Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Saksi Kirman : Dijanjikan Proyek Oleh Bupati Banyuasin

Saksi Kirman : Dijanjikan Proyek Oleh Bupati Banyuasin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 12 Jan 2017
  • visibility 79

PALEMBANG – Salah seorang saksi di persidangan kasus pemberian suap ke Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan bahwa dirinya dijanjikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab setempat.

Saksi Kirman yang merupakan Direktur Utama PT Haji Sai memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa pengusaha Zulfikar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

“Saya mau disuruh mengantarkan uang ke bupati karena dijanjikan pekerjaan oleh Rustami alias Darus yang merupakan paman dari Bupati Banyuasin Yan Anton,” kata Kirman.

Dalam persidangan yang juga menghadirkan saksi Kabag RT Pemkab Banyuasin Rustami dan Bupati Banyuasin Yan Anton itu, Kirman membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Bupati Banyuasin dan sejumlah orang pada 4 September 2016.

Awalnya ia diperintahkan Darus untuk mengambil uang dari Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin) sebesar Rp1 miliar pada 31 Agustus, dan uang tersebut diketahui dari Zulfikar.

Kemudian sebanyak Rp300 juta disetor ke Darus pada keesokan harinya, lalu sisanya sebesar Rp531.031.000 ia setor untuk pembayaran uang ONH plus keberangkatan haji bupati ke rekening BCA, kemudian sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang dollar untuk uang “jajan” bupati selama berangkat haji.

“Kemudian saya serahkan bukti setor ke bupati saat hajatan berangkat haji di rumah beliau pada 4 September 2016. Dan di saat itulah ada OTT KPK,” kata Kirman.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Menurut Kirman, ia juga menjadi tempat penitipan uang sejumlah orang yang ingin menyetor ke bupati melalui Darus.

“Memang sudah biasa seperti itu,” kata dia yang pernah mendapatkan proyek senilai Rp2 miliar di Diknas Banyuasin.

Terdakwa Zulfikar dihadirkan ke persidangan karena diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, ongkos naik haji, dana meloloskan APBD kepada sejumlah anggota DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI diketuai Feby Dwiyanyoesendy mendakwa Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efendi : Kesalahan Penganggaran di Musi Rawas “Fatal” Akibat Tanpa Acuan

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – KESALAHAN dalam penganggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Musi Rawas, berakibat “Fatal” karena perencanaannya tanpa acuan. Hal ini diungkapkan, oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, Sabtu (25/11/2017). Menurutnya, setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari pembahasan, perencanaan hingga pelaksanaan APBD harus mempunyai acuan sesuai […]

  • Danau Aur Ditargetkan Penghasil PAD Terbesar Sektor Pariwisata 

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah gencar-gencarnya lakukan pengembangan dan penataan kembali keberadaan objek wisata Danau Aur, berlokasi Kecamatan Sumber Harta. Sebagai harapan besar, kedepan ditargetkan objek wisata Danau Aur mampu menjadi penghasil pendapatan asli daerah (PAD) terbesar sektor Pariwisata. Hal itu dikatakan Kabid Objek Wisata, […]

  • Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.159
    • 0Komentar

    SEKAYU, Jurnalindependen.com – Membanggakan, Kontingen Kabupaten Musi Rawas dari Cabor Sepatu Roda pada hari pertama pelaksanaan Porprov Sumsel XV berhasil merebut 7 medali. Sabtu (18/10/2025) di Lapter Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari 7 medali itu terdiri dari 2 medali emas dan 5 medali perak. M Hafil Alfaris Katagori Speed 500M Putra dan Arcel vazela […]

  • Mengenai Seleksi PLD, Habib Nasrudin : Silahkan Ekspos, Jika Perlu Koran Nasional

    • calendar_month Sen, 14 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima bahwa dalam pelaksanaan pengumuman dan proses seleksi sarjana tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Musi Rawas diduga tidak transparan. Hal ini disampaikan salah satu nara sumber Jurnalindependen.com , Senin (14/12/2015). “Sepengetahuan kami proses seleksi PLD tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melainkan di tentukan dari […]

  • “NARKOBA Musuh Kita Bersama”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN). Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang […]

  • Terkait Kasus Alkes dan IPAL, Tazman dan Agus Turut Diperiksa Kejari

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah pemeriksaan Lismaini sejak pukul 10 : 15 hingga pukul 16 : 40 selaku PPK pada kegiatan Alkes dan IPAL. Dua PPK pembangunan IPAL pada Puskesmas di Kabupaten Muratara diduga sembunyi hingga malam di salah satu ruangan kantor temannya di Kejari Lubuklinggau, Rabu (3/7). Pasal nya, setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10 […]

expand_less