Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
  • visibility 116

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Awalnya agenda sidang untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, namun keduanya belum siap sehingga sidang ditunda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pemerintah meminta penjadwalan ulang sidang. Ia beralasan untuk melakukan koordinasi di internal dalam penyusunan keterangan. Senada dengan Pemerintah, DPR meminta penundaan sidang karena kesibukan rapat di parlemen. “Baik dengan demikian sidang ditunda pada Rabu, 11 April 2018 pukul 11 siang,” ujar Ketua MK Anwar Usman menutup sidang.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edaran Gubernur, Belajar Tatap Muka Ditunda

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Rencana belajar tatap muka disekolah yang ada di Kota Lubuklinggau awalnya akan diterapkan awal Januari 2021 ini. Namun sejauh ini belum dipastikan kapan akan dimulai. Ini antara lain disebabkan adanyasurat himbauan penundaan pembelajaran tatap muka Nomor : 420/12553/Disdik. SS/2020 yang dikirim Gubernur Sumatera Selatan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan […]

  • Pemkab Mura Persiapkan Gedung Media Centre

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Media centre merupakan pusat informasi, dimana pentingnya bagi awak media untuk mengumpulkan data-data diseputaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Musi Rawas (Mura), sebagai bahan tulisan yang akan dimuat dalam bentuk berita dan siap untuk dipublikasikan. Kadis Kominfo dan Statistik Mura, Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi diruangan Kerjanya, Senin (8/1) mengatakan, dinasnya saat ini telah […]

  • Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju Smart City Kabupaten Musi Rawas di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau. Senin (12/09/2022). Penandatangan komitmen meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kepada Bupati Musi Rawas untuk kerjasama dengan Kementerian Kominfo Republik Indonesia mengembangkan Program […]

  • Kapolda Sumsel Kunker ke Lubuk Linggau, Tinjau Kamtibmas Jelang Pemilu

    Kapolda Sumsel Kunker ke Lubuk Linggau, Tinjau Kamtibmas Jelang Pemilu

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kapolda Sumsel, Irejn Pol A. Rachmad Wibowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Lubuk Linggau dalam rangka Kamtibmas dan Pesta Demokrasi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lubuk Linggau atas dedikasi dalam menjaga situasi kamtibmas di kota ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu. Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan selama masa tenang dan […]

  • Pemungutan Retribusi Parkir Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan

    Pemungutan Retribusi Parkir Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik LHP BPK Tahun 2022 terhadap dokumen penerimaan retribusi serta wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan terdapat pemungutan Retribusi Parkir kepada 114 Badan Usaha […]

  • Fadli Zon: Lapangan Kerja Dikuasai Asing

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA), karena selama ini lapangan kerja di Indonesia sudah banyak dikuasai oleh buruh asing. Ia pun menggalang dukungan untuk bisa membentuk Pansus TKA, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. “Menurut saya, apa […]

expand_less