Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
  • visibility 16

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumsel ditantang untuk transparan dalam hal pengelolaan dan pendapatan dari aset daerah.

Selama ini pengelolaan aset banyak yang tidak jelas termasuk beberapa lelang aset tidak diketahui publik. Pengelolaan aset tidak transparan diduga terjadi ajang bancakan oknum pejabat untuk ambisi memperkaya diri sendiri. Demikian disampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (16/11/2015).

Menurut Efendi mengenai masalah aset Pemkab Mura yang ada di Kota Lubuklinggau memang seolah dibuat rumit, sehingga berlarut-larut dalam penyelesaiannya.

“Masalah aset ini seolah dibuat rumit, kita meragukan ittikad baik dari Pemkab Mura dalam menyelesaikan masalah ini. Diantaranya, aset ruko di pasar Atas dan Muara Atas Kota Lubuklinggau, karena hingga kini DPPKAD Kabupaten Mura tidak transparan dalam pengelolaan aset tersebut,” kata Efendi.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas ditemui dikantornya Senin pagi sedang tidak berada ditempat, demikian juga Kabid Aset sedang dinas luar. “Pak Kabid sedang dinas luar,” kata stafnya.

Sedangkan konfirmasi melalui surat sudah diajukan diantaranya pada 17 Februari 2015, kemudian pengajuan keberatan karena permintaan informasi dan data tidak ada tanggapan pada 02 Maret 2015. Selanjutnya kembali diajukan surat pada 15 Oktober 2015 belum juga ada jawaban.

Berdasarkan sumber informasi yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa diketahui di Pasar Terminal Atas Kota Lubuklinggau terdapat aset Pemkab Musi Rawas berupa 6 ruko.

Dari 6 ruko tersebut 4 ruko ditempati penyewa, 1 ruko ditempati Dishub Kota Lubuklinggau dan dipergunakan sebagai Pos UPT Dal Ops, 1 ruko ditempati Koperasi Wanita Anggrek Dharma/PKK Wanita Kabupaten Musi Rawas.

4 ruko yang disewakan tersebut dikontrak pihak lain selama 3 tahun (1 Januari 2006 – 31 Desember 2008) dengan rincian ruko no. 90 dan 91 masing-masing senilai Rp 10.500.000,- untuk ruko no. 43 dan 44 masing-masing senilai Rp 15.000.000,-

Dari perjanjian kontrak tersebut apabila penyewa ingin memperpanjang sewa dapat mengajukan permohonan kembali, namun sampai habis masa sewa tidak ada permohonan bahkan penyewa masih menempati ruko tersebut setidaknya diketahui pada Juni 2013, bagaimana hingga sekarang?

Dari 1 Januari 2009 hingga kini diduga pihak penyewa belum membayar sewa ruko dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Kemudian pada tahun 1976, Pemkab Musi Rawas juga mengadakan perjanjian dengan pihak swasta tentang Pelaksanaan Pembangunan Baru Pasar Bertingkat/Shopping Centre dan telah dilakukan penambahan perjanjian baru pada tahun 1977.

Jumlah lokal bangunan shopping centre tersebut sebanyak 28 lokal di Pasar Muara Atas, ketentutan dalam perjanjian, pihak swasta bersangkutan mempunyai hak penuh mengelola dan menyewakannya serta mengambil hasil sewa, selama 30 tahun (dari 17 Maret 1977 – 16 Maret 2007).

Habis masa 30 tahun tersebut, 28 lokal bangunan shopping centre yang di bangun pihak swasta tersebut menjadi hak sepenuhnya Pemkab Musi Rawas.

Temuan kami dari 28 lokal tersebut, 23 lokal ruko telah disewakan pada pihak ketiga. Namun diduga ada kekurangan pendapatan sewa yang belum dibayar dan denda keterlambatan yang diduga hingga kini juga belum dibayar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hingga kini belum dapat diketahui tindak lanjut mengenai aset ruko ini termasuk apakah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau atau di lelang atau masih dimiliki Pemkab Mura, karena jawaban atau konfirmasi dari pihak Pemkab Mura belum ada. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Kurniawan : Puisi Sukma Memicu Konflik

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan isi puisi Sukmawati dapat memicu kembali terjadinya konflik karena menyakiti perasaan umat islam. “Intinya puisi itu sangat menyakitkan umat muslim, serta dapat memicu potensi terjadinya konflik. Hal yang sudah dingin dan  reda akan memicu kegaduhan lagi. Terus terang siapapun umat muslim akan tersinggung dengan ini  karena […]

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • Curi 2,5 Ton Sawit, Dua Petani Warga Sukamerindu Diborgol

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Nasib kurang beruntung  dialami, Zuldin (40) dan Taufik (22) petani  warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas. Betapa tidak, belumlah sempat nikmati hasil. Dua orang keseharian bekerja sebagai petani, tengah asik memanen 2,5 ton sawit dikebun milik orang lain tak berkutik diborgol tim buser Polsek STL Ulu Terawas. Terhentinya aksi kedua pelaku, […]

  • Gubernur Apresiasi Kabupaten OKU Mampu Turunkan Angka Kemiskinan

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengapresiasi penurunan angka kemisikinan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berkaitan dengan tema Hari Jadi HUT OKU ke 109 kali ini “Bersama Mewujudkan OKU Maju dan Sejahtera. Menurutnya hal ini selaras dengan tujuan pemerintah untuk mensejahteraakan masyarakat dimana faktor kesehatan turut mempengaruhi. Hal tersebut disampaikan […]

  • Aturan Tentang Dana Kampanye Pilpres Digugat

    • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/9). Perkara yang teregistrasi Nomor 71/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz. Pemohon menilai aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. […]

  • Presiden Jokowi Lantik Gubernur Riau dan Gubernur Bengkulu di Istana

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo secara resmi melantik Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin, 10 Desember 2018. Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga melantik Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Wan Thamrin Hasyim yang menggantikan Gubernur Riau sebelumnya, […]

expand_less