Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Mar 2017
  • visibility 152

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yan Anton mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko di ruang sidang Pengadilan Tipikor dengan didampingi penasihat hukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riadi yang menjerat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin divonis empat tahun penjara denda Rp200 miliar subsider satu bulan kurungan, sama.halnya dengan hukuman yang diberikan pada tiga terdakwa lainnya,Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai).

Sebelumnya, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.

Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.

Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor.

Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Jembrana, Distanak Mura Suntik Vaksin Sapi Peternak

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Musi Rawas, Tohirin mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi wabah penyakit hewan ternak menular, seperti virus jembrana. Selama satu bulan terakhir, tim kesehatan hewan (keswan) melakukan pengecekan kesehatan sekaligus pemberian suntik vaksin seluruh hewan ternak sapi milik peternak. “Peralihan musim kemarau ke musim hujan rawan […]

  • Bupati Musi Rawas Usulkan 3 Desa Dapat Jaringan Listrik

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan, ada 3 Desa di Kabupaten Musi Rawas yang perlu mendapatkan jaringan listrik yaitu Desa Harapan Makmur, Desa Sindang Laya, dan Desa Mukti Karya. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meminta kepada PLN untuk menyalurkan listrik di Desa tersebut. “Namun jaringan listrik tersebut banyak […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 367

  • Anggaran Minim Dituntut Pemenuhan SPM

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sesuai program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan merupakan prioritas, apalagi hal tersebut telah dituangkan dalam UU No. 20 tahun 2003. Berbanding lurus dengan alokasi anggaran, pemerintah ingin agar dunia pendidikan menjadi maju serta menghasilkan peserta didik yang memiliki ilmu dan keterampilan sehingga dapat mendorong kemajuan bangsa. Post Views: 332

  • Bupati Bersama Kapolres Mura Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 melalui Video Conference di Polres Musi Rawas, Kamis (01/07/2021). Upacara Hari Bhayangkara ke-75 dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, acara tersebut dilaksanakan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dan diikuti oleh […]

  • Hari Krida, Bupati Tanam Jagung Varietas Pertiwi

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melakukan Gerakan Tanam Jagung ‘Musi Rawas Mantab’ dalam Rangka Hari Krida Pertanian Tahun 2022, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Rabu (22/06/2022). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para petani dan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas yang terus […]

expand_less