Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Uji Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Pemohon Perkuat Alasan

Uji Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Pemohon Perkuat Alasan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
  • visibility 29

JAKARTA – | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (18/9/2019). Sidang yang teregistrasi Nomor 50/PUU-XVII/2019 dan Nomor 51/PUU-XVII/2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul.

Sidang perkara Nomor 51/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Muhammad Sholeh (Pemohon I) yang hendak mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya Periode 2020 – 2024 dan Ahmad Nadir (Pemohon II) yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Gresik Periode 2020 – 2024. Dalam perkara ini, para Pemohon juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, c, d, e; ayat (2) huruf a, b, c, d, e; ayat (3) dan ayat (4) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Pada sidang kedua ini, para Pemohon melalui Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang memperkuat alasan permohonan perkara a quo.

Dalam uraiannya, Singgih menjabarkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tentang jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 dan PKPU pun mengatur tentang hal serupa mengenai aturan penyelenggaraan pilkada tersebut. Sesuai jadwal, sambung Singgih, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 23 September 2020, sedangkan penyerahan dukungan bagi kepala daerah tersebut adalah 11 Desember 2019 sampaidengan 5 Maret 2020. “Maka atas keputusan tersebut, kami memohonkan agar Mahkamah mempercepat persidangan dan keputusannya dalam perkara a quo,” harap Singgih.

Selain itu, sehubungan denan kenaikan jumah persentase dukungan bagi calon yang diusung partai politik hanya naik sebesar 33%, sedangkan bagi jalur perseorangan kepala daerah kenaikan mencapai 110%. “Jadi, kenaikannya lebih besar yang perorangan sehingga membuat calon kepala daerah perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari syarat yang ditentukan sebelumnya,” jelas Singgih.

Untuk itu, melalui petitumnya para Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, c, d, e; ayat (2) huruf a, b, c, d, e; ayat (3) dan ayat (4) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan seharusnya syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat daripada syarat parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah. Hal ini agar tidak terjadi ketidakadilan karena bagi calon dari parpol biaya pengusungan diri dibebankan kepada APBN. Adapun bagi calon perseorangan harus mengumpulkan sendiri pernyataan dukungan. Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah  membatalkan pasal-pasal a quo atau membuat keputusan konstitusional bersyarat yang memberikan syarat dukungan dari partai politik dan jalur perseorangan yang tidak memberatkan pasangan calon pemilu kepala daerah.

Mencabut Permohonan

Madsanih adalah Pemohon perkara Nomor 50/PUU-XVII/2019 yang bertindak sebagai Ketua DPW Partai Bulan Bintang. Pemohon menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam sidang kedua ini, Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyampaikan pihaknya mencabut permohonan perkara a quo. Berdasarkan berbagai pertimbangan, pada awalnya Pemohon dari perkara a quo akan mengikutsertakan beberapa calon kepala daerah dari wilayah Papua. “Namun karena situasi yang tidak memungkinkan dan adanya Pemohon lain yang juga mengajukan pengujian norma serupa, maka kami merasa kedudukan hukum Pemohon kurang kuat sehingga Pemohon pada perkara a quo sepakat mengundurkan permohonan dan kami sepakat menyerahkan suratnya,” sampai Viktor.

Sebagaimana diketahui, Pemohon sebagai kader PBB memiliki kesempatan untuk diusung sebagai calon kepala daerah dapal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 mendatang. Namun dengan adanya ketentuan norma tersebut yang memberikan syarat partai politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggoa DPRD di daerah yang bersangkutan. Sehingga, parpol harus menggabungkan diri kepada parpol lain agar dapat memenuhi ambang batas persyaratan tersebut. Seperti diketahui, persyaratan ambang batas parpol dalam kontestasi untuk mendapatkan kekuasaan di tingkat eksekutif tersebut, berangkat dari sistem penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) dengan basis konstitusional Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, sistem ini diberlakukan untuk mendorong tercapainya keparalelan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan perolehan suara partai politik pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di DPR. 

Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan pasal yang diujikan seharusnya dipandang sama dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang pada intinya tidak mensyaratkan adanya ambang batas untuk mencalonkan gubernur, bupati, dan walikota. Di samping itu, keberadaan kata “atau” pada UU Pemerintah Aceh yang tidak diikuti dengan adanya persyaratan perolehan dari jumlah kursi anggota dewan atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD. (Sri Pujianti/LA- –MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (06/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp482.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp906.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • 500 SRM Penghasilan Rendah Segera Disambung

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mengoptimalkan pemenuhan suplay air bersih warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), BLUD SPAM Mura akan merealisasikan pemasangan 500 sabungan rumah mura (SRM) sasaran pelanggan air bersih berpenghasilan rendah. Kepastian itu disampaikan, Kepala BLUD SPAM Mura Agus Hilman ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Jum’at (12/7) siang. Dikatannya, semua sudah sesuai wacana […]

  • KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, 3 April 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yaitu RST, RSI, RMP, […]

  • Pasca Penyerahan Pemkot, Muhammadiyah Mulai Kelola ICM

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Pasca penyerahan lahan ICM dari Pemkot Lubuklinggau ke Persyarikatan Muhammadiyah hingga kini mulai lakukan pembenahan. Termasuk beberapa aset yang terdapat pada lahan yang diserahkan tersebut, diantaranya Auditorium, gedung eks SMA dan SMP termasuk TK dan puluhan rumah/asrama eks santri yang ditempati warga. Sebagai caretaker pengurus ICM yang baru, H Syamsul Anwar mengajak […]

  • Pemprov Sumsel Cari Formula BUMD Sehat

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di  Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat  menerapkan  strategi jitu dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat menjadi badan usaha yang sehat dan kuat. “BUMD dan perangkatnya harus mampu mengatur strategi. Kita harus kembangkan kelebihan masing-masing, terutama komisaris dan jajarannya harus berkolaborasi dalam memberikan pandangan serta pemikiran demi jalannya perusahaan […]

  • Penerimaan Pajak Harus Genjot Perekonomian Sumsel

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa indeks penerimaan pajak di Sumatera Selatan pada kuartal pertama sudah mencapai 25,8 persen dari total yang ditargetkan dari penerimaan APBD. Keterangan itu disampaikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, di sela-sela Kunjungan Kerja Banggar ke Sumsel. Azis berharap dalam kurun […]

expand_less