Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
  • visibility 109

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Awalnya agenda sidang untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, namun keduanya belum siap sehingga sidang ditunda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pemerintah meminta penjadwalan ulang sidang. Ia beralasan untuk melakukan koordinasi di internal dalam penyusunan keterangan. Senada dengan Pemerintah, DPR meminta penundaan sidang karena kesibukan rapat di parlemen. “Baik dengan demikian sidang ditunda pada Rabu, 11 April 2018 pukul 11 siang,” ujar Ketua MK Anwar Usman menutup sidang.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Abdullah HTL Dibantah Terlapor

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di Polres setempat dibantah pihak terlapor Bambang Supriyono. Kepada Jurnalindependen.com, sore tadi (Senin, 16 Nopember 2015), Bambang Supriyono menyampaikan bahwa tanda tangan Abdullah HT L yang waktu itu sebagai Ketua Koperasi Korpri betul asli dan tidak ada rekayasa. […]

  • 375 Napi Lapas Narkoba Muara Beliti Dapat Remisi

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kementerian hukum dan hak asasi manusia kantor wilayah sumatera selatan (Sumsel), Lapas narkotika kelas IIA Muara beliti melakukan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia tahun 2020 dilaksanakan secara virtual, dengan tema indonesia maju, tetap pasti dimasa pandemi senin (17/08/20). Hadir pada acara tersebut Wakil […]

  • Forum K2 Minta Walikota Tunda Penerimaan CPNS

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau H SN Prapa Putra Sohe didampingi Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Sekretaris BKPSDM Abdullah Rizal audiensi bersama 173 Honorer K2 Kota Lubuklinggau di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pihak Forum K2 meminta kepada Walikota agar menunda penerimaan CPNS di Kota Lubuklinggau. Dan mereka meminta juga […]

  • Sudah 53 Berkas Pengajuan Santunan Kematian, 26 Berkas Sudah Selesai

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 terus bergulir. Setidaknya sudah 53 berkas pengajuan yang sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura. Santunan Kematian ini merupakan salah satu program yang masuk dalam Visi dan Misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB) Bupati Hj Ratna Machmud […]

  • Masyarakat Kecewa Mediasi Sengketa Lahan Eks PT Cikencreng

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Masyarakat penggarap dan yang menetap di lahan eks PT Cikencreng merasa kecewa atas penyelesaian sengketa di lahan tersebut. Tokoh Pemuda Lubuklinggau Utara I, Doddy Juliansyah mengatakan DPRD Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi pertemuan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda Kelurahan Petanang dengan Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin […]

  • Inilah Nama Pengurus ABPEDNAS Mura yang Dilantik

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah nama Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Musi Rawas yang dilantik hari ini : Dewan Penasehat : Ajipseri, Saiful Hidayat, KH Misbahul Arifin Ketua : Deden Komaludin Mufti, S Pd, M. Si Wakil Ketua : Basri Sekretaris : Abdul Rohim Wakil Sekretaris 1 : Sumarno Wakil Sekretaris 2 : Neni Sardiyah Bendahara […]

expand_less