Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
  • visibility 74

SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Kamis (10/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Djamhur mengisahkan bahwa terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 35/PUU-XVI/2018 ini, yang terkait dengan persoalan organisasi advokat yang semakin kacau dan tidak jelas harus diselesaikan melalui pembentukan UU Advokat yang baru dan bukan melalui uji undang-undang ke MK. “Apalagi UU ini sudah 20 kali diujikan di MK. Jadi, hanya sia-sia saja dan tidak mungkin lagi berulang kali diuji di MK, kecuali harus dibentuk UU Advokat yang baru. Itu baru tepat,” terang Djamhur menanggapi permohonan yang diajukan oleh sejumlah Advokat yang terdiri atas Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan perseorangan warga negara calon advokat atas nama Iwan Kurniawan.

Nama Sementara

Dalam sidang tersebut, Abdul Rahim Hasibuan yang hadir sebagai saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah memberikan keterangan bahwa Peradi adalah nama organisasi wadah tunggal sementara sampai digelar Munas para advokat yang terdiri atas delapan organisasi advokat yaitu Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan untuk pelaksanaan musyawarah nasional guna menentukan organisasi tunggal advokat. Akibatnya terjadi perpecahan yang berujung beberapa organisasi advokat mengundurkan diri dari Peradi dan membentuk kepanitiaan Munas para advokat pada 30 Mei 2008.

“Munas inilah yang hasilnya kemudian sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat dan melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Kongres Advokat Indonesia,” ujar Abdul yang pernah menjabat sebagai Sekjen Ikatan Penasihat Hukum Indonesia di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Amanat UU Advokat

Sementara itu, John Richard Latuihamallo selaku saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah pun memberikan keterangan bahwa KAI adalah organisasi yang dibentuk melalui kongres seluruh advokat Indonesia sesuai amanat UU Advokat. Dalam musyawarah nasional pada Mei 2008, tambah John, seluruh advokat melakukan musyawarah secara langsung dengan menggunakan one man one vote. Sehingga melahirkan KAI yang legitimasinya sesuai amanat UU Advokat. “KAI-lah yang telah melaksanakan amanat UU Advokat, sedangkan Peradi tidak melaksanakan amanah UU Advokat,” sampai John yang telah berprofesi sebagai advokat sejak 1996.

Pada sidang terdahulu para Pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat. Para Pemohon mendalilkan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini bersifat multitafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional  karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah “Kongres Advokat Indonesia”. KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimanadiamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia.

Sebelum menutup persidangan Anwar menyampaikan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 23 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi Pihak Terkait dari Peradi. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LDN 2019, Bupati Saksikan Pertandingan Desa Sukowarno Melawan Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam rangka memeriahkan Liga Desa Nasional (LDN) tahun 2019 tingkat Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Bupati H. Hendra Gunawan menyaksikan secara langsung pertandingan sepak bola antara Desa Sukowarno melawan Desa Ciptodadi dilapangan Kecamatan Suka Karya. Rabu (12/06) Dalam menyaksikan pertandingan ini, Bupati H. Hendra Gunawan didampingi Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan […]

  • Istilah ‘Bude’ atau ‘Pakde’ Tak Ada Lagi Usai Pilkada

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah usai, bahkan tidak lama lagi akan pelantikan Bupati/Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti hanya 2 Pasangan Calon (Paslon) menjadikan masyarakat Mura seolah terbelah dua. Bagaimana tidak, masyarakat beda pilihan antara Paslon Bupati/Wabup No. urut 01, Hj Ratna Machmud – […]

  • Pidato Gus Mus di Muktamar NU, Luluhkan Hati Muktamirin

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JOMBANG — Sidang Pleno pembahasan tata tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akhirnya selesai. Ini setelah Rais Am NU KH Mustofa Bisri menyampaikan pidatonya yang menggetarkan hati dan membuat tak sedikit muktamarin meneteskan air mata. Pidato yang disampaikan usai pertemuan para rais syuriyah di Pendopo Kabupaten Jombang tersebut sekaligus mengakhiri sementara polemik ahlul halli wal aqdi […]

  • Gubernur Alex Noerdin Apresiasi Kemajuan Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pasangan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan dan Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti atas kinerjanya sehingga daerah ini dapat maju dan berkembang. Gubernur berkeyakinan kedepan Musi Rawas akan setara dengan daerah lainnya di Propinsi Sumatera Selatan bahkan di Nusantara ini. Keyakinan ini disampaikan Gubernur […]

  • Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo

    Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden, pada Jumat, 6 Desember 2024. Pernyataan itu disampaikan Gus Miftah usai terlibat kasus ejekan terhadap seorang pedagang es teh dalam kegiatan pengajian ‘Magelang Bersholawat’ yang viral di media sosial. “Bapak Presiden RI, Bapak Wapres dan rakyat Indonesia yang […]

  • Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan di Sekolah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah berencana menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor pendidikan. Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta Pemerintah untuk dapat bertindak tegas terkait protokol kesehatan di sekolah. “Pemerintah harus detail dan tegas tentang protokol kesehatan di sekolah, […]

expand_less