Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Jum’at 17 September 2021

Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Jum’at 17 September 2021

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
  • visibility 103

HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (17/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun”.

Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp489.000,- turun dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp917.000,- turun Rp8.000,- dari harga kemarin.

Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 gram tidak tersedia.

Emas ukuran 2 gram cetakan UBS dijual Rp1.819.000,- dan Emas Antam, Rp1.875.000,-

Emas ukuran 3 gram Rp2.786.000,- untuk cetakan Antam, sedangkan cetakan UBS tidak tersedia.

Emas ukuran 5 gram cetakan UBS dijual Rp4.493.000,- turun Rp40.000,- dari harga
kemarin. Sedangkan cetakan Antam Rp4.609.000,- turun Rp20.000,- dari harga kemarin.

Kemudian, Emas ukuran 10 gram cetakan UBS dijual Rp8.938.000,- dan untuk cetakan Antam Rp9.159.000,-

Emas ukuran 25 gram cetakan UBS dijual Rp22.302.000,- dan ukuran 50 gram dijual Rp44.512.000,-

Sementara, emas ukuran 25 gram cetakan Antam dijual Rp22.765.000,- dan ukuran 50 gram dijual Rp45.447.000,-

Selanjutnya, Emas ukuran 100 gram Rp88.988.000,- untuk cetakan UBS, dan Rp90.811.000,- untuk cetakan Antam.

Emas ukuran 250 gram cetakan UBS Rp222.402.000,- dan cetakan Antam Rp226.752.000,-

Emas ukuran 500 gram Rp444.280.000,- cetakan UBS dan Rp453.284.000,- cetakan Antam.

Untuk ukuran Emas yang paling besar yakni 1.000 gram pegadaian membandrol Rp887.599.000,- cetakan UBS dan Rp906.527.000,- cetakan Antam. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Hasil Investigasi PPNI Tentang Proyek Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Janggal, kronoligis berdasarkan investigasi versi Tim LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) dilapangan terkait Proyek Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, bahwa material diantar langsung dari toko, sebelumnya masyarakat buka rekening bank. Post Views: 541

  • BPKB Randis Tidak Tercatat di Aset Daerah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Musi Rawas tahun lalu, bukan tak di ketahui BPKB-nya tetapi tidak tercatat pada Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas. Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/03) mengatakan […]

  • Bupati Musi Rawas Hadiri Rakernas XI APKASI

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo. Jum’at (06/07/2018). Pembukaan Rakernas APKASI yang digelar di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, […]

  • Tingkatkan PAD, Pemkab Mura Targetkan Legal SBW Dalam Satu Bulan Selesai

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengenai temuan 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang tidak memiliki izin, pihak Pemkab Musi Rawas menargetkan dalam satu bulan ini segera terealisasi mengenai legalitas usaha dan pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015. Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, H Gotri Suyanto melalui Kabid […]

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

  • Legalkah Pungutan Melalui Komite Sekolah?

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait isu yang menyebar bahwa di SMKN 03 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Terhadap murid dari Rp,200.000.- hingga Rp,250.000.-/Murid, di SMKN tersebut dengan dalil untuk biaya perpisahan. (04/06). Berhasil dihimpun, Kepala Sekolah SMKN 03 Lubuklinggau, Nofmiswati mengakui, pihaknya membenarkan telah mengambil uang dengan siswa melalui rapat komite, […]

expand_less