Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Begini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 76

JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin TA 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

“Pada Rabu (6/9), pukul 21.00 WIB tim KPK mengamankan DHN, S, dan DEN di rumah DHN. Ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan “panjer pembelian mobil” tertanggal 5 September 2017,” kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan HKU di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan DSU di rumahnya.

“Sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah DSU. Di rumah DSU tim mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam,” kata Agus.

Agus menjelaskan total yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang.

“Seluruh pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal kemudian lima orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kemudian, pada Kamis (7/9) pukul 10.37 WIB, tim KPK mengamankan SI di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kepentingan perkara, kata Agus, tim juga menyegel beberapa benda di beberapa ruangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu meja dan file kabinet HKU di ruangan Paniteran Pengganti, meja dan file kabinet Hakim Anggota lain di ruangan hakim serta meja dan file kabinet DSU di ruangan hakim.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

“Perkara pokok didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa Wilson atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu. Jadi, selama proses persidangan keluarga mencoba mendekati hakim lewat panitera, jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers tersebut.

Basaria menjelaskan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik “Jims SPA” Dituntut Delapan Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Pemilik “Jims SPA” Norman Amanda (26), terdakwa perkara perdagangan manusia, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa. JPU Rini Purnawati menilai Norman melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JPU juga menuntut pemilik “Jims SPA” yang berada di dalam kompleks […]

  • 1000 Anak Ikuti Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gigi

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan gigi yang dilaksanakan di halaman RS Muara Beliti. Kamis (25/04/2019) Kegiatan yang masuk dalam rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Musi Rawas ke -76 ini diikuti oleh 1000 anak dari 14 Kecamatan yang ada di […]

  • Maulid Nabi SAW di Jayaloka, Bupati Ratna Machmud Ingatkan Warga Berprilaku Baik dan Semangat Kerja

    Maulid Nabi SAW di Jayaloka, Bupati Ratna Machmud Ingatkan Warga Berprilaku Baik dan Semangat Kerja

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Jayaloka untuk dapat mencontoh kepribadian Nabi Muhammad SAW. Sehingga dapat memberikan pelajaran berharga dan memberikan inspirasi serta dapat berperilaku baik seperti Nabi Muhammad SAW. Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah di Desa Griyoso Kecamatan […]

  • Bupati Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Kepada 45.722 KPM

    Bupati Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Kepada 45.722 KPM

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Launching Bantuan Pangan Beras Tahun 2023 di Kabupaten Musi Rawas. Penyerahan bantuan kepada penerima manfaat di 14 kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas secara simbolis dilakukan di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jumat (14/4/2023). Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 45.722. Adapun bantuan pangan […]

  • Butuh Pers Untuk Perkenalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    EMPATLAWANG, Jurnalindependen.com –  Untuk pertama kalinya Kabupaten Empat Lawang menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW yang di adakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang ini diikuti 23 wartawan, Sabtu, di Graha Emass Rumdin Bupati Empat Lawang. Bupati Empat Lawang diwakili Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Susyanto Tunut dalam sambutannya usai membuka […]

  • Sumsel Target Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    OKI – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memiliki harapan dan keinginan yang besar untuk menjadikan Sumsel sebagai daerah penghasil pangan terbesar di Indonesia. Dia menginginkan provinsi Sumsel mampu meningkatkan rangking sebagai daerah penghasil pangan. “Kita mampu menyalip tiga provinsi dalam peningkatan produksi padi dari 8 besar sekarang 5 besar. Melihat potensi 200 […]

expand_less