Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Des 2015
  • visibility 73

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU Peternakan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/12), di Ruang Sidang MK.

Menguatkan pandangannya, Ali mencontohkan adanya program konsumsi dobel daging ayam per kapita. Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak adanya UU Peternakan. Pemerintah secara paralel mendorong terjadinya dobel konsumsi daging ayam per kapita penduduk dari semula 7 kilogram pada tahun 2012 menjadi 14 kilogram per kapita per tahun 2017. Kebijakan ini, lanjut Ali, disambut para pelaku usaha dan investor, tentunya termasuk investor asing untuk investasi di sub sektor industri peternakan khususnya unggas mulai dari bibit, pakan, dan budidaya.

“Hal ini terbukti (memajukan) pertumbuhan sub sektor peternakan naik pesat dari hulu hingga hilir. Kondisi tumbuhnya investasi di industri per-unggasan secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan kompetisi baru di antara para pelaku usaha peternakan,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Selain itu, Ali menerangkan jika terdapat kerugian seperti yang dialami para pemohon, maka hal tersebut tidaklah berkaitan dengan norma yang terdapat dalam UU Peternakan, melainkan usaha peternakan di Indonesia yang semakin kompetitif. Sementara terkait dengan makna integrasi, Ali mengungkapkan integrasi dalam bidang peternakan yang dilakukan dengan asas keterbukaan dan keterpaduan adalah penyelenggaran peternakan dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, Ali menyarankan pelaksanaan integrasi dalam bidang peternakan tersebut dikawal dengan baik, sehingga tidak terjadi monopoli dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya undang-undang ini, pelaku usaha didorong untuk melakukan efisiensi dengan berbagai cara dan salah satu caranya adalah pelaku usaha termasuk Korporasi dapat membangun usaha terpadu dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Sementara itu, DPR yang diwakili I Putu Sudiartana menerangkan monopoli dalam usaha peternakan yang terjadi bukanlah terkait dengan adanya UU Peternakan. Jika ada monopoli yang terjadi, maka seharusnya pihak yang dirugikan melapor kepada pihak yang berwenang. Apabila saat ini norma di dalam UU Peternakan mengalami permasalahan atau kendala di dalam pelaksanaan, maka permohonan para Pemohon sebenarnya bukanlah persoalan konstitusional norma. “Hal itu merupakan persoalan implementasi norma yang diiringi dengan kesiapan teknis, infrastruktur, dan kebijakan dari stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan usaha peternakan hewan dan kesehatan hewan,” tandasnya.

Kerugian Peternak

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia sebagai Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan kerugian yang dialami oleh usaha peternakan mereka akibat berlakunya UU Peternakan. Peternak mengalami kerugian karena adanya monopoli dari peternak bermodal besar. Hal ini seperti diungkapkan salah satu Saksi Pemohon, Bambang Priambodo. Menurutnya, peternakannya mengalami penurunan drastis dari 400.000 ekor ayam pada 1989 menjadi hanya 200.000 ekor saat ini. “Kerugian saya itu semakin hari terasa banget. Jadi mulai saya jual sebagian kandang saya lagi, terus tabungan istri saya cabuti juga saya ambil lagi, gitu. Sampai terakhir saya sewakan kandang ini sebagian, sekarang ayam saya tinggal yang saya pelihara sekitar hampir 200.000-an, Pak,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai permohonan Pemohonan belum terlihat sebagai masalah konstitusionalitas norma yang mengharuskan UU Peternakan dibatalkan, sebab cenderung terkait masalah faktual. Palguna kemudian menyebut beberapa aturan dalam UU Peternakan yang dinilainya mengharuskan Pemerintah melindungi peternak. Akan tetapi, kata Palguna, persoalan yang dialami Pemohon merupakan akibat dari Pemerintah yang belum menjalankan amanat UU Peternakan. Palguna mencontohkan, Pasal 36 ayat (5) UU Peternakan yang mengharuskan Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

“Banyak sekali kewajiban yang ditentukan di dalam undang-undang ini kepada pemerintah. Oleh karena itu dalam pemahaman saya secara rasional, maka kalaulah diduga undang-undang ini menjadi penyebabnya, kenapa bukan pasal ini yang disoroti. Oleh karena itu kita tahu bahwa problem undang undang ini kemudian adalah ternyata tidak dilaksanakan. Jadi, bukan karena problem normanya,” tandasnya.

Dalam pokok permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 117/PUU-XIII/2015 tersebut, para Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan yang menyatakan bahwa “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI dan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”. Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Pasal 30 ayat (2) UU Peternakan yang menyatakan “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.”

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut telah membuka peluang bagi para pemilik modal asing untuk melakukan kerja sama dengan WNI dalam usaha melakukan budidaya peternakan di Indonesia. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat diselenggarakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan bidang lainnya yang terkait dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama dengan pihak asing, dinilai telah merugikan peternak modal kecil. Pasal-pasal tersebut juga dianggap telah memberikan keleluasaan para peternak bermodal besar untuk mendirikan usaha dalam bidang-bidang lain yang terintegrasi dengan usaha peternakan sehingga terjadi praktek monopoli, oligopoli, dan kartel. Di lain pihak, aturan ini pun dianggap menyebabkan para Pemohon yang merupakan peternak dengan modal kecil tidak dapat bersaing. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan di Indonesia Belum Merata

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DUNIA pendidikan di Indonesia saat ini memang masih belum merata, terlebih bila membandingkan kualitas, sarana dan prasarana antara yang ada di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Popong Utje Djundjunan, hal tersebut harus disyukuri oleh dunia pendidikan di Pulau Jawa, bukan sebaliknya mengeluh dan selalu minta penambahan sarana dan […]

  • Nyak Sandang (91), Cinta yang Tak Lekang Waktu

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Nyak Sandang, 91 tahun, tak bisa berbahasa Indonesia dengan baik, tapi dia mencintai Indonesia sampai ke tulang sumsumnya. Sandang muda terkagum-kagum dengan Bung Karno yang datang ke Banda Aceh pada 1948, dan meminta rakyat Aceh menyumbang kepada republik muda untuk membeli pesawat. Demikianlah, Sandang menjual sepetak tanahnya dan 10 gram emas, untuk disumbangkan kepada pemerintah […]

  • Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Sebagian orang memilih bisnis jualan es teh sebagai minuman yang menjamur di kalangan masyarakat. Tidak sedikit konglomerat yang sukses berjualan es teh hingga melegenda di Indonesia. Tapi tidak semua pedagang es teh berhasil menjual produk unggulan mereka sedari awal merintis bisnis. Salah satu produk yang terbukti sukses mendulang keuntungan berbisnis es teh, adalah Teh […]

  • Kabid Bina Marga Lubuklinggau Tantang Duel Wartawan

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Sikap tidak bersahabat dan arogansi ditunjukan oleh seorang di Pemda Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, saat ditemui wartawan yang ingin melakukan konfirmasi berita dengan sang Kabid. Sang Kabid bukannya menerima dengan terbuka tapi malahan menantang untuk berkelahi. Ini dialami oleh wartawan Pilarbangsanews.com untuk wilayah Sumsel, Sahlin saat menemui Kabid Pekerjaan Umum Bina Marga kota […]

  • Langkah-Langkah BNK MURA Dalam Mendukung Indonesia Bebas Narkoba 2015

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lahirnya BNK Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas, Perbup ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Nakotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Jika dirunut dari tahun kelahirannya maka BNK Musi […]

  • PT Sawit Mas Sejahtera Dipersoalkan Warga

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsis Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

expand_less