Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 15 Nov 2015
  • visibility 80

International People’s Tribunal ini digelar untuk membuktikan terjadinya pelanggaran berat HAM yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.

Setelah 50 tahun, peristiwa 1965 masih jadi isu sensitif di Indonesia. Ketika itu, diperkirakan sekitar satu juta orang yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dikejar-kejar, dibunuh, dibantai, disiksa dan dianiaya. Anak-anak serta keluarga mereka mengalami represi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru Jenderal Soeharto. Dan hingga kini belum ada pemeriksaan atas kasus itu.

Sejak tahun 2013, komunitas korban 1965, baik mereka yang berada di pengasingan maupun di Tanah Air telah menggagas dilaksanakannya Pengadilan Rakyat Internasional, atau International People’s Tribunal (IPT). Pengadilan ini berupaya untuk untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia antara tahun 1965 sampai 1966.

Kerja keras dan persiapan panjang komunitas tersebut kini mencapai puncaknya. IPT yang berupaya untuk mengungkap peristiwa pembantaian massal di Indonesia pada 1965 itu digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.

Dipilihnya Kota Den Haag, Belanda, sebagai tempat penyelenggaraan IPT 1965 bukan tanpa alasan. Kota Den Haag sering dianggap sebagai simbol keadilan dan perdamaian dunia. Selain itu, di kota ini juga terdapat Istana Perdamaian dan International Criminal Crime, atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Sejumlah tribunal khusus, seperti Tribunal Yugoslavia, pernah diselenggarakan di kota itu. Peradilan khusus Tokyo Tribunal, peradilan untuk perbudakan seksual militer Jepang, juga diadakan di Den Haag pada 2001.

Selama empat hari, pengadilan akan membahas empat pokok agenda yaitu pembantaian massal dan perbudakan; penahanan, penyiksaan, dan kekerasan seksual; pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian; serta keterlibatan negara lain.

Pengadilan akan dipimpin oleh tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum. Mereka adalah Sir Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob.

Mengapa IPT penting dilakukan?

IPT 1965 penting untuk dilakukan agar negara segera memulai proses peradilan tragedi pembantaian 1965 berdasarkan penelitian mendalam, serta memberikan ganti rugi yang setimpal bagi para korban.

Seperti dilansir dari laman Deutsche Welle Indonesia, Koordinator Umum Penyelenggara IPT, Nursyahbani Katjasungkana, berharap, pemerintah Indonesia dalam pengadilan itu meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan massal pasca-peristiwa G-30-S 1965. Permintaan maaf ini dikatakan sebagai langkah awal pengakuan terhadap kejahatan kemanusiaan yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak boleh melarikan diri dari tanggung jawabnya atas genosida dan tindakan kriminal lainnya. Indonesia juga harus mengadili semua pejabat yang terlibat, dan tak lupa untuk meminta maaf secara formal serta memberikan kompensasi untuk para korban dan keluarganya.

Dihimpun dari situs berita Rappler.com, Kejahatan kriminal yang dilakukan oleh pemerintah di tahun 1965 masih meninggalkan efek yang besar hingga saat ini. Masih banyak pertanyaan tak terjawab tentang jutaan warga yang menjadi korban serta perilaku diskriminatif terhadap mereka.

Selain itu banyak pola-pola kekerasan yang terjadi pada 1965 juga masih muncul pada saat ini, seperti label antikomunisme pada kelompok yang menjadi target kekerasan.

Rentetan kekerasan semacam ini diharapkan bisa segera dihentikan. Masyarakat yang hidup dalam demokrasi sebaiknya belajar dari kegelapan masa lalu dan membentuk standar moral baru demi membangun negara Indonesia yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Sikap Pemerintah Indonesia

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri menyatakan tidak tertarik menanggapi International People’s Tribunal yang digelar di Den Haag ini. Istana Negara menyatakan, Indonesia memiliki sistem hukum dan peradilan sendiri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari BBC Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mewanti-wanti IPT itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat, bukan bagian dari proses pengadilan internasional.

“Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu,” tambah Arrmanatha Nasir.

Menurut laporan The Jakarta Post , Koordinator Umum Penyelenggara IPT,  Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa pada hari Rabu lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag telah memperingatkan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Leiden, Belanda, untuk tidak menghadiri IPT.

“Saya menerima surat yang mengatakan bahwa siswa Indonesia dipanggil ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag dan Pihak kedutaan mengatakan beasiswa mereka akan dicabut jika mereka bergabung dengan kami. Kedutaan sendiri telah menetapkan bahwa pengadilan itu adalah bentuk membangkitkan komunisme,” katanya kepada The Jakarta Post.

Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengecam tindakan kedutaan tersebut.

Dikutip dari The Jakarta Post, Haris mengatakan, “Saya mendengar kabar itu. Saya yakin bahwa itu hal yang tidak perlu dilakukan. Bagi saya, tindakan kedutaan tersebut hanya menunjukkan mentalitas kuno. Mengapa pemerintah kita, yang dibayar dengan uang rakyat, menghalangi inisiatif rakyatnya sendiri (untuk mencari keadilan)?”

Namun hingga kini, pihak kedutaan dan PPI tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

(Lutfi Fauziah/Sumber: DW.com, Rappler.com, BBC Indonesia, The Jakarta Post)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Awal Korupsi dengan Memanfaatkan Jabatan

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPR, Setya Novanto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lantaran diduga melakukan pertemuan dengan pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI). Pertemuan itu menguak adanya praktek pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kelanjutan kontrak dan permintaan saham PTFI. Pertemuan-pertemuan informal seperti itu dinilai kerap […]

  • Wabup Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pungli

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Wakil Bupati Hj Suwarti menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pencegahan praktek pungli, dalam acara sosialisasi pungutan liar (Pungli) tahun 2018, di gedung Bagas Raya Lubuklinggau, Rabu (14/11). Dirinya berharap, upaya-upaya pencegahan kedepan dapat diintensifkan guna mencegah dan memerangi praktek pungli, yang disinyalir marak terjadi […]

  • Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    Info Hukum di www.jdih-musirawaskab.id

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Informasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Musirawas dapat di akses pada www.jdih-musirawaskab.id  Keterangan ini diperoleh saat konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Musirawas. Post Views: 224

  • Masyarakat Muara Megang Tagih Janji Kebun Plasma Lonsum

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti mempertanyakan komitmen PT Lonsum janji kebun plasma seluas + 1.700 ha dari tahun 2007 hingga 2014. Komitmen tersebut seharusnya diselesaikan dengan limit waktu 2 bulan sejak dari 22 oktober 2017 yang lalu. Karena pada tanggal tersebut masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa […]

  • Empat Kali Berturut Raih Nominasi IGA, Wabup Minta OPD Terus Berinovasi

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengatakan Kabupaten Musi Rawas sudah empat kali berturut-turut masuk dalam sepuluh besar untuk kategori Kabupaten Terinovatif pada Lomba Inovasi Daerah. “Saya berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti kegiatan ini agar dapat berpartisipasi dengan maksimal dan dapat mensukseskan laporan inovasi daerah ini. Alhamdulillah, […]

  • Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif. Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi […]

expand_less