Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Mar 2017
  • visibility 87

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yan Anton mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko di ruang sidang Pengadilan Tipikor dengan didampingi penasihat hukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riadi yang menjerat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin divonis empat tahun penjara denda Rp200 miliar subsider satu bulan kurungan, sama.halnya dengan hukuman yang diberikan pada tiga terdakwa lainnya,Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai).

Sebelumnya, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.

Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.

Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor.

Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Lubuklinggau Ikut Puncak Peringatan Hari Ibu ke-92 Virtual

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Staf Ahli Walikota Lubuklinggau Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sugianto didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Heri Zulianta, Ketua DWP Hj Rika Rahman, wanita inspirator Kota Lubuklinggau, Winasta menghadiri acara puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-92 Tahun 2020 melalui aplikasi zoom, bertempat di Posko Induk GTPP COVID-19 […]

  • Meninjau Kualitas Peningkatan Jalan Lapter Silampari

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PROSES Pengecoran lapis resap pengikat atau frime coat.  Sebelum dilakukan penyemprotan terlebih dahulu lahan harus bebas dari kotoran dan debu serta harus merata sepanjang jalan. Setelah selesai dengan sempurna perlu menunggu lebih dahulu sebelum di lakukan proses selanjutnya, umumnya prime coat sudah mengering setelah ± 48 jam akan tetapi tergantung cuaca dan panas matahari. Pekerjaan […]

  • Presiden Akan Saksikan Peremajaan Sawit Rakyat di Riau

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo sore ini, Selasa, 8 Mei 2018, bertolak menuju Provinsi Riau, dalam rangka kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan lepas landas pada pukul 16.40 WIB, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dan tiba di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada pukul 18.05 WIB. Presiden […]

  • Tingkatkan Pengetahuan Murid SDIT DNC Kunjungi RDs 97,1 FM

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan pengetahuan anak didiknya, Lembaga Pendidikan Islam Sekolah Dasar Islam Terpadu (LPI-SDIT) Darussalam Natural School, Yayasan Majelis At-Turots Islamy Cabang Musi Rawas-Lubuklinggau. Rabu, 15/11/2017 mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Darussalam Sempurna, 97,10 FM. Kunjungan 38 Siswa dan siswi SDIT ini disambut oleh Penanggung Jawab dan Penyiar RDs. Kepala Sekolah […]

  • Warga Beliti Mengeluh, Tiga Hari Suplay Air Bersih Terhenti

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Untuk tiga hari kedepan suplay air bersih, khususnya dibeberapa desa Kecamatan Muara Beliti harus terhenti. Hal itu dikarenakan adanya kerusakan panel pompa distribusi booster Muara Beliti. Kepastian itu disampaikan Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kemarin (12/11) siang. Menurutnya, dengan melihat kondisi beberapa hari terakhir telah terjadi penurunan […]

  • Bupati Kembali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Selangit

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Rawas H. Hendra Gunawan kembali memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di tiga rumah yang ada di Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Selasa 11 Juni 2019. Tiga rumah yang terbakar, dua diantaranya rusak berat. Kebakaran hebat ini terjadi pada hari Ahad 9 Juni 2019 sekitar pukul 16:00 Wib. Kebakaran diduga […]

expand_less