Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
  • visibility 72

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Porprov X Resmi di Tutup, Palembang Rebut Kembali Juara Umum

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Pekan Olahraga Propinsi (Porprov) ke-X Sumsel yang berlangsung di kota Lubuklinggau, 24 – 30 Mei 2015 resmi ditutup Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki di stadion Sport Center Petanang Kota lubuklinggau, Sabtu (30/5) malam. Kota Palembang keluar sebagai juara umum Porprov Sumatera Selatan setelah mengumpulkan 125 medali emas, 73 perak, dan 63 perunggu, […]

  • Kasus Korupsi e-KTP, Puan Bantah Tudingan Setnov

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan tudingan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada dirinya tidak benar. “Apa yang disampaikan Pak SN kemarin tidak benar, tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya,” […]

  • Masyarakat Demo Minta Ganti Camat BTS Ulu

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Masyarakat Kecamatan BTS Ulu gerah oleh ulah Camat Maidi M. Iman yang jarang ada ditempat/kantor. Saking geram dan kesalnya, warga mengadakan aksi demo ke Kantor Camat BTS Ulu dan mendesak agar Camat Maidi “hengkang” di ganti dengan camat yang aktif setiap hari kerja. Warga juga mendesak Bupati Hendra Gunawan segera ambil sikap […]

  • Datangkan Andika Ussy, Festival Danau Aur 2015 Meriah

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70, Pemkab Musirawas menggelar berbagai perlombaan yang di kemas dalam “Festival Danau Aur 2015”. Demikian dikatakan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musirawas, melalui Kabid Objek Wisata Anton Jaya Putra kepada wartawan. ”adapun perlombaan yang akan digelar adalah lomba kayuh sepeda air, lomba lukis […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (06/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp482.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp906.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 909
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less