*Kasus Pembunuhan Tahun 2008 Barang bukti (bb) turut diamankan dari tersangka   MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com

*Kasus Pembunuhan Tahun 2008

Barang bukti (bb) turut diamankan dari tersangka

 

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Satuan Narkoba dan Reskrime Polres Mura berhasill menangkap pengedar narkoba sekaligus  pelaku pembunuhan 2008 lalu. Tersangka  M Dani  (47) warga  SP  1 Desa Pelita Jaya blok B Kecamatan  Muara  Lakitan Kabupaten  Mura ditangkap bersama dengan istrinya Asmeri (40) warga yang sama, saat pulang dari mencuri buah sawit milik warga setempat, Senin (5/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka terlibat dalam pembunuhan terhadap Kardi warga Trans Subur Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara asal Madura tahun 2008 lalu, temannya Tansiro  sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Tidak cuma itu tersangka juga merupakan pelaku perampokan yang sudah menewaskan korbannya. Kemudian pelaku juga merupakan pengedar judi toto gelap (Togel).

Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan  55  paket diduga shabu,3  bal plastik klip kosong, 2  buah alat hisap atau bong,1  buah pirex kaca, 1  buah hp nokia ,1 ( pucuk senpi rakitan berikut 1 butir amunisi cal 38.

"Tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2008, kemudian kasus 365, dan kasus penjualan Togel,"kata Kapolres Mura, AKBP Nurhadi Handayani, didampingi Kasat Reskrime, AKP Teddy dan Kasat Narkoba, AKP Parliamzom, kemarin.

Dikatakannya penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan impormasi dari masyarakat. Setelah mendapat impormasi tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan. Kemudian aparat langsung melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap pelaku baru pulang mencuri buah sawit milik warga tanpa melakukan perlawanan,"paparnya.
Setelah ditangkap aparat menggeledah dirumah tersangka ditemukanlah BB yang disebutkan diatas. Kemudian menangkap istri tersangka.

Istri tersangka perannya sebagai penjual narkoba ketika tersangka tidak berada dirumah. "Istri tersangka berpungsi menjual narkoba saat pelaku tidak berada dirumah,"tegasnya.

Masih menurutnya karena kasusnya banyak maka kasus-kasus tersebut tetap berjalan. Maksudnya penyelidikan tetap sama-sama berjalan.

."Dengan pengungkapan kasus ini masyarakat Muara Lakitan merasa sangat berterima kasih dengan aparat kepolisian,"jelasnya.

Masih katanya di hari yang berbeda Sat Narkoba Polres Mura berhasil mengamankan Hendri warga SP I Muara Lakitan dan David, Saman; Yeni dan Nora keempatnya ditangkap di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan. (One)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *