Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 24

DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional dari pemberlakukan norma a quo. Hal tersebut disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (11/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut Ninik menegaskan bahwa dalil yang dimohonkan PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Hal ini karena kurangnya pemahaman terhadap norma dan keberlakuannya sehingga tidaklah tepat dilakukan pengujian undang-undang,” jelas Ninik.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal a quo tidak mencerminkan kepastian hukum, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat menunjukkan bagian dari kerugian konstitusional yang potensial dari hal tersebut sehingga Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat dari keberlakuan norma karena mengenai pembubaran perseroan dalam norma telah mendudukkan hak yang sama antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. “Bahwa pembubaran perseroan harus tetap berdasarkan alasan perseroan karena secara legalitas direksilah yang punya kewenangan itu,” jelas Ninik terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis dari tiga Ahli Pemohon selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mefta Joni Tekankan Staf Agar Displin dan Bertanggungjawab

    Mefta Joni Tekankan Staf Agar Displin dan Bertanggungjawab

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebagai Perangkat Daerah (PD) yang baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musirawas mulai berbenah. PD yang baru dibentuk ini merupakan perubahan dari SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Post Views: 389

  • Refleksi Akhir Tahun 2019, Partai Golkar Utamakan Kader Maju Cakada Mura

    • calendar_month Ming, 22 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar acara refleksi akhir tahun 2019 dengan Tema “Posisi Partai Golkar Musi Rawas dalam Pilkada Musi Rawas Tahun 2020, Utamakan Kader di Hotel Cozy Lubuklinggau, Ahad (22/12). Partai Golkar dengan komposisi raihan 7 Kursi di DPRD Mura pada Pileg 2019 di 6 Dapil […]

  • Bupati Musi Rawas Nobar Final Piala Dunia 2018 Bersama Kapolres

    • calendar_month Sen, 16 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Ribuan masyarakat bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantara memadati lokasi Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2018 antara Prancis dan Kroasia di Bundaran Air Mancur Beregam, Muara Beliti. Ahad (15/07/2018) Malam. Selain disajikan makanan dan snack, nobar ini juga disajikan hiburan organ tunggal dan […]

  • Ternyata……………….Anggaran Pilkada Banyuasin Terbesar se-Sumsel

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Kabupaten Banyuasin Rp70 miliar, menjadikannya terbesar di antara kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Post Views: 826

  • Dewan : Sudah Waktunya UU Media Direvisi

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menyatakan bahwa sudah waktunya Undang-Undang (UU) yang mengatur media harus direvisi. Ia menyatakan ada tiga UU yang mencakup media yang harus direvisi, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Effendi menilai bahwa masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik […]

  • Bupati Musi Rawas Bantu Intensifikasi Pekebun Kopi Robusta

    Bupati Musi Rawas Bantu Intensifikasi Pekebun Kopi Robusta

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) tidak hanya peduli, tapi sekaligus memberikan bantuan kepada para petani pekebun kopi di Kabupaten Musi Rawas. Bertempat di Kantor Kades Taba Renah Kecamatan Selangit, Rabu (15/11/2023). Bantuan tersebut langsungdiserahkan Bupati Mura Hj. Ratna Machmud kepada para petani pekebun kopi di Taba Renah. Juga bersamaan dengan kegiatan […]

expand_less