MUSI RAWAS – | Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, membina sekaligus mengawasi berdirinya Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai motor pergerakan roda ekonomi masyarakat patut dipertanyakan. Pasalnya, setelah bertahun-tahun lamanya. Dikabupaten Mura telah ada 11.184 UKM, hanya saja barulah 16 UKM mengantongi label halal.

Dibincangi sejumlah wartawan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mura, Yamin Pabli melalui Sekretaris Asron Arfinsie mengatakan, semua berdasarkan pendataan terakhir diketahui ada sebanyak 11.184 UKM dibawah naungan Pemkab Mura. Akan tetapi, barulah sekitar 16 UKM terakomodir telah memiliki label halal. Sedangkan sisanya, masih banyak 11.168 UKM belum memiliki.

“Paling tidak, bertahap ada sekitar 13 UKM ditahun 2019 telah diusulkan untuk mendapatkan label halal dari kementrian koperasi. Itupun, jika memang tidak berhalangan dikejar selesai tahun ini atau paling lambat tahun 2020 mendatang,” terangnya.

Lebih jauh, Asron sapaan akrab menyebutkan rata-rata satu UKM ada sekitar 5 sampai 6 menghasilkan produk baik makanan maupu hasil kerajinan tangan. 

“Jika ditanya, setuap UKM telah menghasilkan apa. Kalau terakhir, hasil pantauan kita Diskop-UKM. Setiap UKM itu ada lima sampai enam produk dihasilkan dan semuanya pembinanaan dan pengawasan dibawah naungan kita,” jelasnya.

Sementara mengenai teknis usulan 13 UKM sendiri. Kesemuan belasan UKM telah dikawal usulanya ke Kementrian. Dari itu semua menjadi syarat dikeluarkan label masih ada beberapa lagi kelengkapan mesti dilengkapi. Diataranya pengecekan dan pengambilan sample terhadap produk dihasilkan.

“Sebelum pengusulan terlebih dulu dilakukan pengecekan guna memastikan keberadaan UKM tersebut. Kemudian diusulkan ke kembali ke Kementrian Koperasi,” katanya.

Masih kata dia, bahwa tidak semua UKM dapat diusulkan untuk mendapatkan label halal. Sebab, UKM tersebut harus memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai kepastian untuk pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan. Termasuk mencantumkan kartu tanda penduduk (KTP) dan sampel produk.
“Jumlah UKM yang mengantongi label halal saat ini tentu tidak seimbang dengan jumlah UKM yang ada,” bebernya.

Sementara, 16 UKM yang sudah mengantongi label halal sendiri. Disebutkan Asron diataranya ada UKM Kopi Selangit, UKM Melati, UKM Beras Organik Kelompok Tani Handayani, UKM KPK, UKM Maju Bersama.

“Kemudian UKM Kopi Tiga Putri, UKM Salima, UKM Rule, UKM Tiga Serangkai, UKM Dua Samudra, UKM Panca Karsa, UKM Bakso AA Sejahtera, UKM Usaha Mandiri dan UKM Keripik Peyek Susi,” tukasnya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *