Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Komisi VII Serap Masukan RUU Migas Dengan Pemda Sumsel

Komisi VII Serap Masukan RUU Migas Dengan Pemda Sumsel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Des 2015
  • visibility 159

Anggota Komisi VII Syaikhul Islam menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan gudangnya energy. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan menyerap aspirasi, Komisi VII menganggap perlu mendapatkan masukan serta informasi tentang kegiatan usaha migas, berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Migas, yang sekarang ini pada tahap penyempurnaan naskah akademik.

“Komisi VII DPR RI saat ini sedang merumuskan naskah akademik RUU tentang Migas yang disusun dalam rangka perbaikan sektor migas agar dapat memberikan kontribusi kepada negara dan kesejahteraan masyarakat,”kata Syaikhul Islam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerinrah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan, jajaran PT.Pertamina, PGN, dan SKK Migas, Kamis (3/12/2015), di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Perubahan UU ini merupakan inisiatif DPR RI yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, pada tahun 2004 dan tahun 2012. 
Syaikhul Islam menjelaskan, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan terdapat pasal-pasal dalam UU tentang Migas yang bertentangan dengan UUD RI tahun 1945.

Selain itu, menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, hasil evaluasi dari pendapat berbagai kalangan, sektor migas belum dikelola dengan maksimal, dan produksinya tidak meningkat dari waktu ke waktu semakin menurun, serta tidak mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Untuk itu, perubahan UU tentang Migas mempunyai arti yang sangat penting sehingga dalam rangka proses penyusunannya, Komisi VII ingin mendapatkan dan pandangan dari berbagai pihak. 
Selain itu, Komisi VII ingin membuka seluas-luasnya partisipasi publik untuk menyampaikan aspirasi demi terwujudnya RUU Migas dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam pertemuan ini, Komisi VII ingin mendapatkan informasi, diantaranya tentang tata kelola dan kelembagaan kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir. Kemudian tentang peranan Pemda dan BUMD serta masyarakat dalam kegiatan migas, serta hal hal lain yang dapat menjadi bagian dalam penyempurnaan naskah akademik RUU Migas,”tegasnya.

Dengan harapan kunjungan dan diskusi ini dapat memberikan masukan RUU Migas dapat menjadi lebih baik, sehingga dapat mencapai tujuan bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara. (as–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti membuka pertemuan rembuk stunting (AKSI#3) di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (30/08/2022). Wabup Suwarti menyampaikan, acara rembuk stunting ini sangat penting, mengingat stunting di Kabupaten Musi Rawas masih cukup tinggi. “Begitu penting rembuk stunting, sehingga tidak cukup satu unsur dalam mengurus hal ini, tetapi […]

  • Jalur KTL Ditutup 5 Jam, Ini Penjelasan Kapolres

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari Simpang Lintas RCA hingga ke Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau, sempat ditutup selama lima jam dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Penutupan mulai dilakukan pada Minggu 26 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menjelaskan langkah ini diambil […]

  • Baznaz Bantu Dinkes Sukseskan Program Jambanisasi

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk menyukseskan Program Jambanisasi di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan setempat menerima bantuan dana Rp 35 Juta dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas (Baznas Mura). Bantuan ini digunakan untuk pembangunan 50 unit jamban keluarga yang tersebar di 13 Kelurahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam penandatanganan […]

  • Ketua TP PKK Mura : Pengurus PKK Tidak Boleh Berpolitik

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Ketua TP PKK Kabupaten, dr Hj Noviar Marlina Gunawan berpesan kepada pengurus PKK desa/kelurahan di Kabupaten Musi Rawas agar jangan berpolitik. “Pengurus PKK tidak boleh berpolitik, karena PKK milik masyarakat Musi Rawas, mari kita bersama membangun bersama Pemerintah Desa maupun Kecamatan,” ungkapnya kepada para pengurus PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Musi Rawas, Kamis (19/07). […]

  • Perlu Regulasi Menutup Potensi Suap pada Institusi

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    BOGOR – | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan, suap yang kerap terjadi turut melibatkan pihak swasta. Sehingga Fadli Zon berpendapat perlu regulasi yang memperkuat institusi untuk menutup segala potensi suap itu sendiri, sehingga untuk melakukan suap tidak mudah. “Kadang-kadang penyuapan itu terjadi karena ada peluang, misalnya peluang perizinan, […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

expand_less