Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
  • visibility 87

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 SKPD dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut.

Hasil perhitungan atas penggunaan riil bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja, jumlah hari perjalanan dinas, dan standar harga BBM SBU Tahun 2022 menunjukkan terdapat selisih
pertanggungjawaban belanja BBM dengan rincian sebagai berikut.

Atas permasalahan tersebut, masing-masing Pengguna Kendaraan, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK SKPD terkait menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp156.178.460,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Satpol PP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung
jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan koordinasi pengumpulan bukti nota BBM dari pengguna kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp142.623.194,00 telah di setorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp10.072.500,00;

2. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp2.710.000,00;

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp9.734.000,00;

4. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.399.000,00;

5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp21.310.508,00;

6. Dinas Perkebunan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.537.440,00;

7. Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp7.798.000;

8. Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 8 s.d. 10 Mei 2023 sebesar Rp17.278.552;

9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp11.993.766;

10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp9.381.600; dan

11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp27.406.950.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk:

A. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp13.555.266,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas Sosial sebesar Rp10.832.866,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp2.377.566,00;
b) SP sebesar Rp3.326.762,00; dan
c) ES sebesar Rp5.128.538,00.

2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu Sab sebesar Rp2.722.400,00.

B. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    • calendar_month Sab, 12 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bandung — Untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar “Seminar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Festival Antikorupsi 2015 yang dihelat di Ruang B2, Sasana Budaya Ganesa, Jalan Taman Sari, Kota Bandung pada Jumat (11/12). Dalam seminar tersebut […]

  • Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti dan Kapolres Musi Rawas menerima kunjungan reses Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya. Kunjungan ini dalam Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Polres Musi Rawas, Senin (6/3/2023). Siti Nurizka Puteri Jaya sengaja melaksanakan kunjungan reses dan bersilaturahmi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi […]

  • Presiden Minta Semua Pihak Bekerjasama Tangani Stunting

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PERMASALAHAN  tumbuh kembang pada anak _(stunting)_ yang masih terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widoo mengatakan, hal tersebut bisa menjadi kendala pada upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. _”Stunting_ atau gagal tumbuh merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa,” ucapnya saat memimpin Rapat Terbatas […]

  • Wagub Sumsel Hadiri Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK Perwakilan Prov Sumsel, Jl Demang Lebar Daun No 2 Palembang, Rabu,  20/01/2021)  […]

  • Tiga Hari Banjir Tidak Surut, BPBD Turunkan Perahu Karet

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Meluapnya aliran Sungai Keruh, masih merendam ruas jalan dan pemukiman warga di kawasan Desa Trans HTI, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura mengklaim telah menerjunkan petugas mengevakuasi korban banjir, bahkan jika sampai tiga hari banjir belum juga surut perahu karet segera diterjunkan. Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Mura Paisol […]

  • RUU Inisiatif Tentang Pesantren dan Pendidikan Agama Disetujui

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Valeg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmudji menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU […]

expand_less