Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
  • visibility 97

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (14/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dua perkara tersebut mempersoalkan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan syarat dapat memilih mesti memiliki KTP Elektronik.

Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno. Para Pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu.

Muhammad Nurul Huda selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa hak memilih sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi tidak boleh dihambat, dihalangi, ataupun dipersulit oleh ketentuan prosedur administratif apapun. “Bahwa pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya dalam perkara a quo adalah pasal-pasal yang secara prosedur administratif menghambat, menghalangi, dan mempersulit warganegara untuk menggunakan hak dalam pemilu, oleh karena itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selain itu, Huda menyebut masih banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih yang baru akan 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara, tetapi tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu, syarat KTP elektronik juga berpotensi menghilangkan, menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, serta beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.

“Kami berpendapat untuk menyelamatkan suara-suara pemilih yang perlu dibuat dasar hukum pembentukan TPS Khusus, yaitu TPS yang dibuat berbasis DPTb, pada lokasi dimana para pemilih demikian berada,” jelasnya.

Untuk memasukkan aturan hukum penyelamatan tersebut,  Huda menegaskan yang paling mungkin adalah memaknai secara bersyarat pasal yang berkaitan dengan TPS dan jaminan prinsip pemilu yang luber. Hal ini untuk memberikan akses seluas dan semudah mungkin bagi pemilih.

Sementara para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Mereka merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 210 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pemohon mengujikan ketentuan hak pilih bagi pemilih yang pindah memilih untuk diakomodir dalam DPTb.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempermasalahkan kedudukan hukum. Ia menilai Pemohon perlu menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Pemohon yang terlanggar dengan berlakunya pasal yang diuji. Kemudian, Saldi juga menegaskan perlunya ada penjelasan mengenai petitum provisi. “Seharusnya ini tidak ditampilkan secara langsung tiba-tiba saja, namun perlu diberikan gambaran mengapa mesti ada provisi di bagian posita. Terakhir yang penting adalah Pemohon mesti bisa memberi gambaran jika nanti pasal yang diujikan dikabulkan. Dimana untuk penerapan dalam hari H pemilu akan sangat sulit secara teknis,” jelasnya. Ini, kata Saldi, dapat menimbulkan masalah baru di sisi manajemen penyelenggara pemilu.

Sementara untuk Perkara Nomor 19/PUU-XVII/2019, Saldi melihat bagian kedudukan hukum justru masuk ke dalam pokok permohonan. Ia meminta bagian tersebut diperbaiki agar MK dapat melihat argumen dengan lebih jelas.

Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta sisi kedudukan hukum Pemohon Nomor 19/PUU-XVII/2019 mesti diperjelas. Selain itu, permintaan agar ada kartu pemilih tambahan berdasar domisili KTP seseorang merupakan hal yang sulit.

“Misal Anda harusnya mencoblos di Semarang, tapi Anda tinggal di Jakarta. Lalu, di Jakarta mesti ada surat suara pilihan dengan kertas suara yang isinya calon dari Semarang. Ini teknis penerapannya sulit,” jelasnya. Ia menyebut Indonesia adalah negara luas dan berbentuk kepulauan. Ia menambahkan akan sulit dalam distribusi surat suara model semacam ini.

Sementara untuk Perkara 20/PUU-XVII/2019, Arief meminta penghapusan kata-kata yang sensitive, yakni “menyelamatkan suara rakyat”. Baginya, ini tidak elok sebab jika MK nantinya tidak mengabulkan permohonan, maka akan dianggap tidak menyelamatkan suara rakyat. (arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kendati sudah ada kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dengan beberapa perusahaan, namun sepanjang 2017 masih banyak perusahaan belum merealisasikan Corporate Social Responsibility(CSR). Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Musi Rawas, Ali Mu’ap saat dihubungi, Kamis (19/04) menghimbau dan mengharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, segera melakukan kewajiban (CSR) yang telah […]

  • Lewat RDPT, Entitas WSKT Raup Dana Rp 5 Triliun

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sukses mengantarkan anak usahanya yakni PT Waskita Toll Road (WTR) memperoleh pendanaan senilai Rp 5 Triliun melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berbasis ekuitas. Lewat RDPT, WTR mendivestasikan sahamnya di tiga ruas tol Trans Jawa. “Cara ini adalah salah […]

  • Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dugaan adanya guru siluman di Kecamatan BTS Ulu sangat disayang oleh Ketua DPD LSM Kriksi Kabupaten Musi Rawas, Jonsoni. Karena diketahui oknum guru tersebut diduga tidak pernah masuk mengajar baik ketika belum diangkat sebagai Honor K2 maupun setelahnya, sementara namanya tercantum dalam SK Tugas Guru dan dalam absensi Guru. Jonsoni mengatakan mestinya […]

  • Dugaan Rekayasa OTT Target Tumbangkan Bupati Muratara

    • calendar_month Sab, 28 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dugaan rekayasa OTT di Kabupaten Musi Rawas Utara mulai terkuak dan terang benderang. Hal ini diketahui setelah tim pengacara terdakwa Ardiyansyah, Ilham Fatahillah Cs membacakan transkrip rekaman berisikan percakapan antara SC sebagai eksekutor, oknum pejabat eksekutif Muratara DS dan pejabat legislatif EF, yang diduga dalang dalam kasus dugaan rekayasa OTT ini. Percakapan dalam […]

  • Terakhir, Distribusi Sembako Tahap Tiga di Dua Kecamatan

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pembagian sembako tahap ketiga untuk dua Kecamatan yakni Kecamatan Timur l dan ll telah dilaksanakan yang di koordinir Danramil 406-08/Lubuklinggau Kapten Inf Welly Edward Roni, Kamis (4/6/2020). Distribusi ini merupakan distribusi terakhir untuk tahap ke tiga. Pembagian sembako masih dilakukan dengan cara dor to dor untuk menghindari kerumunan masyarakat. Distribusi sembako tahap […]

  • Standar Pelayanan Publik Cegah Terjadinya KKN

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, BHMN, dan perorangan dalam melaksanakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh biaya pelayanan berasal dari APBN. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan cara memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik […]

expand_less