Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
  • visibility 22

SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Kamis (10/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Djamhur mengisahkan bahwa terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 35/PUU-XVI/2018 ini, yang terkait dengan persoalan organisasi advokat yang semakin kacau dan tidak jelas harus diselesaikan melalui pembentukan UU Advokat yang baru dan bukan melalui uji undang-undang ke MK. “Apalagi UU ini sudah 20 kali diujikan di MK. Jadi, hanya sia-sia saja dan tidak mungkin lagi berulang kali diuji di MK, kecuali harus dibentuk UU Advokat yang baru. Itu baru tepat,” terang Djamhur menanggapi permohonan yang diajukan oleh sejumlah Advokat yang terdiri atas Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan perseorangan warga negara calon advokat atas nama Iwan Kurniawan.

Nama Sementara

Dalam sidang tersebut, Abdul Rahim Hasibuan yang hadir sebagai saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah memberikan keterangan bahwa Peradi adalah nama organisasi wadah tunggal sementara sampai digelar Munas para advokat yang terdiri atas delapan organisasi advokat yaitu Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan untuk pelaksanaan musyawarah nasional guna menentukan organisasi tunggal advokat. Akibatnya terjadi perpecahan yang berujung beberapa organisasi advokat mengundurkan diri dari Peradi dan membentuk kepanitiaan Munas para advokat pada 30 Mei 2008.

“Munas inilah yang hasilnya kemudian sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat dan melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Kongres Advokat Indonesia,” ujar Abdul yang pernah menjabat sebagai Sekjen Ikatan Penasihat Hukum Indonesia di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Amanat UU Advokat

Sementara itu, John Richard Latuihamallo selaku saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah pun memberikan keterangan bahwa KAI adalah organisasi yang dibentuk melalui kongres seluruh advokat Indonesia sesuai amanat UU Advokat. Dalam musyawarah nasional pada Mei 2008, tambah John, seluruh advokat melakukan musyawarah secara langsung dengan menggunakan one man one vote. Sehingga melahirkan KAI yang legitimasinya sesuai amanat UU Advokat. “KAI-lah yang telah melaksanakan amanat UU Advokat, sedangkan Peradi tidak melaksanakan amanah UU Advokat,” sampai John yang telah berprofesi sebagai advokat sejak 1996.

Pada sidang terdahulu para Pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat. Para Pemohon mendalilkan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini bersifat multitafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional  karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah “Kongres Advokat Indonesia”. KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimanadiamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia.

Sebelum menutup persidangan Anwar menyampaikan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 23 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi Pihak Terkait dari Peradi. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Diduga Dibunuh Ditemukan Membusuk

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MURATARA,Jurnalindependen.com-Usaha aparat Kepolisian Resort Musi Rawas (Mura) bersama masyarakat mencari korban diduga di bunuh atas nama.  Husen (38)   Warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/1) sekitar pukul 15,45WIB  ditemukan mengapung di sungai. Saat ditemukan kondisi mayat sangat memperihatinkan, sebagian tubuh korban sudah membusuk dan dimakan binatang. Untuk kepentingan penyelidikan […]

  • Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%. Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga […]

  • Dandim 0406 Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2019

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Dandim 0406/MLM Letkol Inf Aan Setiawan memimpin gelar pasukan Pasukan operasi Ketupat Musi 2019 di halaman Mapolres Musi Rawas, Selasa (29/05). Tema apel gelar pasukkan kali ini “Melalui apel gelar pasukan operasi ketupat musi 2019, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah”. […]

  • Anggaran Tenaga Honorer SMA/SMK disiapkan untuk Kelas Jauh

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Belum adanya kepastian mengenai gaji tenaga honor SMA/SMK membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas tidak khawatir. Pasalnya, gaji bagi tenaga honor tersebut sudah disiapkan pada APBD Musirawas, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Sukamto kepada wartawan, Selasa (21/02/0217) dikantornya. Post Views: 174

  • Bupati Pantau Pelaksanaan Tes CPNS Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas memasuki tahap Uji Kompetensi Dasar. Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 3017 peserta mengikuti seleksi kompetensi ini. Dengan menggunakan pakaian hitam putih, secara teratur peserta memasuki lokasi tes yang terlebih dahulu mengisi absensi dan menunjukan kartu nomor peserta dan […]

  • Hati-hati, Modus Penipuan Catut Nama Kepala BPSDM Nyasar Sekdes

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS-Modus penipuan dengan mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, mulai beraksi. Kali ini sasaran penipu adalah sejumlah sekretaris desa yang non PNS di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Penipu tersebut menghubungi Sekdes dan menginformasikan adanya pengangkatan PNS dari jalur Sekdes. Untuk itu masyarakat Kabupaten Musi Rawas diimbau agar […]

expand_less