Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 79

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Aktif Koperasi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Perekonomian merupakan permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan ini. Berbagai bentuk usaha diperlukan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di antaranya adalah Koperasi. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Post Views: 621

  • Wawako Buka Kegiatan Latsar CPNSD Golongan III

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, H Tamri dan Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini membuka pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan lll Angkatan lX, X, XI, dan Xll Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021 di aula UPT. Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau, Senin (1/3). Dalam […]

  • Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap, sangat geram dan menyayangkan Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 banyak yang tak sesuai, bahkan sistem pengawasannya tanpa SOP. Badan Pemeriksa Keuangan dengan LHP Tahun 2022 menyatakan ada potensi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00.. “Semua data sudah kami siapkan, insya Allah dalam waktu dekat […]

  • Banyak Plt dan Rangkap Jabatan, Aktivis Senior Jamaludin ‘Prihatin’

    Banyak Plt dan Rangkap Jabatan, Aktivis Senior Jamaludin ‘Prihatin’

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menyikapi banyaknya pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas yang hingga hari ini masih belum depenitif, menjadi perhatian serius. dari masyarakat terutama elemen LSM yang konsen terhadap kemajuan Kabupaten Musi Rawas. Sebab kini terdata pada awak media ini ada 12 jabatan yang dipegang Pelaksana Tugas (Plt) yang dirangkap oleh pejabat lainnya. Aktivis senior […]

  • Danau Aur Ditargetkan Penghasil PAD Terbesar Sektor Pariwisata 

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah gencar-gencarnya lakukan pengembangan dan penataan kembali keberadaan objek wisata Danau Aur, berlokasi Kecamatan Sumber Harta. Sebagai harapan besar, kedepan ditargetkan objek wisata Danau Aur mampu menjadi penghasil pendapatan asli daerah (PAD) terbesar sektor Pariwisata. Hal itu dikatakan Kabid Objek Wisata, […]

  • Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/3). Kali ini, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut. M. Maulana Bungaran selaku kuasa hukum Partai Garuda, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang (UU) […]

expand_less