Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 98

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pembangunan Mess 5 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kota Palembang senilai Rp17,5 miliar lebih mendapat kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau pada 02 Januari 2024 Nomor : 001 / KOMUNITAS- […]

  • Ratusan Linmas Muara Beliti Dilatih Bela Diri

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS -| Untuk meningkatkan kemampuan bela diri personil pelindung masyarakat (Linmas). Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Muara Beliti, berikan pelatihan kepada 100 personil linmas Se-Kecamatan Muara Beliti, di halaman Kantor Camat Muara Beliti. Sabtu (20/7) siang. Latihan bela diri berlangsung selama dua hari dipimpin langsung Plh Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro didampingi Kanit Binmas Polsek […]

  • ABG Pelaku Curat Diciduk Polisi

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Personil Polsek Lubuklinggau Barat mengamankan AS (16) dirumahnya, Minggu (06/5) sekitar pukul 17.30 Wib. ABG warga Jalan Bengawan Solo RT 05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dirumah Muhammmad Syafran warga Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat, Senin (05/03) sekira pukul […]

  • Empat Tahun NanSuko Jadikan Lubuklinggau Kota Terbaik Kedua di-Sumsel

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Genap sudah Empat tahun kepemimpinan NanSuko (Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota H Sulaiman Kohar), yang mana saat ini bisa dilhat dan dirasakan kemajuan yang dialami Kota Lubuklinggau.Kini Kota Lubuklinggau, telah menjadi Kota kedua setelah Palembang yang geliat ekonominya terbaik di Sumsel. Tercatat Kota ini semakin kondusif untuk […]

  • Pemilu Tak Semestinya Membuat Pilu

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menginstruksikan agar pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama mengenai berjatuhannya banyak korban dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menyebut bahwa Pemilu seharusnya tidak membuat masyarakat menjadi pilu. Dalam Pemilu kali ini, memang sangat disoroti mengenai banyaknya korban […]

  • Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dalam rangka mendorong peningkatan indeks literasi masyarakat untuk mewujudkan ekosistem digital nasional, Jum’at (21/10/2022), di Tugumulyo. Kepala Perpustakaan Nasional, Muhamad Syarif Bando memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen Bupati Musi Rawas mencerdaskan anak bangsa. […]

expand_less