MUSI RAWAS – | Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus, sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Setidaknya 21, 2 Hektar lahan sengaja dibakar oleh oknum pemilik lahan. Peryataan itu disampaikan, Kepala Pelaksama (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura Paisol ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (8/8) siang.
Dikatakannya, dari hasil evalausi terhadap penanganan bencana Karhutla. Terdata, sepanjang Januari hingga Agustus 2019 sejumlah wilayah kecamatan semuanya merata kebakaran lahan perkebunan sampai dengan 21,2 Hektar dan terbakarnya lahan sendiri bukan terbakar melainkan dibakar.
“Soal karhutla, kalaulah baru-baru ini belum ada lahan terbakar. Akan tetapi, secara menyeluruh mulai awal tahun hingga Agustus terpantau 72 titik api (Hostpot). Sedangkan, diketahui lahan terbakar 21, 2 hektar sebagian besar sengaja dibakar terjadi dibeberapa titik wilayah Kecamatan Megang Sakti, Muara Lakitan, BTS Ulu Cecar,” terangnya.
Lebih jauh, Paisol menyebutkan dalam menanggulangi karhutla, pihaknya bersama TNI-Polri telah melakukan berbagai penanganan.
“Jika ditanya, penanganan apa dilakukan. Kita BPBD bersama dengan Dandim 0406 MLM dan Polres Mura telah bersama-sama turunkan personil lakukan langkah sosialisasi larangan membakar, pencegahan dengan telah dirikan pencegahan di lima Kecamatan rawan Karhutla, mulai dari Desa Mekar Sari dan Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan. Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi. Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, dan Desa Tabagindo Kecamatan Selangit,” bebernya.
Adapun, dalam teknis pencegahan selama 1 kali 24 jam diturunkan tim gabungan gulirkan giat patroli keliling lokasi hutan dan lahan perkebunan.
“Kalau kita BPBD turunkan TRC tugasnya selain patroli sosialisikan pencegahan karhutla. Begitu juga Dandim turunkan Personil Babinsa dan Polres dengan personil Babinkabtibmas,” tandasnya.
“Jika nantinya ditemukan kejadian kebakaran sekecil apapun, seluruh petugas yang stanby melapor ke posko Induk BPBD. Kemudian, tim penangulangan Karhutla turun memadamkan api,” ulasnya.
Sedangkan untuk nantinya, sambung Paisol mengenai penanganan hukum bagi pelaku. Semuanya, menjadi kewenangan penegak hukum TNI dan Polri.
“Sementara mengenai langkah tindak tegas para pelaku pembakar lahan. Bukan kewenangan kita untuk menjawab, karena semua menjadi ranahnya penegak hukum. Kalau ranah kita pencegahan, penangulangan pemadamam api jika terjadi karhutla,” tukasnya. | NRD