Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Angkut Belasan Balok Kayu, Sopir Warga Tanah Priuk Linggau Diborgol

Angkut Belasan Balok Kayu, Sopir Warga Tanah Priuk Linggau Diborgol

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
  • visibility 36

MUSI RAWAS – | Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura), hentikan tindak kriminal Ilegal Loging meringkus Rodin Alisa Din (51) seorang sopir warga Kelurahan Tanah Priok, Kecamatan Lubuklinggau SelatanII, Kota Lubuklinggau.

Rodin kedapatan mengangkut belasan batang kayuk balok tanpa dokumen resmi. Pelaku ditangkap saat melintas ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Minggu (4/8) malam sekitar pukul 23. 30 Wib.

Terungkapnya aksi pelaku, semua hasil penyelidikan menindaklanjut laporan masyarakat sesuai dilik aduan LP/A-120/VIII/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 3 Agustus 2019. 

Kemudian, dari hasilnya petugas mendapatkan Informasi, salah satu sopir mengendarai mobil Mitrsuhbsi L300 warna hitam, Nopol BD 9148 K bermuatan kayu melintas dari arah Jambi menuju Kota Lubuklinggau.

Lantas, tim buser dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Febri dengan sigap mendapatkan informasi bergerak menghadang pinggir ruas jalan lintas tepatnya KM 28 Keluruhan Terawas. 

Alhasil berselang waktu setengah jam menunggu, kendaraan dimaksud melintas dan dihentikan petugas. Selanjutnya dari hasil pengeledahan isi bak mobil bagian belakang. Petugas dikejutkan, ditemukannya 14 batang kayu balok dan ketika petugas menanyakan dokumen resmi terkait keberadaan belasan kayu balok, sang sopir tidak mampu menujukannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diborgol kemudian digelandang ke Mapolres Mura. Sedangkan Unit Mobil L300 berserta 14 Batang Balok Kayu disita Satreskrim sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan tertangkapnya, salah satu sopir mengendarai mobil Pick Up L300 kedapatan mengakut belasan batang kayu balok.

Pelaku terpaksa diamankan, karena dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan, sesuai Pasal 88 ayat 1 Huruf A dan Huruf B Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 18 tahun 2013, temtang Pencegahan dan Pemnerantasan Perusakan Hutan.

“Hingga sampai sekarang, pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolres. Begitu pun, dengan unit mobil dan belasan kayu balok kita jadikan BB bersama untuk semuanya, kembali kita lakukan penyidikam lebih lanjut,” bebernya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunda PAUD Sosialisasi Cegah Stunting di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bunda PAUD Musi Rawas, Hj Noviar Marlina Gunawan menghadiri kegiatan Pendidikan Keluarga dan Sosialisasi Cegah Stunting melalui Parenting, serta Kegiatan Meliterasikan Ibu-Ibu Dalam Pencegahan Stunting di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (21/01/2020). Bunda PAUD mengajak ibu-ibu di Desa Sembatu jaya untuk belajar dan mengenal makanan yang baik dan […]

  • Belanja Perjalanan Dinas Distamben Musi Rawas 1,2 M Rentan Penyimpangan

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Beredarnya kabar terkait masalah belanja perjalanan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga rentan penyimpangan akhirnya, berlahan sedikit mulai terkuak. Pasalnya, baru-baru ini, anggaran belanja perjalanan dinas milik Distamben tahun 2014 lalu itu sempat mencuri perhatian berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali wartawan yang bertugas di daerah ini, […]

  • Mantan Pjs Kades Tebing Kampung Ditahan Penyidik

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BATURAJA – Di duga selewengkan Dana Alokasi Desa (DAD) ratusan juta, mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Ogan Komerinmg Ulu Sumatera Selatan, ditahan penegak hukum.  Proses penahanan ini dilakukan setelah tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Baturaja sejak Senin sore (15/10) hingga  jelang malam. SK (50) yang […]

  • Gelar Gala Dinner, Bupati H2G Jadi Inspirator Youlead Camp

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan ( H2G) menggelar gala dinner bersama mahasiswa Bhakti Nusa yang lebih dikenal dengan Youlead camp, di Pendopoan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (29/6). Pada acara itu, Bupati H2G diminta untuk memberikan wejangan dan sekaligus menjadi inspirator bagi para youlead camp. Hadir pada acara yang penuh keakraban […]

  • Wartawan Pertanyakan Pemotongan Dana ADV di Humas Berbeda

    Wartawan Pertanyakan Pemotongan Dana ADV di Humas Berbeda

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Soal pemotongan dana Advetorial (Iklan Berita) di Bagian Humas Setda Kabupaten Musi Rawas banyak dikeluhkan awak media yang bermitra dengan Pemkab Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun Jurnalindependen.com dari beberapa sumber bahwa pemotongan tersebut berkisar 12% dan 15%. Sungguh ironis dan sangat mengecewakan, sehingga para awak media bertanya-tanya termasuk kepada Kabag Humas, Edy […]

  • Sidang Paripurna PAW Anggota DPRD Mura 2019-2024 Resmi Dilantik

    Sidang Paripurna PAW Anggota DPRD Mura 2019-2024 Resmi Dilantik

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iwan Susanto, S.Pdi dilantik menjadi anggota DPRD Mura 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW). Iwan Susanto dilantik dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mura Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 , Rabu (21/2/2024). Rapat paripurna ini […]

expand_less