Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 11 Des 2018
  • visibility 95

KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik. 

“Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga publik diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Sehingga masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi yang diinginkan yang secara sah di-publish oleh lembaga publik,” jelas Kharis usai menjadi narasumber pada diskusi publik bertema ‘Potret Keterbukaan Informasi Indonesia Tahun 2018’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/12/2018). 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memberikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) selaku lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai berbeda 180 derajat dibandingkan KIP sebelumnya. Menurutnya kinerja KIP saat ini jauh lebih kompak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Ini dibuktikan tidak adanya satupun komplain dari masyarakat terhadap KIP. Berbeda dengan tahun-tahun yang lalu banyak masyarakat berbondong-bondong datang ke DPR karena tidak mendapat tanggapan dan kejelasan dari KIP. Dalam setahun ini bisa dipastikan tidak ada komplain yang ditujukan kepada KIP,” tutur Kharis. 

Terkait keterbukaan informasi, Kharis memandang kedaulatan sepenuhnya adalah milik seluruh rakyat indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk mengetahui dan memastikan bahwa informasi bisa diakses oleh pengelola publik. “Ini artinya orang-orang atau pihak yang diamanati oleh rakyat untuk mengelola badan layanan publik harus secara terbuka memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. 

Lebih lanjut pada aspek legislasi, Kharis mengakui saat ini belum ada rencana untuk mengganti atau merevisi UU Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pada aspek anggaran, DPR RI, dalam hal ini Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya anggaran untuk KIP. Namun tidak menuntut terlalu jauh mengingat anggaran yang diberikan tidak cukup besar.

“Mengingat anggaran yang diberikan tidak cukup besar tentunya cukup sulit untuk mensosialisasikan KIP ke seluruh Indonesia. Bagaimanapun KIP tetaplah wadah untuk menyelesaikan sengketa. Dengan tidak adanya sengketa yang ditangani KIP itu artinya kinerja lembaga publik sudah sepenuhnya transparan memberikan informasi,” ucap legislator dapil Jawa Tengah itu. 

Dalam kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber Ketua KIP Gede Narayana menyampaikan KIP sudah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada tahun 2018 terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga dan 111 BUMN. Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner Monev, 31 Kementerian (91,18 persen), 68 Lembaga (51,91 persen) dan 56 BUMN (50,45 persen).

“Bentuk Komitmen Badan Publik adalah melaksanakan keterbukaan informasi dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informaai dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan kewajiban dalam Pelayanan Informasi Publik,” ungkap Gede Narayana. 

Pada tahun 2018, permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sebanyak 52 sengketa yang diajukan oleh pemohon 33 individu dan 19 badan hukum dengan masih didominasi oleh termohon Badan Publik Kementerian.

“Bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi pada Kementerian dengan melihat standar minimal pelayanan informasi publik diantaranya berupa, laporan kepuasan layanan informasi publik, SOP Prosedur Pelayanan Informasi Publik, Koordinasi rutin PPID, Regulasi keterbukaan, Informasi yang dikecualikan, Koordinasi Internal PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP),” imbuhnya. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab OKU Bantu Transport Ustadz-Ustadzah

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Baturaja – Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu menyelenggarakan penyerahan secara simbolis bantuan transportasi bagi Ustadz/Ustadz pengelola TK/TPA di Kab.OKU, bantuan transport tersebut bersumber dari dana hibah Pemkab OKU tahun 2018. Acara yang dilaksanakan di Masjid Al-Wahab Jl. Dr. M. Hatta Desa Air Paoh (Jum’at, 24/8/2018) di hadiri oleh […]

  • Presiden Apresiasi Kemenperin Sigap dan Serius Susun Peta Jalan Industri

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo memberikan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian yang telah sigap dan serius menyiapkan roadmap (peta jalan) implementasi Industri 4.0 untuk diterapkan di Tanah Air yang akan lebih dikenal dengan sebutan Making Indonesia 4.0. Peta jalan ini akan menjadi suatu landasan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. “Selain menciptakan lapangan kerja baru, implementasi Industri 4.0 […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Stabil’, Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (20/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Stabil”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 gram […]

  • RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang […]

  • Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    SUKABUMI – | Komisi IV DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) perhatian kepada masyarakat adat terutama membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. “Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” […]

  • Polisi Himbau Masyarakat YKB Jangan Jadikan Masjid Ajang Politik

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk tetap menjaga persatuan kesatuan masyarakat dalam hal pelaksanaan ibadah di masjid terhadap berbagai pandangan dan perbedaan pilihan politik, Polres Musi Rawas memberikan arahan dan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Demikian juga untuk masyarakat Desa Yudha Karya Bhakti, Kecamatan Sukakarya. Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapospol Sukakarya […]

expand_less