Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 15 Nov 2015
  • visibility 153

International People’s Tribunal ini digelar untuk membuktikan terjadinya pelanggaran berat HAM yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.

Setelah 50 tahun, peristiwa 1965 masih jadi isu sensitif di Indonesia. Ketika itu, diperkirakan sekitar satu juta orang yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dikejar-kejar, dibunuh, dibantai, disiksa dan dianiaya. Anak-anak serta keluarga mereka mengalami represi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru Jenderal Soeharto. Dan hingga kini belum ada pemeriksaan atas kasus itu.

Sejak tahun 2013, komunitas korban 1965, baik mereka yang berada di pengasingan maupun di Tanah Air telah menggagas dilaksanakannya Pengadilan Rakyat Internasional, atau International People’s Tribunal (IPT). Pengadilan ini berupaya untuk untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia antara tahun 1965 sampai 1966.

Kerja keras dan persiapan panjang komunitas tersebut kini mencapai puncaknya. IPT yang berupaya untuk mengungkap peristiwa pembantaian massal di Indonesia pada 1965 itu digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.

Dipilihnya Kota Den Haag, Belanda, sebagai tempat penyelenggaraan IPT 1965 bukan tanpa alasan. Kota Den Haag sering dianggap sebagai simbol keadilan dan perdamaian dunia. Selain itu, di kota ini juga terdapat Istana Perdamaian dan International Criminal Crime, atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Sejumlah tribunal khusus, seperti Tribunal Yugoslavia, pernah diselenggarakan di kota itu. Peradilan khusus Tokyo Tribunal, peradilan untuk perbudakan seksual militer Jepang, juga diadakan di Den Haag pada 2001.

Selama empat hari, pengadilan akan membahas empat pokok agenda yaitu pembantaian massal dan perbudakan; penahanan, penyiksaan, dan kekerasan seksual; pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian; serta keterlibatan negara lain.

Pengadilan akan dipimpin oleh tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum. Mereka adalah Sir Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob.

Mengapa IPT penting dilakukan?

IPT 1965 penting untuk dilakukan agar negara segera memulai proses peradilan tragedi pembantaian 1965 berdasarkan penelitian mendalam, serta memberikan ganti rugi yang setimpal bagi para korban.

Seperti dilansir dari laman Deutsche Welle Indonesia, Koordinator Umum Penyelenggara IPT, Nursyahbani Katjasungkana, berharap, pemerintah Indonesia dalam pengadilan itu meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan massal pasca-peristiwa G-30-S 1965. Permintaan maaf ini dikatakan sebagai langkah awal pengakuan terhadap kejahatan kemanusiaan yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak boleh melarikan diri dari tanggung jawabnya atas genosida dan tindakan kriminal lainnya. Indonesia juga harus mengadili semua pejabat yang terlibat, dan tak lupa untuk meminta maaf secara formal serta memberikan kompensasi untuk para korban dan keluarganya.

Dihimpun dari situs berita Rappler.com, Kejahatan kriminal yang dilakukan oleh pemerintah di tahun 1965 masih meninggalkan efek yang besar hingga saat ini. Masih banyak pertanyaan tak terjawab tentang jutaan warga yang menjadi korban serta perilaku diskriminatif terhadap mereka.

Selain itu banyak pola-pola kekerasan yang terjadi pada 1965 juga masih muncul pada saat ini, seperti label antikomunisme pada kelompok yang menjadi target kekerasan.

Rentetan kekerasan semacam ini diharapkan bisa segera dihentikan. Masyarakat yang hidup dalam demokrasi sebaiknya belajar dari kegelapan masa lalu dan membentuk standar moral baru demi membangun negara Indonesia yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Sikap Pemerintah Indonesia

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri menyatakan tidak tertarik menanggapi International People’s Tribunal yang digelar di Den Haag ini. Istana Negara menyatakan, Indonesia memiliki sistem hukum dan peradilan sendiri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari BBC Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mewanti-wanti IPT itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat, bukan bagian dari proses pengadilan internasional.

“Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu,” tambah Arrmanatha Nasir.

Menurut laporan The Jakarta Post , Koordinator Umum Penyelenggara IPT,  Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa pada hari Rabu lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag telah memperingatkan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Leiden, Belanda, untuk tidak menghadiri IPT.

“Saya menerima surat yang mengatakan bahwa siswa Indonesia dipanggil ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag dan Pihak kedutaan mengatakan beasiswa mereka akan dicabut jika mereka bergabung dengan kami. Kedutaan sendiri telah menetapkan bahwa pengadilan itu adalah bentuk membangkitkan komunisme,” katanya kepada The Jakarta Post.

Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengecam tindakan kedutaan tersebut.

Dikutip dari The Jakarta Post, Haris mengatakan, “Saya mendengar kabar itu. Saya yakin bahwa itu hal yang tidak perlu dilakukan. Bagi saya, tindakan kedutaan tersebut hanya menunjukkan mentalitas kuno. Mengapa pemerintah kita, yang dibayar dengan uang rakyat, menghalangi inisiatif rakyatnya sendiri (untuk mencari keadilan)?”

Namun hingga kini, pihak kedutaan dan PPI tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

(Lutfi Fauziah/Sumber: DW.com, Rappler.com, BBC Indonesia, The Jakarta Post)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI yang Ditembak Polisi Sedang Kejar Pencuri

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA — Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keterangan bahwa benar pada tanggal 13 November 2015 telah terjadi aksi penembakan terhadap Prajurit TNI. Dua anggota Detasemen Intelijen Kodam III Siliwangi ditembak anggota Buser Polres Muara Enim di wilayah Lubuk Linggau, Sumsel. Kedua prajurit TNI yang ditembak adalah Kapten (CHB) Edi yang terkena tembakan […]

  • DPO Kasus Penodongan 3 Tahun Tertangkap

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MURATARA- Anggota Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil meringkus satu dari empat pelaku penodongan di jalan poros Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjadi pada 22 Agustus 2015 lalu. Pelaku yang berhasil diringkus sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa, (03/04), yakni BG (22) warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo […]

  • Pelaku Bonyok di Amuk Massa Setelah Ketahuan Mencuri

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pria bernasib malang ini diketahui “bonyok” diamuk masa hingga meregang nyawa di Desa Lekisrejo kawasan Lubuk Raja Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,  Kamis dinihari (30/8) . Belakangan diketahui sesuai indentitas tersangka adalah Ipin (23) tercatat sebagai Warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU. Nyawanya tak terselamatkan lagi akibat ulahnya sendiri yang tertangkap basah […]

  • Panen Sawit Illegal dan Rusak Kantor, Tiga Oknum Warga Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Petugas gabungan keamanan (Security) area perkebunan PT Lonsum di Blok 06110841 Div 01 Kebun Kencana Sari Estate (KCE) Desa Suka Makmur SP III, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Mengamankan tiga oknum masyarakat yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit dan klaim kepemilikan lahan, kemarin. Ketiga oknum warga tersebut yakni pelaku Wiriadi membawa senjata […]

  • Syafii Efendi : Nikah Muda, Nikah Kaya Tanpa Pacaran, Kenapa Tidak?

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Syafii Effendi pembicara Nasional, Trainer dan Motivator Muda terkemuka di Indonesia melarang pacaran. Alasan ini dikemukakan karena pacaran dapat menghambat fokus menuju sukses. “Budaya pacaran sering dipertontonkan di TV, Youtube dan dari sumber lain. Secara tidak sadar ini merusak fokus kemandirian kita. Demikian juga musik-musik yang kita dengar, secara tidak sadar masuk […]

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

expand_less