Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemkab Mura di Nilai Tidak Transparan dalam Penyertaan Modal ke Bank Sumsel Babel

Pemkab Mura di Nilai Tidak Transparan dalam Penyertaan Modal ke Bank Sumsel Babel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 49

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dinilai tidak transparan dalam penyertaan modal di Bank Sumsel Babel. Hal ini disampaikan aktivis pemantau anggaran sekaligus Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, pagi tadi, Selasa (03/11/2015) di Komplek Perkantoran Pemda, Air Kuti Lubuklinggau.

Menurut Efendi, Pemkab Mura pada tahun 2010 melakukan penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2010. Sebesar Rp 27.330.848.507,- kemudian pada tahun 2012 kembali Pemkab Mura menambah penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel dengan dasar hukum Perda No. 1 Tahun 2012.

“Namun sangat disayangkan Pemkab Mura dalam hal ini Bupati tidak pernah transparan siapa yang ditunjuk mewakili Pemkab Mura dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sumsel Babel. Sehingga pembagian laba tidak diketahui sebenarnya, selain itu MOU antara Pemkab Mura dan PT Bank Sumsel Babel itu seperti apa dan bagaimana?

Tahun 2014 dalam jawaban Eksekutif dari pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Mura, target pembagian laba sebesar Rp 9 miliar tidak tercapai, laba yang dibagi berkisar angka kalau tidak salah Rp 3,5 miliar lebih, saya lupa pastinya berapa. Alasan Eksekutif mengenai hal ini tidak kepada substansi sebenarnya,” papar Efendi.

Dia juga menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak PT Bank Sumsel Babel, pembagian laba akan dipenuhi bila penyertaan modal Rp 5 miliar dipenuhi.

Kami menduga, lanjut Efendi uang untuk penyertaan modal yang kedua tidak sampai Rp 10 miliar. Dari LKPJ Tahun 2013 penyertaan modal hanya Rp 2,5 miliar.

“Mengenai hal ini pihak DPRD Kabupaten Mura akan segera kami informasikan, dan kami akan minta DPRD untuk mencermati masalah ini karena dengan tidak adanya transparansi diduga kuat ada akal-akalan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara. (fs)

Berita Terkait :

Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 40 Subdomain OPD Mura Turut Sebarkan Info Daerah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dibutuhkan media atau sarana, termasuk website. Selain website Pemkab Mura, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab tersebut sudah memiliki subdomain yang merupakan bagian dari domain induk Musirawaskab.go.id Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Mura, M Rozak melalui […]

  • Istilah ‘Bude’ atau ‘Pakde’ Tak Ada Lagi Usai Pilkada

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah usai, bahkan tidak lama lagi akan pelantikan Bupati/Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti hanya 2 Pasangan Calon (Paslon) menjadikan masyarakat Mura seolah terbelah dua. Bagaimana tidak, masyarakat beda pilihan antara Paslon Bupati/Wabup No. urut 01, Hj Ratna Machmud – […]

  • Ini Penjelasan Mefta Joni Tentang Rp 5 Juta/desa Untuk LDN

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Turnamen Sepak Bola Liga Desa Nusantara (LDN) di Kabupaten Musi Rawas dapat terlaksana merupakan sumbangsih dari tiap desa sebesar Rp 5 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni menyampaikan bahwa pelaksanaan LDN dari ADD 186 desa. Anggaran […]

  • Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku […]

  • Polsek Muara Beliti Sosialisasi Bahaya Konflik Sosial dan Karhutla di GSSL

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai langkah antisipasi dini, terhadap sejumlah persoalan kerap terjadi ditengah masyarakat. Jajaran personil Babinkamtibmas Polsek Muara Beliti, sambangi perusahan PT. Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) berdomisili di Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Kemarin (27/7) malam. Kehadirian personil, datang bersama sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) gulirkan […]

  • Efendi : Kesalahan Penganggaran di Musi Rawas “Fatal” Akibat Tanpa Acuan

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – KESALAHAN dalam penganggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Musi Rawas, berakibat “Fatal” karena perencanaannya tanpa acuan. Hal ini diungkapkan, oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, Sabtu (25/11/2017). Menurutnya, setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari pembahasan, perencanaan hingga pelaksanaan APBD harus mempunyai acuan sesuai […]

expand_less