Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
  • visibility 192

JAKARTA – Holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi syarat, yaitu pemerintah harus memilah sektor hajat hidup orang banyak, sektor komersial, dan sektor kuasi. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang kelima perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (11/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Holdingisasi berlatar belakang pentingnya pemerintah melakukan pemilahan sektor-hajat hidup orang banyak, sektor komersial, serta sektor kuasi. Bahkan kalau terminologi lebih panjang bisa dibagi lima, bukan bisa dibagi tiga,” kata Ichsanuddin kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Atas dasar itulah, sambung Ichsanuddin, memang harus dilakukan holdingisasi yang artinya terjadi penggabungan. “Digabung sedemikian rupa, sehingga pengelolaan ini sedemikian efisien dan efektif dalam sebagai entitas bisnis. Syarat kedua adalah selain posisi seperti itu, ini latar belakanganya. Entitas bisnis ini tidak disentuh dalam pendekatan politik praktis. Sampai dengan periode reformasi, gagasan saya tentang tidak sentuhan entitas politik dan pemilahan sektor itu tidak terjadi,” ujar Ichsanuddin.

Ichsanuddin melanjutkan, penggabungan tidak boleh dilakukan sembarangan, karena itu memerlukan pengawasan. Dia mencontohkan kasus penyertaan Pelindo II dengan Hutchison Port yang kemudian menjadi audit BPK menimbulkan kerugian Rp4 triliun, karena pemerintah tidak  jalankan pengawasan.

“Dengan pengawasan saja, Pansus Pelindo II, pemerintah tidak menjalankan. Sama seperti keputusan Majelis Hakim MK, keputusan membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air tidak dijalankan. Presiden Joko Widodo meresponsnya pada Januari 2016. Apa artinya? Kalau relasi penyertaan saja bermasalah, tidak teratasi, bagaimana kalau penggabungan?” ucap Ichsanuddin.

Fungsi Pengawasan

Mengenai fungsi pengawasan oleh negara dijelaskan pakar ekonomi F.X. Sugiyanto, yang juga sebagai Ahli Pemerintah. Menurut Sugiyanto, fungsi pengawasan oleh negara dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan atau menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

Dikatakan Sugiyanto, pemerintah tetap akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan usaha, sehingga pemerintah juga akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan harga barang dan atau jasa pada tingkat harga yang wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

“Pengendalian usaha tersebut termasuk di dalamnya bukan hanya dalam hal produksi, melainkan juga dalam hal distribusi barang dan atau jasa. Apabila individu, kelompok individu, atau negara menguasai produksi suatu barang dan atau jasa, atau menguasai distribusi termasuk pemasaran, maka individu, kelompok individu, atau negara tersebut akan dapat mengatur harga sesuai dengan harga yang diinginkan. Dalam hal penguasaan oleh negara melalui BUMN tersebut, harga yang diinginkan adalah harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat demi menciptakan keadilan,” papar Sugiyanto.

Tidak Bersifat Bebas

Sementara itu Ahli Pemerintah, Refly Harun menyampaikan bahwa dengan mengamati ketentuan dalam Undang-Undang BUMN dapat disimpulkan dalam menjalankan penyelenggaraan korporasi dan pengelolaan keuangan, BUMN tidak bersifat bebas tanpa pengawasan. Pengawasan terhadap BUMN bersifat berlapis, baik secara internal maupun eksternal.

“Namun demikian, terkait dengan independensi BUMN untuk menjalankan kegiatan usahanya, perlu mengingat dengan baik keberadaan Pasal 91 Undang-Undang BUMN yaitu selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN,” ungkap Refly sebagai pakar hukum tata negara.

Dengan demikian, tegas Refly, BUMN dalam menjalankan pengurusan bisnisnya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip independen dan profesionalitas dengan menutup pintu bagi adanya intervensi dari pihak lain dalam pengurusan BUMN, termasuk dari DPR agar tujuan usaha BUMN dapat tercapai sebagaimana mestinya.

Pegawai BUMN PT. PLN (Persero) menguji Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN  yang menyebutkan, “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar; d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; h. pengalihan aktiva.”

Pemohon perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 mendalilkan bila PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali. Menurut Pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang “daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal”. Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95-100%, yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi Negara yang menyangkut hidup orang banyak.

Pemohon beranggapan, adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ada Oknum Tarik Biaya Prona Atas Nama BPN Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    * M Syahrir Akan Tindak Tegas Oknum BPN yang pungli LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Guna membantu dan mempermudah masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah dalam sertifikasi lahan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang disebut Program Nasional (Prona). Namun sangat disayangkan alih-alih untuk membantu masyarakat, hal tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Info yang diterima Jurnalindependen.com, pagi […]

  • KPU Musi Rawas Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mahar Untuk Lolos Jadi PPK, Ini Penjelasannya

    KPU Musi Rawas Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mahar Untuk Lolos Jadi PPK, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menanggapi atas merebaknya isu yang dialamatkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas terkait perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di duga ada “permainan” berupa Mahar yang harus dibayar untuk lolos 5 besar anggota PPK. Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna, SH melalui Kordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli […]

  • Presiden Jalan Kaki Bersama Duta Toleransi Muda Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pagi ini, Presiden Joko Widodo melakukan jalan pagi di sekitar The Royal Botanical Garden, Sydney, Australia, pada Sabtu, 17 Maret 2018. Tak hanya didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dalam jalan pagi kali ini Kepala Negara juga mengajak sejumlah anak muda Indonesia untuk turut serta. Delapan belas pemuda yang tergabung dalam ‘Indonesia-Australia Youth Interfaith Dialogue’ […]

  • Polemik Susu Kental Manis Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai polemik susu kenal manis (SKM) bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. Polemik ini menjadi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi […]

  • Soal Dana Aspirasi, Pengamat : Prestasi DPR tak Bagus

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai dana aspirasi, DPR memang tidak diberi kewenangan untuk menjadi pelaksana dari program pembangunan. Karena fungsinya hanya mencakup pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Tiga fungsi itu saja, lanjutnya, belum dilakukan dengan baik dan optimal. “Tiga fungsi itu saja belum bagus. Jadi jangan menambah fungsi-fungsi […]

  • Ini Tahapan-tahapan Pilkades 2021 di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    1. Pembentukan Panitia Pemilihan :a. Tim Pokja Kabupaten 5 – 7 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KABUPATENb. Tim Pokja Kecamatan 8 – 10 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KECAMATANc. Panitia Pemilihan Desa 11 – 12 Januari 2021 Penanggung Jawab : BPD 2. Pembekalan teknis bagi Panitia Pemilihan 14 – 27 Januari 2021 Penanggung […]

expand_less