Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
  • visibility 110

PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam kesaksiannya, Yusri mengatakan bahwa anggaran untuk dana hibah itu diusulkan TPAD ke DPRD Provinsi dengan total Rp1,4 triliun.

Pemprov mengajukan Rp1,4 triliun mengacu pada anggaran sebelumnya. “Karena tidak ada usulan dari SKPD yang masuk ke saya, jadi biar cepat selesai dan pengesahan di DPRD, saya mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” kata Yusri.

Kemudian, setelah diusulkan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD untuk kemudian menjadi RAPBD dan menjadi APBD 2013.

“Setelah disahkan, pencairan dilakukan BPKAD, sedangkan data penerima dana hibah itu diverifikasi oleh Kesbangpol,” kata Yusri.

Ketika ditanya hakim, bagaimana seharusnya penyaluran dana hibah, saksi tidak menampik bahwa seharusnya berdasarkan usulan untuk menentukan anggarannya.

Jadi usulan masuk ke SKPD (Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan lainnya), kemudian diverifikasi oleh SKPD untuk kemudian diusulkan ke TAPD. Kemudian TAPD menyerahkan ke gubernur untuk dijadikan pertimbangan mengajukan anggaran ke DPRD.

“Tapi tidak ada usulan ke saya, jadi saya putuskan seperti itu,” ujar Yusri.

Lantas, apakah saksi mengawasi proses pencairan dana di BPKAD dan Kesbangpol beserta laporan pertanggungjawaban kegiatan, saksi mengatakan bahwa pada November 2013 dirinya telah pensiun.

Sementara itu, terdakwa Laonma membantah sejumlah keterangan saksi, di antaranya yang menyatakan tidak mengetahui persoalan dana hibah di kemudian hari.

“Pada 2013 sudah banyak gonjang-ganjing dana hibah sampai Gubernur menyurati BPK pada Juni,” kata Laonma.

Selain mendengarkan keterangan Yusri Effend, juga dihadirkan mantan Sekda lain yakni Eddy Hermanto.

“Saya tidak tahu menahu soal pencairan dana hibah karena tugas saya lebih kepada pembangunan,” kata Eddy di persidangan.

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Apresiasi Kegiatan TMMD, Turut Memajukan Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengatakan manfaat Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-112 Tahun 2021 dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal membangun, mengembangkan desa sehingga kemajuan ekonomi desa menjadi seimbang, untuk mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat. “Saya ucapkan terima […]

  • KemenPUPR Hibahkan BMN Rp 38,570 Milyar ke Pemkab Mura

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 38,570 Milyar yang terbagi atas 23 Aset. Serah terima BMN ini ditandangani oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Direktur Jendral Cipta Karya Ir Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME di Ruang Pendopo Kantor Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan […]

  • Harapan Lia Mustika Kepada Ketua PKK yang Dilantik

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Guna mengoptimalkan peran PKK sebagai mitra kerja pemerintah, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melantik Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa setempat, Jum,at (23/03) di Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit. Ketua TP PKK Kabupaten Muratara, Lia Mustika Syarif mengucapkan selamat dan semangat bekerja ibu-ibu TP PKK baik Ketua […]

  • Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Post Views: 661

  • Pelatihan E-Reporting, 90 Pengurus DWP Mura

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) di Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 90 pengurus dan anggota DPW Kecamatan, OPD dan Kabupaten mengikuti pelatihan penerapan E-Reporting. Pelatihan yang dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Musi Rawas Pendopoan Bupati, Rabu (24/04/2019) dihadiri langsung oleh penasehat DPW Musi Rawas dr Hj Noviar Marlina […]

  • Pembangunan Taman Hutan Kota ‘Pelangi’ Non APBD

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembangunan Taman Hutan Kota Pelangi (THKP) di Muara Beliti tidak di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura melainkan bantuan dari beberapa perusahaan di Mura. Hal ini di sampaikan Sekretaris Dinas DLH Mura, Marsono diruang kerjanya, Rabu (17/07). “Pengembangan THKP tidak mengunakan APBD Kabupaten Mura pada OPD DLH, melainkan […]

expand_less