Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

IPT Buktikan Terjadi Pelanggaran HAM yang Tidak Diakui Negara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 15 Nov 2015
  • visibility 181

International People’s Tribunal ini digelar untuk membuktikan terjadinya pelanggaran berat HAM yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.

Setelah 50 tahun, peristiwa 1965 masih jadi isu sensitif di Indonesia. Ketika itu, diperkirakan sekitar satu juta orang yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dikejar-kejar, dibunuh, dibantai, disiksa dan dianiaya. Anak-anak serta keluarga mereka mengalami represi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru Jenderal Soeharto. Dan hingga kini belum ada pemeriksaan atas kasus itu.

Sejak tahun 2013, komunitas korban 1965, baik mereka yang berada di pengasingan maupun di Tanah Air telah menggagas dilaksanakannya Pengadilan Rakyat Internasional, atau International People’s Tribunal (IPT). Pengadilan ini berupaya untuk untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia antara tahun 1965 sampai 1966.

Kerja keras dan persiapan panjang komunitas tersebut kini mencapai puncaknya. IPT yang berupaya untuk mengungkap peristiwa pembantaian massal di Indonesia pada 1965 itu digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.

Dipilihnya Kota Den Haag, Belanda, sebagai tempat penyelenggaraan IPT 1965 bukan tanpa alasan. Kota Den Haag sering dianggap sebagai simbol keadilan dan perdamaian dunia. Selain itu, di kota ini juga terdapat Istana Perdamaian dan International Criminal Crime, atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Sejumlah tribunal khusus, seperti Tribunal Yugoslavia, pernah diselenggarakan di kota itu. Peradilan khusus Tokyo Tribunal, peradilan untuk perbudakan seksual militer Jepang, juga diadakan di Den Haag pada 2001.

Selama empat hari, pengadilan akan membahas empat pokok agenda yaitu pembantaian massal dan perbudakan; penahanan, penyiksaan, dan kekerasan seksual; pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian; serta keterlibatan negara lain.

Pengadilan akan dipimpin oleh tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum. Mereka adalah Sir Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob.

Mengapa IPT penting dilakukan?

IPT 1965 penting untuk dilakukan agar negara segera memulai proses peradilan tragedi pembantaian 1965 berdasarkan penelitian mendalam, serta memberikan ganti rugi yang setimpal bagi para korban.

Seperti dilansir dari laman Deutsche Welle Indonesia, Koordinator Umum Penyelenggara IPT, Nursyahbani Katjasungkana, berharap, pemerintah Indonesia dalam pengadilan itu meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan massal pasca-peristiwa G-30-S 1965. Permintaan maaf ini dikatakan sebagai langkah awal pengakuan terhadap kejahatan kemanusiaan yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak boleh melarikan diri dari tanggung jawabnya atas genosida dan tindakan kriminal lainnya. Indonesia juga harus mengadili semua pejabat yang terlibat, dan tak lupa untuk meminta maaf secara formal serta memberikan kompensasi untuk para korban dan keluarganya.

Dihimpun dari situs berita Rappler.com, Kejahatan kriminal yang dilakukan oleh pemerintah di tahun 1965 masih meninggalkan efek yang besar hingga saat ini. Masih banyak pertanyaan tak terjawab tentang jutaan warga yang menjadi korban serta perilaku diskriminatif terhadap mereka.

Selain itu banyak pola-pola kekerasan yang terjadi pada 1965 juga masih muncul pada saat ini, seperti label antikomunisme pada kelompok yang menjadi target kekerasan.

Rentetan kekerasan semacam ini diharapkan bisa segera dihentikan. Masyarakat yang hidup dalam demokrasi sebaiknya belajar dari kegelapan masa lalu dan membentuk standar moral baru demi membangun negara Indonesia yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Sikap Pemerintah Indonesia

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri menyatakan tidak tertarik menanggapi International People’s Tribunal yang digelar di Den Haag ini. Istana Negara menyatakan, Indonesia memiliki sistem hukum dan peradilan sendiri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari BBC Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mewanti-wanti IPT itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat, bukan bagian dari proses pengadilan internasional.

“Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu,” tambah Arrmanatha Nasir.

Menurut laporan The Jakarta Post , Koordinator Umum Penyelenggara IPT,  Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa pada hari Rabu lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag telah memperingatkan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Leiden, Belanda, untuk tidak menghadiri IPT.

“Saya menerima surat yang mengatakan bahwa siswa Indonesia dipanggil ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag dan Pihak kedutaan mengatakan beasiswa mereka akan dicabut jika mereka bergabung dengan kami. Kedutaan sendiri telah menetapkan bahwa pengadilan itu adalah bentuk membangkitkan komunisme,” katanya kepada The Jakarta Post.

Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengecam tindakan kedutaan tersebut.

Dikutip dari The Jakarta Post, Haris mengatakan, “Saya mendengar kabar itu. Saya yakin bahwa itu hal yang tidak perlu dilakukan. Bagi saya, tindakan kedutaan tersebut hanya menunjukkan mentalitas kuno. Mengapa pemerintah kita, yang dibayar dengan uang rakyat, menghalangi inisiatif rakyatnya sendiri (untuk mencari keadilan)?”

Namun hingga kini, pihak kedutaan dan PPI tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

(Lutfi Fauziah/Sumber: DW.com, Rappler.com, BBC Indonesia, The Jakarta Post)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pertanyakan Keyakinan Anda

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Lepaskan Beban yang Tak Perlu JIKA keyakinan tidak diuji maka keyakinan-lah yang akan menguji anda. Pada sebuah hukum keyakinan, apapun yang anda yakini dengan penuh akan menjadi kenyataan. Anda selalu berjalan sesuai dengan keyakinan anda. Anda selalu berjalan konsisten dengan keyakinan anda. Tak peduli dengan benar atau salah. […]

  • Proyek Bedah Rumah, Karyasid : Naikanlah ke Tipikor & Kejati, Kami Tidak Takut

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Naikkanlah ke Tim Tipikor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), kami tidak takut, terkait proyek bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2016. Demikian dikatakan Subar Ketua LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) menirukan ucapan Karyasid Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/05/2017). Post Views: 501

  • Seleksi Tes Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel Terus Berlanjut

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Proses seleksi calon anggota/komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel masih terus berlanjut. Saat ini proses seleksinya telah memasuki tahapan psikotes dan dinamika kelompok. Berdasarkan surat  Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel, No.04/TIMSEL-KI/SS/VII/2019, tentang Pelaksanaan Tes Psikologi dan Dinamika Kelompok Calon Anggota Komisi Informasi  Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023. […]

  • Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno Pimpin Apel Pagi Bersama dan Menyerahkan Bingkisan bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purna tugas TMT 1 Juli 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (07/07/2025). Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka atas […]

  • Safari Jumat, Bupati H2G Sambangi Masyarakat Megang Sakti V

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS-| Dalam agenda safari jumat, Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan (H2G) menyambangi jamaah masjid Baiturrohman Dusun III Megang Sakti V. Jumat (21/6). Bupati H2G tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, Bupati didampingi oleh Camat Megang Sakti dan sejumlah staff di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pada kunjungan orang nomor […]

  • Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA – Holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi syarat, yaitu pemerintah harus memilah sektor hajat hidup orang banyak, sektor komersial, dan sektor kuasi. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang kelima perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 […]

expand_less