Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
  • visibility 114

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015).

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tujuan pihaknya turun langsung kebawah untuk melihat langsung para pelaku usaha khususnya SBW di Kecamatan Megang Sakti, mempelajari dan meneliti apa yang menjadi kendala mengenai legal usaha, sekaligus memfasilitasi dan sosialisasi tentang kewajiban para pelaku usaha.

“Kita mengajak dan mengarahkan mereka secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus izin dan membayar pajak dari hasil usaha.

Mengenai kendala perizinan dan lainnya, kita siap membantu dan memfasilitasi demi tercapainya legal usaha mereka dan membayar pajak, dengan demikian akan menambah income Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, bila pelaku usaha sudah legal akan lebih mudah dibina karena terdata. Pembinaan itu sendiri meliputi pengembangan dan koordinasi hasil penjualan, sehingga akan didapatkan nilai jual yang lebih tinggi termasuk bisa melibatkan BUMD Mura Makmur milik Pemkab Musi Rawas untuk berperan membantu menjembatani kepada pihak pembeli,” ujar Effendi Azis.

Dari keterangan pihak penangkar, Effendi Azis menyampaikan mereka menjualnya hasil SBW kepada tengkulak yang sering datang ke lokasi ada juga yang dijual ke Palembang dan OKU Timur.

Sementara itu, Sukarni salah seorang penangkar mengaku sudah menekuni pekerjaannya dari tahun 2007, namun ketika di tanya mengenai hasil perbulan, ia menjawab hanya berkisar 1 kg bahkan kurang.

“Kami nurut wae pak apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, baik itu mengenai izin maupun pajak yang mesti dibayar.  Memang mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pernah kami ajukan tapi kami anggap tidak sesuai dan kurang jelas, karena nilainya kalau tidak salah mencapai Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Penangkar SBW yang lain, Nurkholis yang sudah buka usaha 2 tahun mengaku hasil penangkaran dari usahanya mencapai 5 kg/bulan, tapi setelah didata untuk mengisi form dari DPPKAD malah keberatan dan menyebutkan 2,5 kg/bulan bahkan minta diturunkan lagi hingga 2 kg/bulan.

Ketika dimintai keterangan tentang hasil penangkar yang lain, Nurkholis menyebutkan hasil dari masing-masing penangkar yang ada di Megang Sakti. Namun keterangan Nurkholis tersebut lebih besar dari pengakuan masing-masing penangkar yang dilaporkan kepada Kabid PAD.

Dari keterangan Nurkholis disinyalir ada upaya mengelabui informasi hasil SBW dengan yang sebenarnya, jelas ini motif untuk mengecilkan nilai pembayaran pajak yang nantinya akan ditagih Pemkab Musi Rawas.

Tumijan, penangkar SBW di Talang Ubi mengaku menghasilkan 1,25 ons/bulan dan sudah buka usaha SBW 3 tahun. Dari pengakuan Tumijan belum mengerti dan mengetahui mengenai aturan izin maupun pajak walet, bahkan tidak tahu kalau ada Perda Walet.

Penangkar SBW yang masih pemula (belum menghasilkan) Wisnu menyampaikan harapan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar dapat melakukan pembinaan kepada para penangkar termasuk membantu legalisasi usaha untuk kemudahan kepada pihak perbankan.

“Kami siap untuk mengurus izin dan bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami berharap legalisasi usaha ini dapat digunakan untuk keperluan lain untuk kemajuan usaha kami.

Demikian juga diharapkan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar memfasilitasi dengan membentuk semacam organisasi atau paguyuban supaya mempermudah pengaturan, pembinaan para penangkar melalui pengurusnya,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain mengakui memang banyak pelaku usaha di wilayahnya belum memiliki izin, bukan terbatas pada SBW saja.

“Kami berharap, izin untuk pelaku usaha dipermudah dan dipercepat termasuk jarak/rentang pengurusan yang terlalu jauh ke Muara Beliti. Selama ini kami sudah menghimbau termasuk juga kepada Penangkar SBW agar dapat mengurus izin untuk legal usaha,” kata Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, bahwa Camat Megang Sakti pernah memberikan keterangan bahwa didaerahnya ada 15 penangkar yang pernah diundang untuk sosialisasi perizinan, namun kenyataan hingga kini belum terealisasi. Kendati demikian pihak kecamatan terus lakukan sosialisasi dan himbauan tentang kewajiban pelaku usaha. (fs)

Berita Terkait :

Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permainan Congklak

    Permainan Congklak

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERMAIN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain. Bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Dengan bermain disebabkan karena adanya sisa kekuatan di dalam dirinya yang sedang berkembang dan tumbuh. Produksi kekuatan dalam diri anak itu melebihi apa yang dibutuhkan […]

  • Lampu Jalan Bumi Agung – Agropolitan Center Dibiarkan Menyala di Siang Hari

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Siang hari lampu jalan di sepanjang jalan Desa Bumi Agung menuju Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas masih menyala. Beberapa pengendara motor roda dua diantaranya yang mengaku bernama Sutrisno kebetulan berhenti sempat berkomentar bahwa sudah lama kondisi tersebut seolah dibiarkan oleh pihak berwenang. “Saya kurang tau pasti sudah berapa lama lampu […]

  • Bupati Resmikan Pembangunan Gedung SIM/SATPAS Polres Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud meresmikan pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Administrasi SIM/SATPAS Polres Mura Tahun Anggaran 2021 di Komplek Perkantoran Agropolitan Center, Muara Beliti, Kamis (27/05/2021). Bupati Ratna Machmud mendukung pembangunan SATPAS dan akan melengkapi fasilitasnya. “Saya harapkan pembangunan gedung ini dapat cepat selesai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura […]

  • Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti dan Kapolres Musi Rawas menerima kunjungan reses Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya. Kunjungan ini dalam Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Polres Musi Rawas, Senin (6/3/2023). Siti Nurizka Puteri Jaya sengaja melaksanakan kunjungan reses dan bersilaturahmi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi […]

  • Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Tangkap 11 TSK & Sita 392 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Selama kurun waktu dua pekan, digelar giat operasi (Ops) Antik 2019, Satuan reserse narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil menekan maraknya peredaran Narkoba terjadi di kota Lubuklinggau. Sedikitnya petugas mengamankan 11 orang tersangka pengedar dan Bandar sabu-sabu, bersama disita 392 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasy sebagai barang bukti (Bb) hasil tangkapan. Kepastian itu […]

  • PKPU Direvisi, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengizinkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut Pilkada 2015. Persetujuan tersebut muncul dari hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada serentak. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, lembaga pimpinannya sudah mengubah PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Pasal 36 menjadi […]

expand_less