Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
  • visibility 54

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015).

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tujuan pihaknya turun langsung kebawah untuk melihat langsung para pelaku usaha khususnya SBW di Kecamatan Megang Sakti, mempelajari dan meneliti apa yang menjadi kendala mengenai legal usaha, sekaligus memfasilitasi dan sosialisasi tentang kewajiban para pelaku usaha.

“Kita mengajak dan mengarahkan mereka secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus izin dan membayar pajak dari hasil usaha.

Mengenai kendala perizinan dan lainnya, kita siap membantu dan memfasilitasi demi tercapainya legal usaha mereka dan membayar pajak, dengan demikian akan menambah income Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, bila pelaku usaha sudah legal akan lebih mudah dibina karena terdata. Pembinaan itu sendiri meliputi pengembangan dan koordinasi hasil penjualan, sehingga akan didapatkan nilai jual yang lebih tinggi termasuk bisa melibatkan BUMD Mura Makmur milik Pemkab Musi Rawas untuk berperan membantu menjembatani kepada pihak pembeli,” ujar Effendi Azis.

Dari keterangan pihak penangkar, Effendi Azis menyampaikan mereka menjualnya hasil SBW kepada tengkulak yang sering datang ke lokasi ada juga yang dijual ke Palembang dan OKU Timur.

Sementara itu, Sukarni salah seorang penangkar mengaku sudah menekuni pekerjaannya dari tahun 2007, namun ketika di tanya mengenai hasil perbulan, ia menjawab hanya berkisar 1 kg bahkan kurang.

“Kami nurut wae pak apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, baik itu mengenai izin maupun pajak yang mesti dibayar.  Memang mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pernah kami ajukan tapi kami anggap tidak sesuai dan kurang jelas, karena nilainya kalau tidak salah mencapai Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Penangkar SBW yang lain, Nurkholis yang sudah buka usaha 2 tahun mengaku hasil penangkaran dari usahanya mencapai 5 kg/bulan, tapi setelah didata untuk mengisi form dari DPPKAD malah keberatan dan menyebutkan 2,5 kg/bulan bahkan minta diturunkan lagi hingga 2 kg/bulan.

Ketika dimintai keterangan tentang hasil penangkar yang lain, Nurkholis menyebutkan hasil dari masing-masing penangkar yang ada di Megang Sakti. Namun keterangan Nurkholis tersebut lebih besar dari pengakuan masing-masing penangkar yang dilaporkan kepada Kabid PAD.

Dari keterangan Nurkholis disinyalir ada upaya mengelabui informasi hasil SBW dengan yang sebenarnya, jelas ini motif untuk mengecilkan nilai pembayaran pajak yang nantinya akan ditagih Pemkab Musi Rawas.

Tumijan, penangkar SBW di Talang Ubi mengaku menghasilkan 1,25 ons/bulan dan sudah buka usaha SBW 3 tahun. Dari pengakuan Tumijan belum mengerti dan mengetahui mengenai aturan izin maupun pajak walet, bahkan tidak tahu kalau ada Perda Walet.

Penangkar SBW yang masih pemula (belum menghasilkan) Wisnu menyampaikan harapan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar dapat melakukan pembinaan kepada para penangkar termasuk membantu legalisasi usaha untuk kemudahan kepada pihak perbankan.

“Kami siap untuk mengurus izin dan bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami berharap legalisasi usaha ini dapat digunakan untuk keperluan lain untuk kemajuan usaha kami.

Demikian juga diharapkan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar memfasilitasi dengan membentuk semacam organisasi atau paguyuban supaya mempermudah pengaturan, pembinaan para penangkar melalui pengurusnya,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain mengakui memang banyak pelaku usaha di wilayahnya belum memiliki izin, bukan terbatas pada SBW saja.

“Kami berharap, izin untuk pelaku usaha dipermudah dan dipercepat termasuk jarak/rentang pengurusan yang terlalu jauh ke Muara Beliti. Selama ini kami sudah menghimbau termasuk juga kepada Penangkar SBW agar dapat mengurus izin untuk legal usaha,” kata Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, bahwa Camat Megang Sakti pernah memberikan keterangan bahwa didaerahnya ada 15 penangkar yang pernah diundang untuk sosialisasi perizinan, namun kenyataan hingga kini belum terealisasi. Kendati demikian pihak kecamatan terus lakukan sosialisasi dan himbauan tentang kewajiban pelaku usaha. (fs)

Berita Terkait :

Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKK Mura Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Pencegahan Pernikahan Dini

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Program kesehatan reproduksi remaja dan pencegahan pernikahan dini merupakan program yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi. Selain itu guna meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mencegah pernikahan dini untuk mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang. Demikian disampaikan Bupati Musi […]

  • Djan Faridz: PPP Dukung Perppu Pilkada

    Djan Faridz: PPP Dukung Perppu Pilkada

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Djan Farid menegaskan partai berlambang Kakbah tersebut resmi mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut, Ketua Umum PPP Djan Faridz, dukungan terhadap Perppu Pilkada langsung tersebut adalah bagian dari hal untuk menegakkan kedaulatan rakyat. “PPP dapat memahami Perppu Pilkada secara […]

  • Kabid Bina Marga Lubuklinggau Tantang Duel Wartawan

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Sikap tidak bersahabat dan arogansi ditunjukan oleh seorang di Pemda Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, saat ditemui wartawan yang ingin melakukan konfirmasi berita dengan sang Kabid. Sang Kabid bukannya menerima dengan terbuka tapi malahan menantang untuk berkelahi. Ini dialami oleh wartawan Pilarbangsanews.com untuk wilayah Sumsel, Sahlin saat menemui Kabid Pekerjaan Umum Bina Marga kota […]

  • Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju Smart City Kabupaten Musi Rawas di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau. Senin (12/09/2022). Penandatangan komitmen meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kepada Bupati Musi Rawas untuk kerjasama dengan Kementerian Kominfo Republik Indonesia mengembangkan Program […]

  • Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dengan dalih tekanan dari pihak Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah salah satu SD sudah lebih dari 1 tahun memasukkan nama tenaga pengajar yang tidak pernah masuk kerja (guru siluman). Hal ini disampaikan nara sumber yang mewanti-wanti minta namanya jangan ditulis. “Nama tersebut merupakan titipan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, kita tidak bisa […]

  • Mendefinisikan Pahlawan Dengan Artian Baru Dinilai Terlalu Cepat

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUNCULNYA keinginan untuk mendefinisikan pahlawan dengan definisi atau pengertian baru, seperti anti hoaks dan lainnya, dinilai terlalu cepat oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Alasannya, karena masyarakat belum terlalu mendalami atau mengendapkan dalam perasaan dan pikiran tentang nilai-nilai kepahlawanan sesungguhnya, seperti keberanian, kesukarelawanan, dedikasi, pengabdian, kekuatan hati, kemantapan dan idealisme. Menurut Fahri, internalisasi nilai-nilai […]

expand_less