Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Begini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 73

JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin TA 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

“Pada Rabu (6/9), pukul 21.00 WIB tim KPK mengamankan DHN, S, dan DEN di rumah DHN. Ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan “panjer pembelian mobil” tertanggal 5 September 2017,” kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan HKU di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan DSU di rumahnya.

“Sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah DSU. Di rumah DSU tim mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam,” kata Agus.

Agus menjelaskan total yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang.

“Seluruh pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal kemudian lima orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kemudian, pada Kamis (7/9) pukul 10.37 WIB, tim KPK mengamankan SI di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kepentingan perkara, kata Agus, tim juga menyegel beberapa benda di beberapa ruangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu meja dan file kabinet HKU di ruangan Paniteran Pengganti, meja dan file kabinet Hakim Anggota lain di ruangan hakim serta meja dan file kabinet DSU di ruangan hakim.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

“Perkara pokok didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa Wilson atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu. Jadi, selama proses persidangan keluarga mencoba mendekati hakim lewat panitera, jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers tersebut.

Basaria menjelaskan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konfercab NU Lubuklinggau akan di buka dengan Pengajian Akbar

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Diawal tahun Hijriyah 1436 ini Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Lubuklinggau akan melaksanakan Pengajian Akbar 1 Muharram 1436 H, selain momen ini juga akan dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kota Lubuklinggau, demikian disampaikan Ketua Panitia Acara, Ngimadudin kepada Jurnal Independen, siang tadi (Selasa, 21/10/2014) di Kampus STAIS BS Lubuklinggau, SUMSEL. Acara yang […]

  • Pasokan Beras PIBC Melonjak 6.763 Ton

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, 20/2. Sejak akhir Januari 2018 sudah memasuki panen raya, kini beras mengalir ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pemasukan beras ke PIBC kemarin 6.763 ton, ini pemasukan tertinggi sepanjang 2018 dan lebih tinggi dibandingkan Februari 2017. “Pemasukan beras ini murni dari beras lokal, bukan dari impor. Beras impor dikunci di gudang Bulog”, hal ini […]

  • Pintu Air Ditutup, 3.989 Hektar Sawah DI Tugumulyo terancam Kering

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Penutupan pintu air irigasi DI Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dapat mengakibat gagal panen padi seluas 3.989 hektar sawah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Rabu (16/09/2015). Menurut Tohirin, air irigasi mencukupi namun mengapa ditutup […]

  • Soal Surat Konfirmasi FKBPD, Priscodesi : Kalau ingin melapor, laporlah!

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –- Kalau ingin melapor, laporlah! Demikian ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Priscodesi saat ditirukan Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Mura kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (17/04/2015). Menurut keterangan M Joko bahwa dirinya sebagai Ketua FKBPD telah melayangkan surat permintaan informasi dan data tertanggal 9 Maret 2015, untuk anggaran pada […]

  • Polisi Bekuk Dua Pencuri Daging Sapi di Pasar Inpres

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kurang dari 10 jam, Dua pencuri daging sapi milik korban Doni Ariansyah (30) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat. Pelakunya RH (27) warga RT 05 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, dan RH (17) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 299

expand_less