Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
  • visibility 126

SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada, jelas Anwar, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, Mahkamah menghapus penjelasan pasal 7 huruf  g  yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sesuai putusan MK Tahun 2009 dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada, terkait syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kewenangan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Anwar pun menjelaskan MK memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. “Sesuai dengan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita melihat empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebenarnya sudah mencakup seluruh kehidupan bernegara. Jadi kalau ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, dirugikan maka bisa melakukan uji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga tersebut,” urai Anwar.

Menurutnya, MK melalui beberapa putusannya sudah mengarahkan bangsa dan negara Indonesia untuk bersama-sama menegakkan demokrasi sebagaimana yang diharapkan.“Hanya dengan sembilan hakim, MK bisa mengubah bahkan membatalkan produk undang-undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR,” kata Anwar kepada para mahasiswa yang hadir. (Hamdi/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Industri Pupuk Harus Efisiensikan Ongkos Produksi

    • calendar_month Sen, 14 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menilai industri pupuk tanah air harus bisa mengikuti tren globalisasi dengan biaya produksi (cost production) yang lebih efisien.  Hal itu diungkapkannya terkait ground breaking pabrik NPK di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Palembang. “Dengan adanya persaingan di era globalisasi ini, Pupuk Pusri harus bisa mengikuti tren […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

  • Bila Ada Unsur Pidana, BPK Dapat Laporkan Hasil Audit ke Penegak Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Mestinya bila hasil audit BPK ada indikasi kerugian negara dapat dilaporkan  ke penegak hukum. Apalagi menurut KPK, kesalahan administrasi saja dapat masuk ke ranah pidana, ungkap Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi Kamis (27/08/2015). “Bila dari hasil audit ada unsur kerugian negara, BPK sendiri […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 518
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Penyanyi ‘Nothing Compares’ Sinéad O’Connor Umumkan Diri Masuk Islam

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    PENYANYI terkenal asal Irlandia Sinéad O’Connor mengumumkan bahwa dia telah masuk Islam. Musikus yang terkenal oleh lagu Nothing Compares 2 U yang merupakan karya Prince pada tahun 1990an itu mengatakan bahwa dia telah mengubah namanya menjadi Shuhada. Dalam sebuah unggahan di Twitter, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada sesama Muslim atas dukungan mereka. Dia mengatakan bahwa keputusannya […]

  • Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Post Views: 1,036

expand_less