Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS – KESALAHAN dalam penganggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Musi Rawas, berakibat “Fatal” karena perencanaannya tanpa acuan.
Hal ini diungkapkan, oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, Sabtu (25/11/2017). Menurutnya, setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari pembahasan, perencanaan hingga pelaksanaan APBD harus mempunyai acuan sesuai pedoman,
Namun, apabila dalam pelaksanaanya ditemukan terjadi kesalahan penganggaran, maka perencanaan itu tanpa acuan. Selain itu juga pelaksanaanya tidak sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesalahan dalam penganggaran akibat tanpa acuan itu Fatal,” kata Efendi Pucuk.
Bedasarkan data Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang bersifat penting, dengan Nomor: 532/KPTS/BPKAD/2017 pada tanggal 21 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Bupati Musirawas, tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016, dan tentang Penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.
Dalam surat tersebut diketahui, terdapat adanya Kesalahan penganggaran pada belanja modal di tiga SKPD Musirawas senilai Rp 4,9 milyar. Selain itu juga, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditahun 2017 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Sumber : Beligatupdate.com