Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 196

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPK Minta Maaf Terkait “Obstruction of Justice”

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal “obstuction of justice” atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK. “Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket,” kata […]

  • Lokasi Jembatan Moneng Sepati Lubuklinggau Rawan Penodongan

    Lokasi Jembatan Moneng Sepati Lubuklinggau Rawan Penodongan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Masyarakat yang akan melintasi akses jalan yang melalui jembatan gantung Moneng Sepati yang berada di Taba Pingin menuju Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, harus ekstra hati-hati. Sebab di lokasi jembatan tersebut sangat rawan penodongan baik siang maupun malam hari. Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Dedi P Jaya menjelaskan, guna meminimalisir tindak pidana disekitaran […]

  • UMK Merupakan Komponen Pendukung Harmonisasi Hubungan Industrial

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musirawas tahun 2017 di aula BLK Dinas setempat, Selasa (28/02). Post Views: 344

  • Parpol Tempat Nyaman Koruptor Sembunyi

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA—Setara Institute menyesalkan terjadinya kasus suap yang menimpa kader Nasdem, Patrice Rio Capella. Hal ini menunjukkan parpol masih menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk bersembunyi. “Idealnya parpol itu kan menjadi tempat mencetak kader bangsa. Namun yang terjadi justru menjadi tempat berlindung koruptor,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (16/10). Indikasi ini, ungkapnya, terlihat jelas […]

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Perebutan Lahan Parkir, Hukuman 4 Bulan Oknum TNI Dipertanyakan

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah penembakan oleh oknum TNI dengan senjata api Standard perang jelas ada unsur kesengajaan. Apalagi jelas jelas ini masalah perebutan lahan parkir, tutur Dadang, Ketua Umum Majelis Mujahidin Indonesia, Selasa (17/11/2015). “Lahan Parkir adalah PAD Palembang dan merupakan Hak dan Tanggung Jawab Walikota sebagai pemegang otonomi daerah, Dipilih oleh seluruh Rakyat Palembang. Dalam UU […]

expand_less