Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Terkait Permintaan Informasi, Dispora LLG : DPA/ RKA itu Dokumen Negara

Terkait Permintaan Informasi, Dispora LLG : DPA/ RKA itu Dokumen Negara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 65

Lubuklinggau, jurnalindependen.com — “DPA/ RKA itu Dokumen Negara, masyarakat tidak berhak untuk menyalin atau mengcopynya”ungkap H.M Hidayat Zaini.

Saat di konfirmasi wartawan jurnalindependen.com H.M Hidayat Zaini selaku kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota lubuklinggau di ruang kerjanya Rabu (15/12/2015) mengatakan bahwa kegitan tersebut sudah dilaksanakan, dan sudah di Akta Notariskan, dan sekarang dalam proses pembuatan sertifikat, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, kegiatan tersebut berlokasi di kelurahan Joyoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

H.M Hidayat Zaini menerangkan Lokasi lahan tersebut tidak berada didalam TNKS, karena kalau berada didalam lokasi TNKS pihak Dinas tidak akan berani melakukan ganti rugi lahan tersebut, dan yang diganti rugi itu adalah lokasi pelepasan dan lintasan sepeda yang luasnya kurang dari 1 hektar.

Beberapa waktu yang lalu Hasyim Kusuma (43) salah satu masyarakat peduli anggaran dan Konsumen yang berada di kota Lubuklinggau mengirimkan surat permintaan data dan informasi ke Dinas Pemuda dan olah Raga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan tentang kegiatan pembebasan lahan  untuk sepeda gunung lokasi Bukit Sulap dengan Jumlah dana lebih kurang Rp 500.000.000,-  yang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) Tahun Anggaran 2013, dengan alasan karena bukit sulap adalah termasuk lokasi Hutan lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang memungkinkan tidak bolehnya terjadi transaksi jual beli lahan atau konpensasi tanam tumbuh didaerah tersebut, Belum lama ini.

Hasyim Kusuma menambahkan, Surat itu tidak lain hanya mempunyai permintaan informasi dan data Tanah siapa saja yang diganti rugi, berapa luasnya untuk masing – masing orang, Berapa nominal atau harga tanah per orang, Berapa nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan  meminta  untuk dapat menyalin DPA/RKA (Dokumen Pengguna Anggaran/ Rencana Kerja dan Anggaran), Speksipikasi tekhnis, dan juga pentunjuk tekhnisnya untuk kegiatan tersebut diatas.(Pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU MD3 Kembali Diuji di MK

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) […]

  • DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang […]

  • Penggunaan DK Talang Ubi Dituding Jadi Ajang Korupsi

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, di Tahun Anggaran 2019 ini membangun Jalan Setapak dari Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut merupakan Dana Kelurahan (DK) yang didengungkan Pemerintah Pusat menyerupai kegiatan dana desa. Proyek Jalan Setapak tersebut, Panjangnya 163 Meter, Lebar 1.5 Meter, menelan dana sebesar […]

  • Lembaga KPK Minta KUA Tindak Pungli NA di Desa E Wonokerto

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Adanya pungutan biaya dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo dinilai memberatkan warga. Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap menyayangkan pihak Pemerintah Desa E Wonokerto yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah. “Kami menyayangkan kejadian pungli NA nikah, khususnya di desa E Wonokerto. […]

  • Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR melakukan pemantauan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dalam pantau mereka, ternyata masih ditemukan sejumlah masalah terkait dengan LPSDK tersebut, baik dari pasangan calon maupun KPU. Pantauan itu dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan […]

  • Mr X Tersangkut Tumpukan Sampah Sungai Kelingi

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas alias Mr X  tersangkut tumpukan sampah tepian aliran sungai Kelingi, tepatnya didusun 4 desa tersebut, Rabu (19/6) pagi sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian, salah satu warga menginformasikan kejadian ke Badan Penangaulangan Bencana Daerah (BPBD). […]

expand_less