tersebut. Jika lambat diantisipasi, maka penurunan harga karet ini dapat berdampak luas hingga ke sektor lain.

“Seharusnya pemerintah segera merealisasikan rencana penyerapan karet dalam negeri untuk sejumlah proyek infrastruktur. Sejauh ini, semua itu masih sebatas wacana saja,” ujar dia.

Rusnadi, warga Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalanlampam, Ogan Komering Ilir, mengatakan pemerintah harus mencarikan solusi karena saat ini petani karet berada dalam himpitan ekonomi.

Di kampungnya, harga karet kini dipatok Rp3.500-Rp4.000 per kilogram untuk masa pengeringan dua pekan, katanya.

“Dulu saat harga karet tinggi, warga dusun bisa hidup sejahtera. Tapi kini sulit sekali, untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah tidak dapat memenuhi. Harapannya, pemerintah memberikan solusi semisal mencarikan mata pencarian lain,” kata Rusnadi.

Harga karet di tingkat petani melorot tajam akibat pengaruh krisis ekonomi global yang berimbas dengan penurunan permintaan di pasar dunia terhadap sejumlah komoditas.

Pada 2011, harga karet sempat berada di kisaran Rp25 ribu per kg seiring dengan tingginya pertumbuhan ekonomi Tiongkok yakni 9,2 persen. Namun, setelah itu harga bergerak turun seiring kebijakan Tiongkok yang menurunkan pertumbuhan ekonominya karena lemahnya perminaan dari Eropa. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Ada Notisi BPK, PT BSB Tanggung Beban Pengembalian Deposito

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya Pemberian Special Rate deposito pada 3 cabang PT Bank Sumsel Babel (BSB) tidak melalui otorisasi pemimpin cabang dan dokumen aplikasi pembukaan rekening deposito tidak lengkap, mengakibatkan beban pengembalian deposito menjadi tanggung jawab bank.  “Jangan buat berita dulu, kok kita tidak dapat Notisi dari BPK? Sebelum jadi buku seharusnya […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Pidato Prabowo Tentang ‘RI Bubar 2030’ dari Intelek Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta – Partai Gerindra mengunggah video pidato Ketumnya, Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia bisa bubar di tahun 2030. Ketua DPD Gerindra Gorontalo Elnino Husein Moha menuturkan Prabowo membaca berbagai tulisan pengamat intelektual luar negeri soal tulisan tersebut. “Jadi gini, Pak Prabowo itu membaca berbagai tulisan orang-orang yang ada di luar negeri, pengamat intelektual yang ada. […]

  • HUT Musi Rawas ke-80, Bupati Ratna Machmud Jalan Santai Bersama Masyarakat

    HUT Musi Rawas ke-80, Bupati Ratna Machmud Jalan Santai Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud membuka Jalan Santai dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas Ke-80 di Kantor Bupati Musi Rawas Muara Beliti, Selasa (02/05/2023). Acara Jalan Santai bersama yang diikuti Jajaran ASN dan Masyarakat se-Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan berbagai doorprize menarik yang diundi secara langsung oleh […]

  • Bupati Musi Rawas Panen Raya Jeruk di Sukaraya

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairidah, SH, MHum melakukan panen raya buah Jeruk di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Ahad (23/09). Selain memanen secara simbolis, Bupati beserta rombongan juga meninjau Kebun Jeruk yang dimiliki oleh Kelompok Tani […]

  • Wabup Sampaikan Pembahasan Ranwal RPJMD ke Legislatif

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 pasal 49 ayat (2), disebutkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. “RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun […]

expand_less