Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Dongkrak Kemajuan Desa, HD Minta Kades dan Perangkat Intensif Komunikasi

Dongkrak Kemajuan Desa, HD Minta Kades dan Perangkat Intensif Komunikasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2020
  • visibility 115

PALEMBANG – | Pembangunan dan kemajuan desa di Sumsel, menjadi salah satu fokus yang dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru. Sebab itu, berbagai langkah gencar dilakukan HD termasuk menekankan agar kepala desa melakukan komunikasi intensif dengan perangkat desa sehingga program kerja yang telah di canangkan dapat berjalan dengan baik.

“Perangkat desa harus bersinergi dengan kepala desa. Komunikasi intensif mutlak diperlukan sehingga roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan baik,” kata HD saat menerima kunjungan kerja Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, di ruang tamu Gubernur Sumsel, Selasa (15/12).

Oleh kerena itu, lanjutnya, perangkat desa yang dipilih harus orang yang berkompeten dan mengerti struktur pemerintahan agar misi untuk memajukan desa dapat direalisasikan.

“Jabatan di perangkat desa memang sangat menarik. Apalagi ada kebijakan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, tentu itu merupakan apresiasi dari pemerintah agar perangkat daerah meningkatkan kinerjanya dalam membangun desa,” tuturnya.

Diketahui, kebijakan diangkatnya Sekdes menjadi PNS berdasarkan amanat dari Pasal 202 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Munculnya Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan agar penyelenggaraan admisnistrasi Pemerintahan Desa terlaksana lebih baik.

Mengingat posisi Sekdes bisa dikatakan sebagai ‘otak’ dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Segala proses administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dan dikendalikan oleh Sekdes. Dengan kata lain bagian sekretariat desa adalah dapur penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dengan demikian wajar apabila ketentuan tersebut diberlakukan untuk Sekdes.

Bahkan agar dapat lebih teratur, HD berencana akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perangkat desa di tahun 2021 ini.

“Aturan soal ini akan kita buat pergubnya sehingga perangkat desa dapat lebih nyaman dalam menjalankan fungsinya,” bebernya.

Ketua PPDI Sumsel Agus Sumantri mengatakan, peraturan soal jalannya fungsi perangkat daerah memang harus dituangkan sehingga dapat berjalan sesuai aturan.

“Selama ini memang kerap terjadi permasalahan sehingga perangkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat Gubernur dalam mendorong kemajuan setiap desa di Sumsel ini.

“Respon cepat Gubernur sangat kami apresiasi. Bahkan, pak Herman Deru ini merupakan Gubernur pertama yang memberikan akses luas kepada PPDI dalam menjalankan fungsinya,” pungkasnya.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Ramah Tamah dengan Ketua PT Palembang Penuh Keakraban

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bertempat di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (22/1) malam, berlangsung acara ramah tamah Wali Kota Lubuklinggau beserta jajaran Pemkot Lubuklinggau dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam suasana penuh keakraban. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sudarmaji hadir di Kota Lubuklinggau bersama jajarannya Hakim Tinggi Mohamad Sukri, Teguh Harianto, dan Panitera […]

  • Kegiatan Bulan Bhakti Pelunasan PBB Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kegiatan Bulan Bhakti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tingkat Kota Lubuklinggau Tahun 2018 dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa (02/10). Kegiatan dilaksanakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menghadirkan sejumlah wajib pajak di dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Para wajib pajak terpilih diberikan penghargaan atas ketaatan membayar pajak sebagai kewajiban […]

  • Tujuh Langkah Atasi atasi Ransomeware WannaCry

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ahli Teknologi Informasi (TI) dan konsultan keamanan informasi Gildas Deograt Lumy menyarankan tujuh langkah darurat untuk mengatasi atau mencegah infeksi ransomeware bernama WannaCry pada server-server. Gildas di Jakarta, Senin, mengatakan Indonesia ikut dihebohkan infeksi ransomeware hanya berselang satu hari setelah dunia dihebohkan dengan malware penyandera file dengan teknik enkripsi bernama WannaCry (WannaCrypt) tersebut. […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

  • Kejaksaan Agung Pecat 169 Jaksa Nakal

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA — Demi meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. “Dalam kurun waktu 2014-2015 sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU) dan Jaksa nakal 169 jadi total 307 orang,” ujar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto, dalam siaran persnya […]

  • Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tanpa mengantongi izin, Perusahaan Jual Beli Barang Bekas (JB3), di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tidak mau menghentikan usahanya. Surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, No : 005/241/DPM-PTSP/IV/XII/2017 tidak diindahkan oleh perusahaan itu. Menyikapi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Daerah Nasional (Formadnas) Jalal Antoni mengatakan, […]

expand_less