Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 67

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Merupakan Kunci Penting Keberhasilan Pemilu 2019

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SALAH satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Serentak Tahun 2019 berada di tangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kunci yang sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II. Kegiatan bimtek yang berlangsung […]

  • Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek JUT Disbun Mura Dilapor ke Kejati Sumsel

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan tahun anggaran 2014 dinilai janggal. Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), melaporkan Dinas Perkebunan Kabupaten Musirawas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pelapor Toding Sugara, didampingi rekannya Azwar Anas, Rabu (28/1) lalu menerangkan, “surat laporan dengan nomor 015/L/MPK/Mura/2015, sudah mereka kirim via pos tertanggal 26 januari 2015.” Jelasnya. Lanjut Toding, […]

  • Defisit BPJS dan Talangan Dana dari Pajak Rokok

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki sistem manajemen agar tak terus-menerus mengalami defisit keuangan saban tahun. Teguran Jokowi itu dilontarkan menyusul besarnya tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, meski telah memberikan talangan sebesar Rp 4,9 triliun. Hanya saja menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kesalahan tak sepenuhnya di tangan […]

  • Update Bulan Terakhir, Bertambah 1 Laporan Masuk ke Inspektorat

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Update info satu bulan terakhir, laporan atau pengaduan masyarakat ke Inspektorat bertambah 1 laporan dari salah satu LSM. Sebelumnya, terhitung dari awal Januari 2021 sudah ada 19 laporan, diantaranya 17 laporan limpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH), 1 dari LSM dan 1 dari Intern Pemda. Hal ini dibenarkan Inspektur Kabupaten Musi […]

  • Pengedar Sabu di Sungai Pinang Diringkus Polisi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – RL (30) Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan Umum Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis, (05/04). Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti ( BB) satu plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu dengan […]

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

expand_less