Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
  • visibility 56

SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada, jelas Anwar, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, Mahkamah menghapus penjelasan pasal 7 huruf  g  yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sesuai putusan MK Tahun 2009 dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada, terkait syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kewenangan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Anwar pun menjelaskan MK memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. “Sesuai dengan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita melihat empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebenarnya sudah mencakup seluruh kehidupan bernegara. Jadi kalau ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, dirugikan maka bisa melakukan uji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga tersebut,” urai Anwar.

Menurutnya, MK melalui beberapa putusannya sudah mengarahkan bangsa dan negara Indonesia untuk bersama-sama menegakkan demokrasi sebagaimana yang diharapkan.“Hanya dengan sembilan hakim, MK bisa mengubah bahkan membatalkan produk undang-undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR,” kata Anwar kepada para mahasiswa yang hadir. (Hamdi/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GSUU Minta Walikota dan DPRD, Tinjau Sport Center Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU), Herman Sawiran minta Walikota dan DPRD kota Lubuklinggau, STOP pembangunan yang mubazir. Ia juga minta sekalian tinjau komplek bangunan Sport Center yang terbengkalai. “Mestinya setiap pembangunan haruslah di rencanakan dengan matang, karena ini menyangkut azas dan manfaat bagi masyarakat Kota Lubuklinggau. Uang negara sudah habis miliaran rupiah […]

  • Dinas Kominfo Mura Latih Pegawai Menulis Berita

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemkab Musirawas memberikan pelatihan penulisan berita kepada para pegawai yang disiapkan untuk peliputan kegiatan Pemkab Musirawas. Pelatihan digelar di Kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu (7/2/2018). Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musirawas Bambang Hermanto didampingi Sekretaris M Rozak mengatakan, pelatihan penulisan berita terhadap para pegawai yang ada di kantor setempat sangat diperlukan. Sebab, sudah […]

  • MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada […]

  • Inilah 10 Fatwa MUI yang Kontroversial

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konferensi Internasional Tahunan tentang Studi Fatwa di Depok, Jumat (26/7).  Dalam forum ini, salah satu pemateri, Marwadi, yang merupakan akademisi dari IAIN Purwokerto memaparkan soal 10 fatwa MUI yang kontroversial dari sisi sosiologi hukum. Fatwa-fatwa yang disebutkan Marwadi, yakni terkait perayaan natal bersama, infotainment, Badan Penyelenggara […]

  • Harga Emas Batangan Terus ‘Turun’, Jum’at 27 Agustus 2021

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (27/08/2021), di Pegadaian, terus ‘Turun’ baik cetakan UBS maupun Antam. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp495.000,- , turun Rp2.000,- dari harga kemarin. Sedangkan emas Antam ukuran terkecil ini tidak tersedia. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram dijual Rp927.000,- turun […]

  • Pemkab Mura Siapkan Lahan dan Kantor Kejaksaan

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan, sejak 2005 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah menyiapkan lahan dengan lahan ukuran 75 x150 meter atau kurang lebih 1,2 Ha untuk lokasi pembangunan gedung Kejari Kabupaten Mura. “Di tahun 2020 ini Pemkab Mura juga telah menganggarkan sebesar Rp1 Miliar yang bersumber dari […]

expand_less