Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
  • visibility 90

TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu.

Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 miliar serta diminta untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi tersebut kepada Nurhana dan Nurhakim.

Beruntung, sidang berjalan dengan baik bagi Fatimah. Pasalnya, tergugat yang telah menempati tanah sengketa sejak 1988 ini terbebas dari gugatan sang anak.

Majelis Hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ratna Mintarsih dalam pembacaan putusan pada Selasa (21/4) mengatakan, gugatan pihak penggugat, yakni Nurhakim (70) sudah kadaluwarsa. Meski lolos dari gugatan, namun Fatimah tak bisa langsung bernafas lega. Pasalnya, keputusan ini hanya bersifat sementara.

“Kami memberi waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan, pikir-pikir, atau banding,” kata Ratna.

Meski demikian, keputusan hakim Ratna sedikitnya bisa diterima oleh Fatimah. Keluar dengan wajah tanpa ekspresi, Fatimah yang berjalan meninggalkan ruang sidang ditemani anak-anaknya bersikeras kalau tanah yang telah ia lunasi itu adalah miliknya.

“Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi,” ujar Fatimah singkat.

Anak Fatimah yang lainnya, Amas  tak lantas gembira dengan keputusan tersebut. Amas menerangkan kalau keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

Wanita 40 tahun itu berpendapat, seharusnya hakim langsung menyelesaikan masalah sengketa tersebut mengingat gugatan sang penggugat sudah tak terbukti. Seharusnya penggugat tak usah diberi kesempatan untuk membela diri lagi. “Kasihan emak. Sudah tua tapi masih diperpanjang begini persoalannya,” jelas Amas.

Sebelumnya, nenek Fatimah telah menjalani serangkaian proses sidang gugatan yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim pada Desember 2014 lalu. Nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut juga berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lavender Baturaja Untuk Pasha Ungu

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Konser Ungu yang berlangsung dihalaman GOR Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu malam 21/2. Konser ini berlangung dengan tertib sampai berakhirnya acara (22.30) Disela konser, Pasha vokalis Ungu menyempatkan candanya kepada para penonton tentang batu cincin asal Baturaja pada penggembar/fan yang jumlahnya mencapai ribuan yang berasal dari  OKU, OKU Timur, OKU […]

  • Pemkot Lubuklinggau Dapat Bantuan CSR Pusat Melalui KY

    Pemkot Lubuklinggau Dapat Bantuan CSR Pusat Melalui KY

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau medapat bantuan dari pemerintah pusat melalui dana CSR berupa kendaraan transportasi baru untuk pengangkut sampah melalui Prof. Amzulian Rifai Komisi Yudisial Republik Indonesia. Selasa, (6/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Tampak bantuan kendaraan berupa lima unit kendaraan sepeda motor roda tiga dan dua unit mobil dump truck R.10 guna alat […]

  • Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan. Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun […]

  • LSM PPD : Kasus Suap Seleksi CPNS Muratara Hingga Kini Beku Seperti Es

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang melibatkan oknum Pejabat Kabupaten bersangkutan hingga kini belum ada kelanjutan seolah-olah membeku seperti es. Hal ini disampaikan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Muratara, Muawiyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2015). Menurutnya memang beberapa waktu lalu pihak […]

  • Halangi Tugas Wartawan, Oknum ASN ‘Usir’ Saat Liput Kantornya

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Maksud melakukan pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dihari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1443 H, hal tidak mengenakkan menimpa salah seorang wartawan bernama Ali Akbar Saukani, Senin 09/05/2022. Ali diusir secara kasar oleh oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), yang […]

  • Polisi Gerebek Rumah Bandar, Sita Sabu-Ineks

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUARA ENIM – Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap kepemilikan 44 butir ekstasi (ineks) dan 9 bungkus sabu. Post Views: 550

expand_less