MUSI RAWAS – | Pelayanan dan penerbitan perizinan lebih mudah melalui online. Karena pelaku usaha dapat mengajukan dimana saja tanpa batasan tempat.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Mei Juanda menyampaikan pelayanan perizinan jadi lebih mudah dengan Online Single Submision (OSS).
“Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha melalui online dimana saja. Namun demikian kita tetap lakukan crosscheck lapangan mencocokan data perusahaan,” kata Mei Juanda.
Pelaku usaha dapat daftar dan mengajukan langsung perizinan melalui web https://oss.go.id, sambung Mei Juanda.
Mengenai pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin maupun yang baru mengurus izin setelah operasional usaha, Mei Juanda menjawab, “Akan kita tindak sesuai dengan aturan.”
Hal ini ditanyakan wartawan karena ada kemungkinan perusahaan sudah operasional tapi belum selesai proses perizinan. | *