Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
  • visibility 72

MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda.

Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD.

Hal ini disampaikan Pansus II melalui juru bicaranya Tumiran saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Empat Raperda yang diusulkan pihak eksekutif pada paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (30/5).

Selain itu tambah Tumiran, pihak eksekutif diminta  melikuidasi (membubarkan)  dua BUMD sebelumnya, yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi.

” Sebab dua BUMD sebelumnya ini tidak menimbulkan dampak bagi peningkatan PAD Kabupaten Musi Rawas,” kata Tumiran.

Tumiran juga menjelaskan bahwa Pansus II meminta agar pihak eksekutif segera menyampaikan laporan keuangan dan aset dua perusahaan daerah ini kepada DPRD.

Kemudian untuk Raperda tentang pencabutan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan yang juga menjadi tugas pembahasan Pansus II kata Tumiran, pihaknya menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Sementara Ahmad Sahroni yang menjadi juru bicara Pansus I membahas Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Tentang
Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, menyetujui kedua Raperda yang dibahas Pansus nya untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Namun jelas Sahroni, judul Raperda agar ditambah menjadi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Serta pada konsideran ” mengingat” kata Sahroni, deskripsinya diperbaiki dengan memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar pertimbangannya menjadi lebih sempurna.

Kemudian jelasnya, pada pasal 27 ayat (3) huruf g diubah menjadi menyediakan pusat rehabilitas sosial (rumah singgah, rumah aman, dan rumah antara). Sementara untuk pasal 29 ayat (2) huruf g diubah sehingga berbunyi produk yang ditujukan untuk anak harus sehat dan aman bagi anak. Kemudian untuk pasal 13 ayat (2) dan pasal 16 penulisan singkatan agar dijabarkan singkatannya supaya tidak menimbulkan makna lain.

Sahroni melanjutkan, sehubungan dengan adanya peran daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, diminta kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar menetapkan Perda tersendiri dan pasal pasalnya tidak tergabung dalam Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak ini.

Sementara untuk Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor lanjut Sahroni, pada konsideran ” menimbang,” agar perumusannya diperjelas, sehingga pertimbangan sosiologis maupun filosofisnya tergambar secara gamblang dan jelas.

“Hal ini penting sebagai pertimbangn perlunya atau pentingnya suatu Perda,” jelasnya.

Kemudian pada konsider “mengingat”, agar memperhatikan dasar hukum yang dicantumkan agar tidak terjadi kesalahan penulisan tata urutan peraturan perundang – perundangan.

Sahroni menambahkan, pada konsider memgingat agar dicantumkan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor dan mencantumkan dasar hukum lain yang penting dan sesuai.

Pansus I juga meminta kepada pihak eksekutif, apabila dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini disahkan, agar  diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal serta bermanfaat  bagi Kabupaten Musi Rawas dan tidak membebani APBD .

Selain itu jelasnya, meminta kepada eksekutif agar menyosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu sehingga tercipta persepsi yang baik pula pada masyarakat dan masyarakat tidak terbebani oleh retribusi.

Terakhir Pansus I ini meminta kepada daerah dalam pelayanan pengujian kendaraan, menyeimbangkan dengan alat yang dimiliki daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung terwujudnya Musi Rawas Sempurna.

Sementara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, pada Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudi Fratama dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas itu mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas.

Untuk Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna yang pembahasannya belum selesai lanjut Bupati, pihaknya berharap jika persyaratannya telah dipenuhi agar dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda. Sedangkan rekomendasi Pansus terhadap pembubaran dua BUMD yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi lanjut Bupati, akan segera diusulkan dalam PROPEMPERDA tambahan tahun ini juga.

Dikatakan Hendra, pembahasan Raperda yang telah mendapatkan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk ditetapkan menjadi Perda ini merupakan keputusan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas – tugas pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berdasarkan pada RPJMD Kabupaten Musi Rawas.(Firman–MS)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Porprov Sumsel XV, Atlit dan Pelatih di KONI Lubuk Linggau Pesimis dan Keluhkan Kesejahteraan

    Menuju Porprov Sumsel XV, Atlit dan Pelatih di KONI Lubuk Linggau Pesimis dan Keluhkan Kesejahteraan

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.748
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, Jurnalindependen.com – Berbagai persiapan dilakukan KONI Lubuk Linggau Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Banyuasin ke XV, 18-31 Oktober 2025 nanti. Namun terdengar keluhan dari atlit dan pelatih di KONI Lubuk Linggau mengenai kesejahteraan sehingga merasa pesimis untuk meraih juara. “Kami merasa kecewa kepada Ketua KONI Lubuk Linggau sebelum […]

  • Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat dan Dokter sebagai Tersangka

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 Januari 2018. Dalam pengembangan penyelidikan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan  menetapkan dua orang, yaitu FY (Advokat) […]

  • Pemkab Musi Rawas Imbau Perusahaan Perkebunan Segera Urus HGU

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    AGROPOLITAN CENTER – | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) imbau perusahaan perkebunan segera urus Hak Guna Usaha (HGU). “Kami menghimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU agar segera mengurusnya, karena walau bagaimanapun perusahaan perkebunan sudah mengambil dan memanfaatkan keuntungan dengan operasional puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun […]

  • Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Musirawas 2016 – 2021 sebagai berikut : Tahun 2016 sebesar Rp 1.692.102.067.681,- dengan Silpa sebesar Rp 30.210.826.351,- sehingga total sebesar Rp 1.722.312.894.032,- Post Views: 271

  • Soal Penolakan Hamdan Zoelva Ikuti Seleksi MK, Yusril : Langkah Hamdan Benar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA —  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap Hamdan Zoelva benar. Menurutnya, sikap menolak Hamdan untuk mengikuti seleksi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tepat. "Kalau saya jadi Hamdan Zoelva, saya pun akan mengambil sikap yang sama," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (25/12). Yusril menjelaskan, Hamdan sudah diangkat menjadi Hakim MK oleh Presiden […]

  • APH Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Disbun Mura

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Aparat penegak hukum (APH) diminta selidiki Anggaran di Dinas Perkebunan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pasalnya, kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Peduli Pembangunan Daerah (KPPD), Fauzi Maulana, saat dibincangi belum lama ini, kalau dilihat dari data Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggarana (PDPA)KegiatanFasilitasi Kerjasama Regional, Nasional, Internasional, Penyediaan Hasil Produksi Pertanian, Perkebunan, […]

expand_less