Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
  • visibility 59

PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam kesaksiannya, Yusri mengatakan bahwa anggaran untuk dana hibah itu diusulkan TPAD ke DPRD Provinsi dengan total Rp1,4 triliun.

Pemprov mengajukan Rp1,4 triliun mengacu pada anggaran sebelumnya. “Karena tidak ada usulan dari SKPD yang masuk ke saya, jadi biar cepat selesai dan pengesahan di DPRD, saya mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” kata Yusri.

Kemudian, setelah diusulkan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD untuk kemudian menjadi RAPBD dan menjadi APBD 2013.

“Setelah disahkan, pencairan dilakukan BPKAD, sedangkan data penerima dana hibah itu diverifikasi oleh Kesbangpol,” kata Yusri.

Ketika ditanya hakim, bagaimana seharusnya penyaluran dana hibah, saksi tidak menampik bahwa seharusnya berdasarkan usulan untuk menentukan anggarannya.

Jadi usulan masuk ke SKPD (Dinas Pendidikan, Kesbangpol, dan lainnya), kemudian diverifikasi oleh SKPD untuk kemudian diusulkan ke TAPD. Kemudian TAPD menyerahkan ke gubernur untuk dijadikan pertimbangan mengajukan anggaran ke DPRD.

“Tapi tidak ada usulan ke saya, jadi saya putuskan seperti itu,” ujar Yusri.

Lantas, apakah saksi mengawasi proses pencairan dana di BPKAD dan Kesbangpol beserta laporan pertanggungjawaban kegiatan, saksi mengatakan bahwa pada November 2013 dirinya telah pensiun.

Sementara itu, terdakwa Laonma membantah sejumlah keterangan saksi, di antaranya yang menyatakan tidak mengetahui persoalan dana hibah di kemudian hari.

“Pada 2013 sudah banyak gonjang-ganjing dana hibah sampai Gubernur menyurati BPK pada Juni,” kata Laonma.

Selain mendengarkan keterangan Yusri Effend, juga dihadirkan mantan Sekda lain yakni Eddy Hermanto.

“Saya tidak tahu menahu soal pencairan dana hibah karena tugas saya lebih kepada pembangunan,” kata Eddy di persidangan.

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zulkifli Hasan : Nilai-Nilai Pancasila Semakin Pudar

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan kembali pentingnya mengembalikan nilai-nilai dan semangat Pancasila di bidang ekonomi. Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri Kongres Umat Islam MUI bertajuk Arus Baru Ekonomi Umat. “Sejak 71 tahun lalu pendiri bangsa sudah merumuskan nilai nilai keadilan sosial, kedaulatan dan kesejahteraan untuk seluruh anak bangsa,” kata Zulkifli. Namun […]

  • Untuk Desa, Kades Harus Mampu Buat Perubahan Yang Baik

    Untuk Desa, Kades Harus Mampu Buat Perubahan Yang Baik

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kepala Desa (Kades) selain harus memiliki kemampuan dalam pemerintahan, juga pengalaman berorganisasi. Selain itu, niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk benar-benar memimpin desa, memanfaatkan segala potensi yang ada agar mampu memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik. Tentu bagi Kades yang baru dilantik sangat perlu penyesuaian dan lebih banyak bertanya […]

  • Koalisi Pemberantasan Korupsi Siap Demo Hingga Nginap di Kantor Bupati Mura

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Koalisi Pemberantasan Korupsi bersama Ormas dalam waktu dekat akan adakan aksi demo yang tidak biasanya, dengan cara menginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minggu (29/05/2022) Hal ini seperti disampaikan oleh Zainuri kepada Media sebagai Ketua Kordinator aksi yang mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan aksi yang Dia pimpin sendiri dengan […]

  • Ishak Mekki Siap Bersaing Maju Calon Gubernur Sumsel

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan siap bersaing maju menjadi salah satu bakal calon gubernur setempat pada Pilkada tahun 2018. Post Views: 227

  • Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PENGURANGAN jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula berjumlah lima orang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah melakukan efisiensi pendanaan pemilu. Dengan pengurangan tersebut, Pemerintah mengharapkan APBN dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Demikian keterangan Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkum HAM RI Purwoko dalam keterangan Pemerintah terhadap pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) […]

  • BLK Musirawas Akan Adakan Pelatihan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans akan mengadakan Pelatihan Tenaga kerja dengan 3 jenis pelatihan terdiri dari Jahit, Sepeda Motor, Las listrik ungkap Suyantno Ka. UPTD BLK saat dibincangi, Kamis (19/1/17) Dikantornya. Kegiatan ini sebagai salah-satu upaya Pemkab. Mura untuk memciptakan lapangan kerja langsung kedaerah “ Nantinya kita […]

expand_less