Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 151

PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara Sumatera Selatan menyesalkan tiga dari 10 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya dalam tiga bulan terakhir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

“Sangat disesalkan perusahaan tambang PT Bintan Mineral Resources yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest yang beroperasi di Kabupaten OKU yang dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan, memenangkan gugatan atas keputusan Gubernur Sumsel dan Kepala Dinas Pertambangan provinsi setempat,” kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal di Palembang, Kamis.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Kemenangan pihak perusahaan tersebut atas gugatan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan disesalkan karena dapat berdampak buruk terhadap upaya penertiban perusahaan tambang yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, serta tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya permainan dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, pihaknya akan mengawal sidang gugatan beberapa perusahaan tambang lainnya yang sekarang ini dalam proses mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan putusan.

Sejumlah perusahaan tambang yang melakukan gugatan dalam tahap sidang pembacaan keputusan majelis hakim PTUN yakni PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan yang dalam proses menghadirkan saksi yakni 

PT Duta Energi Mineratama dan PT Trans Power Indonesia.

Kemudian dalam proses sidang membacakan kesimpulan yakni gugatan yang diajukan PT Brayan Bintang Tiga Energi dan PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi, sedangkan satu perusahaan tambang lainnya yakni PT Batubara Lahat telah diputus hakim ditolak gugatannya/kalah, katanya.

Menurut dia, dalam beberapa bulan ke depan masih terdapat sejumlah sidang perdata perusahaan tambang yang tidak menerima keputusan gubernur mencabut izin usaha pertambangannya karena tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung.

Proses sidang lanjutan sejumlah perusahaan tambang itu akan dikawal secara ketat sehingga tidak terjadi permainan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.

Dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, terdapat cukup banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dinilai bermasalah.

“Sikap pemerintah melalui Dinas Pertambangan setempat bersama Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencabut izin perusahaan tambang yang tergolong bermasalah itu, perlu didukung sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan berani mengelola pertambangan tanpa mematuhi aturan hukum,” kata Rabin. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret […]

  • Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjabarkan mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan meminta calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran.  Post Views: 520

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Memahat Itu Butuh Waktu

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Ketidakmungkinan Yang Disegerakan SUATU hari sehabis olahraga, istri saya nyeletuk, “Yah, sudah deh, nggak usah ikut pilates sama Bunda, ya?! Nggak konsen deh, kayaknya.” Kebetulan saya memang ingin membentuk perut rata, dan katanya gerakan pilates sangat efektif untuk membuang lemak di perut. Yang jadi masalah buat saya atau […]

  • Musi Rawas Kembali Terima Hibah Aset Kemen PUPR Senilai Rp 42 M

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah November 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 38,570 Milyar, Jum’at (25/05/2018), Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan kembali menandatangani hibah BMN atas 9 Item Aset senilai Rp 42,658 M. Naskah dan Berita Acara Hibah BMN ini ditandatangani oleh Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan […]

  • Perlu Libatkan Pemuda Dalam Pengambilan Kebijakan

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PEMUDA harus diberi peran lebih besar dalam pembuatan kebijakan di era kehidupan saat ini, yang semakin dipengaruhi oleh teknologi. Teknologi adalah dunia mereka. Disrupsi teknologi berpengaruh besar ke banyak bidang, mulai dari bisnis retail, transportasi, hingga cara orang berinteraksi. “Penggeraknya sekaligus target utamanya adalah anak muda. Supaya kebijakan yang ada tidak tertinggal, anak muda perlu […]

  • Polres Musi Rawas Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Minyak Ilegal

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, gagalkan penyelundupan minyak ilegal meringkus Wawen Muzahari alias Wawen (36) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakiran Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pria keseharian sopir mobil pick up, diborgol usai dirinya kedapatan mengangkut puluhanan dirigent berisi 2,5 ton minyak mentah melintas diruas jalan lintas (Jalin) Mura-Lubuklinggau, […]

expand_less