Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
  • visibility 124

PALEMBANG – Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Perdian menjalani sidang perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01/2017)

Terdakwa Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha).

Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Roy Riyadi diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perum Damri Resmi Buka Trayek Baturaja – Palembang

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kehadiran Bus Damri di Kabupaten OKU yang telah launching dan di resmikan oleh Bupati OKU Kuryana Azis pada Senin (22/10), disambut dengan suka cita oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran dianggap telah memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memang sangat merindukan kehadiran angkutan umum yang dapat mempermudah perjalanan ke kota Palembang. Launching […]

  • PDIP Tegaskan Bung Karno Lahir di Surabaya

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA — PDIP menegaskan Surabaya merupakan tempat kelahiran Proklamator Kemerdekaan sekaligus Presiden Pertama Indonesia, Sukarno. Bahkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan mereka memiliki program pelurusan sejarah. “Kan ada upaya-upaya yang dulu dibuat kabur dari seluruh kajian yang ada Sukarno lahir di Surabaya sendiri, bahkan kita pernah menegok bangunan itu sendiri,” kata Hasto di Kantor Sekretariat […]

  • Mefta Joni Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kegiatan ‘Berkah’

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Mefta Joni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, bersama Alexander selaku seketarisnya sambangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kunjungan kedua pejabat ini diduga terkait salah satu kegiatan DPMD Musi Rawas yang tengah masuk ranah hukum, Senin (01/07). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan, kunjungan kedua Pejabat DPMD itu […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a 2

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a DENGAN uang 19 juta di tangan rasanya saya ingin mengajak anak-anak main, walaupun hanya ke Ancol. Bukan main senangnya kedua anak itu, di hari Minggu itu kami sekeluarga berekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol, mulai dari makan pagi di pantai, jalan-jalan ke pasar seni, […]

  • KPK Tahan SAT Tersangka Kasus BLBI

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

expand_less