Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 83

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Taslim Minta Lurah Tanah Periuk, Buka Kembali Pemilihan Ketua RT. 05

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Camat Lubuklinggau Selatan II, Taslim Muda melalui Sekretarisnya, A Riza Fikri mengakui bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Tanah Priuk terkait adanya protes warga RT. 05 minta Pendaftaran Ketua RT dibuka kembali. “Benar kita ada memanggil Lurah terkait adanya protes warga RT. 05 meminta Pendaftaran ulang Calon Ketua RT dibuka kembali,” jelasnya, Kamis […]

  • PB PMII Uji UU MD3

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal […]

  • Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%. Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga […]

  • Mulok Mura Darussalam Lebih Utamakan Penerapan dalam Sehari-hari

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kurikulum Muatan Lokal Mura Darussalam sudah mendekati ideal, namun karena keterbatasan jumlah pelajaran terasa kurang bagi pendidik maupun peserta didik, kata Kepala Sekolah SMP N Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Muhsin saat dibincangi Jurnalindependen.com, siang tadi senin (14/09/2015) dikantornya. “Ya kalau mau lengkap secara komprehensif terbatas oleh jam pelajaran, seminggu hanya 2 jam […]

  • Angkut Belasan Balok Kayu, Sopir Warga Tanah Priuk Linggau Diborgol

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura), hentikan tindak kriminal Ilegal Loging meringkus Rodin Alisa Din (51) seorang sopir warga Kelurahan Tanah Priok, Kecamatan Lubuklinggau SelatanII, Kota Lubuklinggau. Rodin kedapatan mengangkut belasan batang kayuk balok tanpa dokumen resmi. Pelaku ditangkap saat melintas ruas Jalan Lintas Sumatera […]

  • Gerbang Perbatasan Linggau-Mura Nyaris Hilang Dikepung Asap

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hampir sebagian besar daerah di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau kembali di “Kepung” kabut asap Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), Senin (14/10) pagi. Bahkan, cukup tebalnya kabut asap membuat keberadaan pintu gerbang perbatasaan antara kabupaten Mura dan Lubuklinggau nyaris hilang. Supriadi (30) pengendara sepeda motor kerap […]

expand_less