Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 115

PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara Sumatera Selatan menyesalkan tiga dari 10 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya dalam tiga bulan terakhir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

“Sangat disesalkan perusahaan tambang PT Bintan Mineral Resources yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest yang beroperasi di Kabupaten OKU yang dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan, memenangkan gugatan atas keputusan Gubernur Sumsel dan Kepala Dinas Pertambangan provinsi setempat,” kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal di Palembang, Kamis.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Kemenangan pihak perusahaan tersebut atas gugatan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan disesalkan karena dapat berdampak buruk terhadap upaya penertiban perusahaan tambang yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, serta tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya permainan dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, pihaknya akan mengawal sidang gugatan beberapa perusahaan tambang lainnya yang sekarang ini dalam proses mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan putusan.

Sejumlah perusahaan tambang yang melakukan gugatan dalam tahap sidang pembacaan keputusan majelis hakim PTUN yakni PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan yang dalam proses menghadirkan saksi yakni 

PT Duta Energi Mineratama dan PT Trans Power Indonesia.

Kemudian dalam proses sidang membacakan kesimpulan yakni gugatan yang diajukan PT Brayan Bintang Tiga Energi dan PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi, sedangkan satu perusahaan tambang lainnya yakni PT Batubara Lahat telah diputus hakim ditolak gugatannya/kalah, katanya.

Menurut dia, dalam beberapa bulan ke depan masih terdapat sejumlah sidang perdata perusahaan tambang yang tidak menerima keputusan gubernur mencabut izin usaha pertambangannya karena tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung.

Proses sidang lanjutan sejumlah perusahaan tambang itu akan dikawal secara ketat sehingga tidak terjadi permainan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.

Dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, terdapat cukup banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dinilai bermasalah.

“Sikap pemerintah melalui Dinas Pertambangan setempat bersama Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencabut izin perusahaan tambang yang tergolong bermasalah itu, perlu didukung sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan berani mengelola pertambangan tanpa mematuhi aturan hukum,” kata Rabin. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentan Inginkan Alumni STPP Jadi Konglomerat

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAGELANG – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, ingin alumni Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang menjadi konglomerat. Apalagi, mayoritas dari 10 orang terkaya di Indonesia bisnisnya di sektor pertanian. “Kami ingin anak-anakku sekalian nanti setelah tinggalkan kampus ini, Anda menjadi orang yang tangguh. Insya Allah sukses. Tapi, tergantung apa yang Anda lakukan hari ini,” ujarnya […]

  • Zulkifli Idris Sempat Mangkir, Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Biaya Diklat Kepsek

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari, Kamis (11/7), akhirnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Zulkipli Idris penuhi panggilan penyidik terkait pusaran pungutan diklat 283 Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas di Hotel Hakmaz Taba. Senin (15/7). Zulkipli Idris diperiksa penyidik Kejari diperkirakan pukul […]

  • Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

    Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau. Trisko […]

  • Fahri : Penyidikan Kasus Century Tidak Akan Berjalan

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan. Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah […]

  • Jembatan Sungai Tingkip, Baru Selesai Dikerjakan Rusak Kembali

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MURATARA, – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan sungai tingkip senilai Rp 6,1 miliar, yang terletak di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang baru selesai dikerjakan. Sayangnya jembatan tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga memunculkan dugaan pengerjaan kegiatan tersebut sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan, Sabtu (31/03). Berdasarkan informasi yang dihimpun […]

  • Mantan Napi Kasus Korupsi Bakal Dilarang Jadi Caleg

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. Aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg. Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Nanti akan kami masukkan juga aturan, […]

expand_less