Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
  • visibility 60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumsel ditantang untuk transparan dalam hal pengelolaan dan pendapatan dari aset daerah.

Selama ini pengelolaan aset banyak yang tidak jelas termasuk beberapa lelang aset tidak diketahui publik. Pengelolaan aset tidak transparan diduga terjadi ajang bancakan oknum pejabat untuk ambisi memperkaya diri sendiri. Demikian disampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (16/11/2015).

Menurut Efendi mengenai masalah aset Pemkab Mura yang ada di Kota Lubuklinggau memang seolah dibuat rumit, sehingga berlarut-larut dalam penyelesaiannya.

“Masalah aset ini seolah dibuat rumit, kita meragukan ittikad baik dari Pemkab Mura dalam menyelesaikan masalah ini. Diantaranya, aset ruko di pasar Atas dan Muara Atas Kota Lubuklinggau, karena hingga kini DPPKAD Kabupaten Mura tidak transparan dalam pengelolaan aset tersebut,” kata Efendi.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas ditemui dikantornya Senin pagi sedang tidak berada ditempat, demikian juga Kabid Aset sedang dinas luar. “Pak Kabid sedang dinas luar,” kata stafnya.

Sedangkan konfirmasi melalui surat sudah diajukan diantaranya pada 17 Februari 2015, kemudian pengajuan keberatan karena permintaan informasi dan data tidak ada tanggapan pada 02 Maret 2015. Selanjutnya kembali diajukan surat pada 15 Oktober 2015 belum juga ada jawaban.

Berdasarkan sumber informasi yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa diketahui di Pasar Terminal Atas Kota Lubuklinggau terdapat aset Pemkab Musi Rawas berupa 6 ruko.

Dari 6 ruko tersebut 4 ruko ditempati penyewa, 1 ruko ditempati Dishub Kota Lubuklinggau dan dipergunakan sebagai Pos UPT Dal Ops, 1 ruko ditempati Koperasi Wanita Anggrek Dharma/PKK Wanita Kabupaten Musi Rawas.

4 ruko yang disewakan tersebut dikontrak pihak lain selama 3 tahun (1 Januari 2006 – 31 Desember 2008) dengan rincian ruko no. 90 dan 91 masing-masing senilai Rp 10.500.000,- untuk ruko no. 43 dan 44 masing-masing senilai Rp 15.000.000,-

Dari perjanjian kontrak tersebut apabila penyewa ingin memperpanjang sewa dapat mengajukan permohonan kembali, namun sampai habis masa sewa tidak ada permohonan bahkan penyewa masih menempati ruko tersebut setidaknya diketahui pada Juni 2013, bagaimana hingga sekarang?

Dari 1 Januari 2009 hingga kini diduga pihak penyewa belum membayar sewa ruko dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Kemudian pada tahun 1976, Pemkab Musi Rawas juga mengadakan perjanjian dengan pihak swasta tentang Pelaksanaan Pembangunan Baru Pasar Bertingkat/Shopping Centre dan telah dilakukan penambahan perjanjian baru pada tahun 1977.

Jumlah lokal bangunan shopping centre tersebut sebanyak 28 lokal di Pasar Muara Atas, ketentutan dalam perjanjian, pihak swasta bersangkutan mempunyai hak penuh mengelola dan menyewakannya serta mengambil hasil sewa, selama 30 tahun (dari 17 Maret 1977 – 16 Maret 2007).

Habis masa 30 tahun tersebut, 28 lokal bangunan shopping centre yang di bangun pihak swasta tersebut menjadi hak sepenuhnya Pemkab Musi Rawas.

Temuan kami dari 28 lokal tersebut, 23 lokal ruko telah disewakan pada pihak ketiga. Namun diduga ada kekurangan pendapatan sewa yang belum dibayar dan denda keterlambatan yang diduga hingga kini juga belum dibayar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hingga kini belum dapat diketahui tindak lanjut mengenai aset ruko ini termasuk apakah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau atau di lelang atau masih dimiliki Pemkab Mura, karena jawaban atau konfirmasi dari pihak Pemkab Mura belum ada. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat. Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp288,-/kg – Jum’at 3 September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 3 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.536,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.675,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.722,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.768,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.814,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 288,-/kg dari harga pada […]

  • Presiden Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Dana dari Bank Wakaf Mikro

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANTEN – Ada hal menarik saat Presiden mengunjungi Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu, 14 Maret 2018. Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro. Salah satunya adalah Ibu Bahiyah dari Kampung Tanara. “Saya ingin kira-kira kalau minta tambahan modal dapat nggak dari Bapak?” tanya Ibu Bahiyah […]

  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke – 90 tahun 2018, dilapangan Pemkab Mura, Muara Beliti, yang dipimpin langsung Bupati Musi Rawas, Senin (29/10). Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dalam upacara tersebut, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada […]

  • DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindenpenden.com – Ketidak hadiran Bupati Musi Rawas  Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan pada penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2015 Digraha Bina Praja Pemprov  Sumsel, Senin (15/12),  hal inilah yang menyebabkan DIPA Kabupaten Musi Rawas  untuk sementara waktu dibekukan. Meskipun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas  akan dibekukan  DIPAnya sampai Bupati dan Wakil Bupati menghadap Gubernur […]

  • Lengkapi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Kepala SKK Migas

    Lengkapi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Kepala SKK Migas

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.733
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berinisial DS. DS Diperiksa terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina DS diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 6 Oktober […]

expand_less