Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 72

DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional dari pemberlakukan norma a quo. Hal tersebut disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (11/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut Ninik menegaskan bahwa dalil yang dimohonkan PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Hal ini karena kurangnya pemahaman terhadap norma dan keberlakuannya sehingga tidaklah tepat dilakukan pengujian undang-undang,” jelas Ninik.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal a quo tidak mencerminkan kepastian hukum, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat menunjukkan bagian dari kerugian konstitusional yang potensial dari hal tersebut sehingga Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat dari keberlakuan norma karena mengenai pembubaran perseroan dalam norma telah mendudukkan hak yang sama antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. “Bahwa pembubaran perseroan harus tetap berdasarkan alasan perseroan karena secara legalitas direksilah yang punya kewenangan itu,” jelas Ninik terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis dari tiga Ahli Pemohon selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 24 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.168,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.418,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.501,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik Rp178,-/kg – Kamis 23 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.584,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Tingkatkan Pengetahuan Murid SDIT DNC Kunjungi RDs 97,1 FM

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan pengetahuan anak didiknya, Lembaga Pendidikan Islam Sekolah Dasar Islam Terpadu (LPI-SDIT) Darussalam Natural School, Yayasan Majelis At-Turots Islamy Cabang Musi Rawas-Lubuklinggau. Rabu, 15/11/2017 mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Darussalam Sempurna, 97,10 FM. Kunjungan 38 Siswa dan siswi SDIT ini disambut oleh Penanggung Jawab dan Penyiar RDs. Kepala Sekolah […]

  • Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembahasan lima isu krusial dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Untuk itu, Pansus sepakat memperpanjang waktu lobi-lobi lintas fraksi hingga pekan depan guna mencapai titik temu dengan cara musyawarah mufakat. Post Views: 289

  • Presiden Jokowi Minta Bupati Fokus Bangun Daerah

    • calendar_month Kam, 5 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Jokowi mengharapkan agar seluruh bupati untuk fokus membangun daerah mereka masing masing. Hal itu disampaikan Jokowi saat silaturahmi dan dialog dengan 30 bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (05/07/2018). Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan yang hadir dalam silaturahmi itu mengaku siap […]

  • Rajab Ritonga, Wartawan Jadi Profesor

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang pengangkatan dalam jabatan akademik sebagai Guru Besar kepada Dr. Rajab Ritonga, M.Si dalam sebuah acara di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III di Jakarta, Jumat (4/10). Dr. Rajab Ritonga, […]

expand_less