Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
  • visibility 73

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak HUT Musi Rawas ke 77, ini Pesan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke 77, Bupati H Hendra Gunawan mengajak masyarakat untuk shalat Dhuha serentak dirumah masing-masing serta dilanjutkan dengan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di tiga kecamatan. Senin (20/04) di Halaman Kantor Bupati Mura. Hendra Gunawan mengatakan, pada perayaan HUT Mura tahun 2020 ini […]

  • DPR Minta Lemhanas Buat Kajian Keamanan Siber dan Laut

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah minta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk melakukan kajian serius terkait ancaman keamanan siber dan ketahanan nasional, khususnya di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, peranan Lemhanas dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) harus ditingkatkan, karena banyak permasalahan yang belum pernah diperkirakan, namun kini berpotensi menjadi ancaman. “Saya […]

  • LSM Pertanyakan Dampak Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan dampak dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terhadap lingkungan jika tidak diolah sesuai standar. Post Views: 247

  • Pelaku Ilegalloging Kucing-Kucingan Dengan Petugas

    • calendar_month Rab, 31 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Aksi penebangan kayu secara liar atau dikatakan Ilegalloging makin marak diwilayah Kabupaten termuda diProvinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Kendati sudah marak, petugas dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Muratara masih kesulitan menangkap pelaku ilegalloging tersebut. Kendalanya pelaku ilegalloging selalu kucing-kucingan dengan petugas Polhut.  Indikator ini diketahui setelah petugas turun kelapangan usai menerima laporan dari […]

  • Pameran UP2K, PKK Kabupaten Mura Kenalkan Coklat DrFlo dan Kopi Selangit

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PADANG -| Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Musi Rawas Hj. Noviar Marlina Gunawan beserta rombongan memperkenal kan produk unggulan daerah yakni DrFlo Bamasco Cocolate (Coklat DrFlo) dan Kopi Selangit. Produk unggulan Kabupaten Musi Rawas ini ditampilkan pada saat pembukaan pameran produk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K PKK) mengawali […]

  • Dalam Dugaan Proyek Sarana Air Bersih di Empat Lawang, Proyek Abal–abal

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Empat lawang, Jurnalindependen.com — Jum’at (18/12/2015), Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat  Kritik Kontrol Sosial Independent (DPC LSM KRIKSI) Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Saparudin, melalui salah satu Tim Investigasinya  Benhar  Mengatakan  tahun 2015 ada pembangunan sarana  Air Bersih di Desa Padang Titiran  Kecamatan Talang Padang tersebut , saat bertemu […]

expand_less