Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

Pemkab Mura Ditantang Untuk Transparan Pengelolaan Aset Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
  • visibility 130

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumsel ditantang untuk transparan dalam hal pengelolaan dan pendapatan dari aset daerah.

Selama ini pengelolaan aset banyak yang tidak jelas termasuk beberapa lelang aset tidak diketahui publik. Pengelolaan aset tidak transparan diduga terjadi ajang bancakan oknum pejabat untuk ambisi memperkaya diri sendiri. Demikian disampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (16/11/2015).

Menurut Efendi mengenai masalah aset Pemkab Mura yang ada di Kota Lubuklinggau memang seolah dibuat rumit, sehingga berlarut-larut dalam penyelesaiannya.

“Masalah aset ini seolah dibuat rumit, kita meragukan ittikad baik dari Pemkab Mura dalam menyelesaikan masalah ini. Diantaranya, aset ruko di pasar Atas dan Muara Atas Kota Lubuklinggau, karena hingga kini DPPKAD Kabupaten Mura tidak transparan dalam pengelolaan aset tersebut,” kata Efendi.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas ditemui dikantornya Senin pagi sedang tidak berada ditempat, demikian juga Kabid Aset sedang dinas luar. “Pak Kabid sedang dinas luar,” kata stafnya.

Sedangkan konfirmasi melalui surat sudah diajukan diantaranya pada 17 Februari 2015, kemudian pengajuan keberatan karena permintaan informasi dan data tidak ada tanggapan pada 02 Maret 2015. Selanjutnya kembali diajukan surat pada 15 Oktober 2015 belum juga ada jawaban.

Berdasarkan sumber informasi yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan bahwa diketahui di Pasar Terminal Atas Kota Lubuklinggau terdapat aset Pemkab Musi Rawas berupa 6 ruko.

Dari 6 ruko tersebut 4 ruko ditempati penyewa, 1 ruko ditempati Dishub Kota Lubuklinggau dan dipergunakan sebagai Pos UPT Dal Ops, 1 ruko ditempati Koperasi Wanita Anggrek Dharma/PKK Wanita Kabupaten Musi Rawas.

4 ruko yang disewakan tersebut dikontrak pihak lain selama 3 tahun (1 Januari 2006 – 31 Desember 2008) dengan rincian ruko no. 90 dan 91 masing-masing senilai Rp 10.500.000,- untuk ruko no. 43 dan 44 masing-masing senilai Rp 15.000.000,-

Dari perjanjian kontrak tersebut apabila penyewa ingin memperpanjang sewa dapat mengajukan permohonan kembali, namun sampai habis masa sewa tidak ada permohonan bahkan penyewa masih menempati ruko tersebut setidaknya diketahui pada Juni 2013, bagaimana hingga sekarang?

Dari 1 Januari 2009 hingga kini diduga pihak penyewa belum membayar sewa ruko dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Kemudian pada tahun 1976, Pemkab Musi Rawas juga mengadakan perjanjian dengan pihak swasta tentang Pelaksanaan Pembangunan Baru Pasar Bertingkat/Shopping Centre dan telah dilakukan penambahan perjanjian baru pada tahun 1977.

Jumlah lokal bangunan shopping centre tersebut sebanyak 28 lokal di Pasar Muara Atas, ketentutan dalam perjanjian, pihak swasta bersangkutan mempunyai hak penuh mengelola dan menyewakannya serta mengambil hasil sewa, selama 30 tahun (dari 17 Maret 1977 – 16 Maret 2007).

Habis masa 30 tahun tersebut, 28 lokal bangunan shopping centre yang di bangun pihak swasta tersebut menjadi hak sepenuhnya Pemkab Musi Rawas.

Temuan kami dari 28 lokal tersebut, 23 lokal ruko telah disewakan pada pihak ketiga. Namun diduga ada kekurangan pendapatan sewa yang belum dibayar dan denda keterlambatan yang diduga hingga kini juga belum dibayar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hingga kini belum dapat diketahui tindak lanjut mengenai aset ruko ini termasuk apakah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau atau di lelang atau masih dimiliki Pemkab Mura, karena jawaban atau konfirmasi dari pihak Pemkab Mura belum ada. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Lubuklinggau tengah menyiapkan para atletnya guna menghadapi digulirkannya ajang olahraga bergengsi tingkat Propinsi (PorProp) dan kejuaran Daerah (kejurda) pada pertengahan Maret 2017 mendatang. Salah satu persiapan yang dilakukan dengan melakukan latihan latihan terutama latihan fisik setiap minggunya, nantinya diharapkan akan melahirkan atlet yang mumpuni. Disamping proses pembinaan, […]

  • Akhir Januari, Kantor Unit Imigrasi di Musirawas Dibuka

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Kantor Unit Kerja Imigrasi Kelas II Muaraenim ditargetkan dibuka akhir Januari 2018 di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik (Kominfotik) Kabupaten Musirawas, Bambang Haryanto, (08/01), diruang kerjanya, mengatakan adanya Kantor Unit Migrasi ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat Musirawas dan daerah sekitar tidak lagi ke Kabupaten Muara Enim untuk […]

  • Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    SEKAYU –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, Kabupaten Musi Bantu Asin (MUBA). Mewakili Provinsi Sumsel, RSUD SEKAYU berhasil meraih Penghargaan.RSUD SEKAYU Menyabet Juara 3 Nasional sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Berkomitmen dalam Peningkatan Mutu Pelayanan JKN Tahun 2023 Tingkat Nasional Kategori Rumah Sakit Kelas B. Penghargaan ini langsung diberikan […]

  • Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan […]

  • Diduga Ada Oknum Lakukan Sambungan listrik RT Tanpa Meteran di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima ada beberapa desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan listrik ke rumah tangga tanpa meteran. Desa-desa tersebut diantaranya Desa SP 1 Sembatu Jaya, SP 3 hingga SP 5, pemasangan dilakukan oknum dengan mengambil aliran listrik dari tiang ke rumah tangga warga, ungkap suatu sumber yang tidak […]

  • Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Sekitar

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANYUASIN – | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru minta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar agar pencemaran udara berkurang. Berdasarkan penyampaian peringatan dari WHO terdata setiap tahun 7 juta orang yang terpapar pencemaran udara dan diketahui 9 dari 10 orang tercemar polusi udara, kata gubernur saat peringatan lingkungan hidup sedunia di Banyuasin, Selasa. Atas […]

expand_less