Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Legislator Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Rp51,4 Trililun dari 100 Caleg

Legislator Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Rp51,4 Trililun dari 100 Caleg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 13 Jan 2024
  • visibility 110

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun dari 100 caleg.

Dia menyebut, temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil analisis sepanjang 2022-2023.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis, (11/1/2024).

Menurut dia, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas Legislator Partai NasDem ini.

Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya. (ssb/rdn–DPRRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan. Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun […]

  • Revisi UU Anti Terorisme Terbuka Adopsi UU Terorisme Inggris

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR sekaligus Anggota Panitia Khusus RUU Anti Terorisme Arsul Sani mengatakan, terbuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris. Post Views: 293

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp238,-/kg – Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 22 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.078,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.354,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.447,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp410,-/kg – Selasa 21 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.539,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Dewan Minta Disnakertrans Laporkan Jumlah Tenaga Kerja Asing

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi V DPRD Sumatera Selatan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi setempat untuk segera melaporkan jumlah tenaga kerja asing tiap perusahaan di Sumsel sehingga bisa dikroscek. “Kita akan kroscek dengan pihak Imigrasi, karena pada kenyataannya beberapa waktu lalu kita mengundang PT Sri Trang Lingga ternyata tidak termonitor,” kata Wakil Ketua Komisi […]

  • LBH Jakarta : Hate Speech Berpeluang Batasi Masyarakat Kritik Pemerintah

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penanganan ujaran kebencian (hate speech) oleh Polri dikhawatirkan membatasi partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam rangka memberikan kritik terhadap pemerintah dinilai menjadi terbatas. “Peluang membatasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah sangat besar,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Jakarta, Selasa (10/11). Ia mengatakan tujuan dari pengaturan ujaran kebencian adalah […]

  • Butuh Lahan Nafkahi Keluarga, Warga Surati Jokowi

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnalindependen.com — Warga tiga desa yaitu Desa Air Bening,  Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatra Selatan menyurati Presiden Jokowi  terkait  semangat untuk hidup menafkahi istri dan anak . Sebelumnya telah terbentuk Forum Kelompok Tani Perjuangan dari ke tiga desa tersebut,  Adapun permintaan warga kepada Presiden Jokowi lahan seluas 2,25  Ha dimana […]

expand_less